• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Alasan Gayus dan 2 Koruptor Dapat Remisi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
bEt2Z.jpg

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan remisi 4 bulan kepada 3 koruptor. Mereka adalah Gayus Halomoan Tambunan, Puguh Wirawan, dan Agus Supriadi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenhumkam Jawa Barat, Dedi Sutardi, menegaskan pemberian remisi kepada Gayus Counter Strike sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Gayus ini remisinya tidak termasuk dalam syarat di PP 28 itu, dan Gayus hanya sebagai terpidana gratifikasi," kata Dedi di ruang kerjanya, Rabu 15 Agustus 2012.

Menurut Dedi, aturan serupa juga diterapkan kepada narapidana kasus korupsi kurator Puguh Wirawan dan mantan Bupati Garut Agus Supriadi. "Lagipula mereka juga pernah menerima remisi saat di Jakarta. Jadi kalau tidak dapat lagi nanti kita di-PTUN-kan mereka," ujarnya.

Dedi menjelaskan, dalam PP 28 itu disebutkan bahwa remisi bagi narapidana korupsi, terorisme, dan narotika baru dapat diberikan jika berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana.

Selain itu, untuk tindak pidana korupsi, ketentuan Peraturan Pemerintah ini hanya berlaku bagi tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. "Mereka tidak termasuk dalam kriteria ini," ujarnya.

Seperti diketahui, Gayus dijerat dalam berbagai macam kasus dari penggelapan pajak, suap, hingga pemalsuan. Total hukuman yang harus dijalani Gayus adalah 28 tahun.

Mantan Bupati Garut Agus Supriyadi adalah terpidana korupsi dana APBD Garut. Mahkamah Agung memvonis Agus selama sepuluh tahun penjara. selain itu, Agus juga harus mengganti kerugian negara Rp10,47 miliar dan uang denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.

Agus terbukti melakukan penyelewengan dana APBD Garut tahun 2004-2007 sebesar Rp10,8 miliar. Dana hasil korupsi itu digunakan Agus untuk membayar utang serta membeli sejumlah mobil seperti mobil Isuzu Panther, Nissan X-Trail, dan Toyota Camry.

Sedangkan Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Puguh juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Puguh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.