talam
IndoForum Senior E
- No. Urut
- 48451
- Sejak
- 16 Jul 2008
- Pesan
- 3.672
- Nilai reaksi
- 25
- Poin
- 48
Pengadilan di Korea Selatan memvonis salah seorang aktris terkemuka negara itu dalam kasus zina.
Aktris Ok So-ri mengakui dakwaan dan pengadilan menjatuhkan hukuman kurungan 8 bulan.
Hukuman itu ditangguhkan selama dua tahun.
Pengadilan terhadap Ok berlangsung setelah mahkamah konstitusi menolak permintaannya agar membatalkan undang-undang yang menyatakan perzinahan sebagai pelanggaran pidana.
Dalam pernyataannya, dia mengatakan, undang-undang itu pelanggaran hak asasi manusia dan sama dengan balas dendam.
Menurut ketentuan hukum yang telah berlaku 50 tahun di Korea Selatan, orang yang melakukan perzinahan bisa dipenjara hingga dua tahun.
Para pengecam undang-undang itu menyatakan lebih baik pengadu diberi hak untuk menuntut kompensasi di pengadilan perdata.
Namun, pada bulan Oktober mahkamah konstitusi menyatakan untuk kali keempat perzinahan harus tetap dinyatakan sebagai pelanggaran pidana dengan alasan merusak tata sosial.
Ok mengakui memiliki hubungan gelap dengan seorang penyanyi pop ternama, dan suaminya, Park Chul, dilaporkan menuntut "hukuman berat" dijatuhkan.