• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Ahok: Saya Merasa Dihukum Kemendagri

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa mendapat "hukuman" dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena tidak memiliki hubungan baik dengan DPRD dan berakibat dengan tidak terbitnya Perda APBD 2015.

Basuki menuding seperti itu karena Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonyzar Moenek menyatakan pagu dalam Rapergub APBD 2015 tidak bisa sama dengan pagu Perda APBD Perubahan 2014 senilai Rp 72,9 triliun. Sehingga tahun ini DKI hanya dapat memiliki pagu APBD 2015 senilai Rp 69,286 triliun.

"Memang betul pergub tidak boleh sama dengan perda, tetapi itu dalam arti kalau pemasukannya lebih dan kamu enggak bisa pakai lebih dari pagunya Rp 72,9 triliun, itu ruginya pakai pergub. Tapi kalau dia bilang, pergub enggak sama dengan perda dan anggarannya harus disunatin, dikebiri, dipotong, ya enggak bener dong. Itu seolah-olah apa? Kalau saya terjemahin kasar lagi, seolah-olah Dirjen Keuangan Daerah bilang, 'nih gue hukum lu nih, kalau lu enggak mau baik-baik sama DPRD'," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (20/4/2015).

Padahal, lanjut dia, Undang-undang telah menjamin pemerintah daerah untuk tetap menggunakan APBD dengan dasar hukum Pergub. Jika tidak menemukan kesepakatan dengan DPRD DKI untuk menerbitkan Perda.

Selain itu, kata Basuki, RAPBD 2015 telah disahkan dalam paripurna oleh DPRD DKI pada 27 Januari 2015 lalu. Sedianya RAPBD DKI senilai Rp 73,08 triliun seperti yang disahkan dalam paripurna.

Bedanya, di RAPBD versi DPRD DKI, ada sebanyak Rp 12,1 triliun yang dipangkas dari program unggulan ke pengadaan barang dan jasa dengan nilai fantastis, seperti pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kelurahan di Jakarta Barat.

"Tapi sekarang ngapain saya ribut, daripada dia tunda-tunda (pencairan anggaran) kan jadi masalah. Ya sudah deh, kamu mau potong setengah (anggaran) juga saya harus terima, karena Mendagri lebih berkuasa. Tapi secara undang-undang, menurut saya kamu enggak bener, ngaco," kata Basuki.

Basuki mengatakan, penetapan pagu anggaran oleh Kemendagri itu tidak sesuai dengan Pasal 314 (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam peraturan tersebut, diatur jika sebuah provinsi menggunakan pergub APBD, maka digunakan pagu anggaran APBD Perubahan tahun sebelumnya, yakni senilai Rp 72,9 triliun.

Padahal, sedianya Basuki sudah ingin mengalokasikan APBD DKI untuk penyertaan modal pemerintah (PMP) ke sejumlah BUMD. Seperti PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Jakarta Propertindo, dan bunk DKI.

"Ya sudahlah dia maunya gimana Mendagri, kami terima sajalah daripada enggak ada APBD. Nanti kalau saya ngotot-ngotot, (APBD) enggak ditandatangani lagi," kata Basuki.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.