• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Ahok: Paripurna Ditunda-tunda, Ternyata Ada Pemerasan...

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku senang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangkap tangan upaya suap yang dilakukan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Pemberian suap sebesar Rp 1,14 miliar itu diduga terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta. Paripurna pengesahan dua raperda itu tak kunjung dilaksanakan.

Diduga ada tarik ulur karena pengembang ingin menurunkan kewajiban tambahan reklamasi menjadi lima persen nilai jual obyek pajak (NJOP), yang sebelumnya ditetapkan sebesar 15 persen oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Ada apa DPRD menunda-nunda paripurna? Apa politik? Enggak tahunya ada pemerasan," kata Basuki atau yang akrab disapa Ahokitu di Balai Kota, Jumat (1/4/2016).

Ahok pun mengaku siap jika dimintai keterangan sebagai saksi.

"Sekarang justru pertanyaannya adalah, sekarang kami kalau rapat dibuka semua dan bisa disaksikan semua orang. Semua rapat putusannya jelas tentang raperda," kata Ahok.

Terhitung sudah tiga kali rapat paripurna diagendakan, tetapi jumlah kehadiran anggota Dewan tidak pernah kuorum.

Sanusi menjadi tersangka kasus tersebut. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sanusi ditahan di Rutan Polres Jaksel hingga 20 hari ke depan.

Ariesman disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.