yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
"Tersangka diduga melanggar Pasal 30 sub Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sanksi pidana minimal enam bulan maksimal 12 tahun. Kemudian, Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sanksi pidana enam tahun, dan Pasal 378 KUHP," terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul.
Dalam penangkapan Kamis sore kemarin, pihaknya berhasil menyita alat bukti, seperti satu unit komputer jinjing merk Asus N43S, modem Smartfren, telefon genggam Nokia E90, HP Samsung GT-S5233S, Android Smartfren dual card, CDMA Smartfren E781A, dan buku rekening BCA atas nama WH.
Martinus mengatakan, pengungkapan kasus sesuai dengan intruksi Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya yang menargetkan kasus tersebut dapat terungkap dalam tiga hari.