• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Ahli forensik Dr. Mun’im Idris wafat

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Us4I0.jpg
Ahli forensik Dr. Mun’im Idris wafat di usia 66 tahun Jumat dini hari, 27 September 2013. Sepanjang hidupnya, Mun’im menyelidiki berbagai kasus kematian penting di negeri ini, termasuk perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Kasus pembunuhan yang menggegerkan itu menyebabkan Ketua KPK yang menjabat saat itu, Antasari Azhar, mundur dari posisinya. Antasari bahkan divonis bersalah terkait pembunuhan itu dan dia hingga kini mendekam di penjara.

Dalam kesaksiannya soal pembunuhan Nasrudin, Mun'im Idris ketika itu mengungkap sejumlah kejanggalan. Mun'im mengatakan, ada perbedaan antara jumlah peluru yang bersarang di tubuh Nasrudin. “Saya temukan di tubuh korban dua peluru. Maka di pengadilan seharusnya dua. Ini ditambah satu lagi menjadi tiga,” kata Mun'im, Senin 25 April 2011.

Mun’im bahkan mengatakan kondisi mayat Nasrudin sudah dimanipulasi saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. “Saat diantar ke RSCM, mayatnya sudah tidak terjaga keasliannya,” kata dia.

Mun'im juga mengatakan, saat itu permintaan dari penyidik untuk menghilangkan salah satu bagian dalam hasil visum, yakni soal data-data seperti diameter peluru. “Sejak saya menjadi dokter ahli forensik dari tahun 1979, baru kali ini saya diminta menghilangkan data,” ujarnya.

Pada akhirnya, Antasari Azhar divonis bersalah oleh Majelis Kasasi. Ia dihukum 18 tahun penjara. Majelis menilai Antasari bersama-sama dengan Sifid Haryo Wibisono, Komisaris Besar Polisi Williardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Antasari dinyatakan turut serta melakukan pembunuhan.

Sampai saat ini Antasari tidak menerima putusan tersebut. Ia yakin tak bersalahdalam kasus itu dan terus berupaya melakukan proses hukum lanjutan.
 
wah..salah satu dokter forensik yang terbaik ya nih..kira-kira kenapa meninggal nya yah?
semoga amal ibadah nya di terima di sisi Nya ..amien..
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.