• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Akhirnya, Jepang Bebaskan Visa bagi Warga Indonesia

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
HUh4.jpg
Pemerintah Jepang secara resmi mengumumkan kebijakan bebas visa bagi kalangan umum warga negara Indonesia (WNI) pemegang paspor Republik Indonesia.

Pengumuman bebas visa untuk kunjungan maksimum selama 15 hari ini disampaikan Pemerintah Jepang di Tokyo, Selasa (17/6/2014). Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi WNI pemegang e-paspor (paspor yang memiliki IC/chip) sehingga dapat dibaca oleh sistem komputer keimigrasian Jepang untuk otentifikasi identitas pengguna.

Paspor itu sebelumnya harus didaftarkan ke Kedubes Jepang atau Konjen Jepang di Indonesia. Dubes RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra, menyambut baik kebijakan Pemerintah Jepang di atas.

“Alhamdulillah Pemerintah Jepang telah mengambil langkah konkret tentang hal itu. Apalagi, mereka mengeluarkan kebijakan itu tanpa tuntutan timbal balik (reciprocal) kepada Pemerintah Indonesia. Walaupun mungkin ideal jika kita melakukan hal yang sama terhadap mereka,” kata Yusron sebagaimana dirilis oleh KBRI Tokyo, Selasa (17/6/2014).

Meski demikian, tanggal resmi pemberlakuan bebas visa di atas memang masih belum ditetapkan. Namun, dengan adanya pengumuman resmi tersebut, lanjut Yusron, hal ini mengisyaratkan bahwa pemberlakuan bebas visa itu sudah semakin dekat. Sumber Pemerintah Jepang sendiri menyebutkan, kebijakan ini diharapkan mulai berlaku sebelum tahun 2014 berakhir.

Dalam penjelasannya, Pemerintah Jepang menyebutkan bahwa untuk WNI yang masih menggunakan paspor tanpa IC/chip, mereka tetap harus memiliki visa untuk berkunjung ke Jepang. Hanya saja, dalam hal ini Pemerintah Jepang akan mempermudah persyaratan aplikasi visanya, terutama untuk perjalanan secara berkelompok, seperti halnya grup tur yang dikelola oleh biro perjalanan.

Dalam rilisnya, KBRI di Tokyo memberi catatan bahwa kebijakan bebas visa untuk kalangan umum WNI mendahului pemberlakuan untuk WNI pemegang paspor dinas atau paspor diplomatik. Untuk paspor dinas atau diplomatik, pembahasannya sedang berlangsung dan diharapkan akan segera dapat diberlakukan juga.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.