yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Dalam internet tersebar beberapa foto memprihatinkan tentang kondisi transportasi anak sekolah, khususnya bagi mereka yang masih di tahapan dasar. Namun ada beberapa dokumen foto yang menunjukkan siswa-siswi sekolah dasar yang nekat menggunakan kendaraan bermotor untuk berangkat ke sekolah.
Padahal secara aturan lalu lintas mereka belum diizikan mengemudikan kendaraan bermotor sendiri, karena bisa membahayakan bagi dirinya dan juga bagi orang lain. Kewajiban ini sesuai dengan UU nomor 22 Tahun 2003 pasal 77 ayat 1 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan'.
Kemudian untuk denda, atas pelanggaran tersebut sesuai dengan Pasal 281, 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta'.
Bagaimana aturan akan menyikapi hal ini, padahal para siswa sekolah dasar ini juga membutuhkan transportasi yang memadai. Kemudian secara syarat untuk memiliki SIM, seusia mereka belum diizikan. Seperti apa sebaiknya transportasi untuk mereka?.
1. Rangkap 3
2. Asal Muat
3. Persiapan
4. Nekad
5. Sendiri
6. Cewek
7. Gang
8. Atraksi
9. Bapak
10. Tilang
Padahal secara aturan lalu lintas mereka belum diizikan mengemudikan kendaraan bermotor sendiri, karena bisa membahayakan bagi dirinya dan juga bagi orang lain. Kewajiban ini sesuai dengan UU nomor 22 Tahun 2003 pasal 77 ayat 1 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan'.
Kemudian untuk denda, atas pelanggaran tersebut sesuai dengan Pasal 281, 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta'.
Bagaimana aturan akan menyikapi hal ini, padahal para siswa sekolah dasar ini juga membutuhkan transportasi yang memadai. Kemudian secara syarat untuk memiliki SIM, seusia mereka belum diizikan. Seperti apa sebaiknya transportasi untuk mereka?.
1. Rangkap 3

Dalam usia yang dianggap belum cukup, untuk memiliki surat izin mengemudi tapi bagi mereka mengendarai sepeda motor sepertinya sudah biasa, terlihat dari bentuk boncengan yang sudah mencapai tiga orang.
2. Asal Muat

Empat bocah sekolah dasar ini malah berboncengan dengan cerianya. Justru mereka merangkap boncengan sampai empat. Kemudian untuk plat nomor motornya juga belum ada.
3. Persiapan

Meski belum terlihat secara jelas dalam foto siswa sekolah dasar ini mengendarai sepeda motor, namun dari posisi yang tampak diperkirakan mereka akan berangkat ke sekolah dengan motor tersebut.
4. Nekad

Tidak peduli kepadatan kendaraan, anak ini mengantar adiknya untuk berangkat ke sekolah. Secara usia masih ditingkat sekolah dasar dan mengendarai sepeda motor jalur yang ramai, bisa membahayakan bagi keduanya dan pengendara lain.
5. Sendiri

Untuk siswa mengendarai sepeda motor sendirian untuk menuju tempat belajar. Memang terlihat begitu lenggang dan tidak membahayakan, tapi secara kebijakan belum dizikan untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Kira-kira bagaimana tanggapan orang tua dan gurunya?
6. Cewek

Dua siswi ini berboncengan dengan mengendarai motor Yamaha Mio matic, tanpa menggunakan helm mereka melaju di jalanan yang padat kendaraan. Hal ini pastinya cukup membahayakan bagi mereka.
Seumpama dalam orang terdekat ada yang melakukan hal serupa, apa hal itu tidak membahayakan?
7. Gang

Siswa ini mengendarai sepeda motor sendirian melewati gang. Sepertinya demi keamanan, agar tidak bertemu penegak disiplin.
8. Atraksi

Siswi-siswi sekolah dasar ini malah terlihat seperti melakukan atraksi saat mereka mengendarai sepeda motor.
9. Bapak

Ini malah sebaliknya, seorang bapak yang seharusnya membonceng anaknya untuk menuju ke sekolah, malah anaknya yang disuruh menyetir.
10. Tilang

Jika pengendara tidak sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku, maka akan berujung pada tilang dari pihak kepolisian.