• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Akuisisi Vastenburg, Pemkot Gandeng KPK

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
8RXq.jpg
Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, berencana berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal upaya akuisisi Benteng Vastenburg. Hal itu mengingat akuisisi diperkirakan menelan danang hingga ratusan miliar rupiah. “Beli Vastenburg ini kan cukup mahal, sampai ratusan miliar. Kami ingin meminta pendapat KPK apakah pembelian aset nanti menyalahi aturan atau tidak,” ujarnya saat ditemui wartawan di Loji Gandrung, Kamis (3/4/2014).

Sebagai informasi, terdapat sembilan hak guna bangunan (HGB) di benteng seluas 56.788 meter persegi itu. Tujuh HGB tidak diperpanjang masa berlakunya sejak Juni 2012 karena terbentur Perda No.1/2012 tentang Cagar Budaya. Sedangkan dua HGB lain telanjur diperpanjang hingga 2032. Wali Kota mengatakan rekomendasi KPK penting untuk opsi pengambilalihan aset dengan danang pemerintah. Sebab, ada pemahaman HGB yang tak diperpanjang tak perlu mendapat ganti rugi. Selama ini, Pemkot menjajaki akuisisi lewat kucuran APBD, APBN hingga hibah dari pemilik aset.

“Sebelumnya kami sampaikan dulu alasan kenapa HGB di sana tidak diperpanjang. Setelah itu baru kami paparkan rencana pembelian oleh pemerintah. Jika KPK memberi lampu hijau, kami akan mendorong langkah akuisisi masuk RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) nasional,” terangnya.

Pihaknya intens berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ihwal peluang akuisisi benteng yang dibangun 1745 itu. Rudy mengklaim langkah pengambilalihan aset terbuka lebar setelah Vastenburg masuk kawasan cagar budaya.

Artinya, pemilik HGB tak bisa memanfaatkan aset di luar peruntukan kawasannya. “Kami juga terus berkomunikasi dengan pemilik, syukur-syukur tanah itu dihibahkan. Nanti namanya akan diabadikan di sebuah prasasti.”

Pegiat Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN), H.M. Sungkar, mempertanyakan kejelasan akuisisi benteng oleh Pemkot. Menurutnya, proses akuisisi cenderung berlarut-larut tanpa ada progres yang pasti. Sungkar khawatir bangunan cagar budaya itu semakin memprihatinkan jika tak segera dikelola pemerintah. Terlebih, belum lama ada pengalihan aset Vastenburg dari Kementerian Keuangan ke Kemendikbud.

Sejauh ini Pemkot baru mengajukan permohonan akuisisi aset ke Kemenkeu. “Progres dari pemerintah pusat seperti apa? Pemilik HGB nanti akan diapakan? Ini harus segera diperjelas,” ujarnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.