• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Aksi Drifting Berujung Hukum Pancung

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Aksi drifting ternyata cukup digandrungi para pemuda di Arab Saudi. Tapi jangan heran kalau mobil yang digunakan sama sekali tak mumpuni untuk melakukan manuver dan berakselerasi.

Mereka justru lebih suka menggunakan mobil sedan keluarga seperti Honda Accord dan Hyundai Sonata.

Lalu bagaimana hasilnya? Aksi itu justru merenggut nyawa dua orang penonton yang tengah asyik melihat pertunjukan berbahaya itu.

Dilansir Reuters, Selasa 28 Juni 2012, pengemudi drifting yang menyebut namanya Mutannsih ditangkap polisi Arab Saudi dan bakal menjalani hukuman mati dengan cara dipancung.

Mutannsih divonis bersalah oleh pengadilan Onaiza, Arab Saudi karena terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Kejadian itu bermula ketika Mutannsih melakukan aksi drifting atau yang di Arab Saudi disebut "Hagwalah". Tapi sialnya, aksi itu tidak berjalan dengan mulus.

Mobil yang digunakannya dalam kecepatan tinggi itu justru hilang kendali dan menghantam dua orang penonton yang ada di pinggir jalan. Keduanya pun meregang nyawa.

Pengadilan tidak menyebutkan kapan tepatnya vonis ini akan dilakukan. Diketahui, Pengadilan Saudi memang memiliki riwayat menjatuhkan hukuman mati pada setiap orang yang melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Tahun 2005, seorang angkatan laut Arab Saudi dijatuhi hukuman mati karena mobil yang dikemudikannya menabrak seorang anak berusia di bawah tiga tahun. Tapi hukuman mati akhirnya tidak dilakukan, dan diganti 3.000 kali cambukan serta kurungan penjara selama 20 tahun.

 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.