• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

ada yg paham waris & hibah gak gan? help

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Halo semuanya, saya harap bertanya; keluarga saya dipimpin oleh seorang kakek & istrinya (nenek) serta saya & dua adik saya yg dimana kami berstatus "cucu". dikarenakan satu-dua hal, ibu & bapak saya meninggalkan saya & kedua adik saya (lepas tanggung jawab sebagai orang tua) yg dimana semestinya & semestinya sebagai orang tua harus mengayomi & merawat anak-anaknya tidak terlaksanakan oleh bapak & ibu saya. Oleh karena itu, saya beserta adik-adik saya diasuh & dirawat oleh kakek & nenek saya. Sementara itu, dikarenakan adanya dua-tiga permasalahan yg terjadi antara kakek & nenek saya dengan ibu & bapak saya, kakek & nenek saya sepakat untuk menurunkan seluruh warisannya kepada cucuk (saya & dua adik saya).
Pada bulan januari 2021 kakek saya meninggal, dengan mengatakan lain anggota keluarga saya tinggal Nenek, saya, & kedua adik saya. Mendengar berita duka tersebut, bapak saya(anak tunggal dari pasangan kakek & nenek saya) mengincar rumah & tanah yg hingga detik ini saya & keluarga saya tempati, sedangkan orangtua saya(nenek) tidak setuju jikalaudi kemudian hari beliau meninggal & harta warisannya dimiliki oleh bapak saya tersebut.

Pertanyaan saya:
1. dapatkah nenek saya menurunkan harta warisannya yg berupa tanah & rumah yg beratasnamakan nenek saya (rumah & tanah dibeli pada saat kakek masih hidup) kepada saya & adik-adik saya?
2. kalau dapat, maka berapa persen maksimal harta yg dapat dihibahkan ke cucu?
3. kalau tidak, dapatkah nenek saya semasa hidup menghibahkan rumah & tanah kepada saya & adik-adik saya & menyisakan beberapa persen dari harta untuk diturunkan ke anak tunggalnya(bapak saya) sebagai warisan?
4. dapatkah nenek saya menjual rumah & tanah yg dibeli pada saat kakek masih hidup & dananya dibelikan rumah & tanah yg baru (atas nama saya & adik saya/nenek saya) lalu dihibahkan kepada saya & adik saya, lalu menyisakan beberapa persen untuk diturunkan sebagai warisan kepada anak tunggalnya(bapak saya)?
5. adakah pasal yg memungkinkan dapat memberatkan si nenek kalau harap menghibahkan hartanya kalau terjadi tuntutan?

saya mengekspektasikan adanya dasar hukum untuk menjawab semua pertanyaan saya, begitu pertanyaan yg saya ajukan, terima kasih.
Hari ini 17:44
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.