• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Ada Ketidakadilan di Beranda Indonesia

hendladi

IndoForum Beginner D
No. Urut
113568
Sejak
15 Jan 2011
Pesan
685
Nilai reaksi
2
Poin
18
190041p.jpg


BATAM, KOMPAS.com — Sekelompok massa tiba-tiba menyerang aparat dan merampas dua kapal pembawa barang selundupan dari Singapura yang disita Bea dan Cukai. Insiden itu terjadi pada Sabtu (12/2/2011) dini hari di Batam, Kepulauan Riau.

Awalnya, Jumat menjelang tengah malam, kapal patroli BC 7004 dan dua kapal cepat Bea dan Cukai menangkap KM Muara Jaya berbobot mati sekitar 100 ton dan KM Sinar Indah berbobot mati sekitar 80 ton di Tanjung Sengkuang, Batam.

Dari cek awal yang dilakukan, petugas Bea dan Cukai memastikan muatan kapal tidak dilengkapi dokumen alias barang selundupan.

Jenisnya diduga barang bekas dan minuman beralkohol. Pemuatan barang, sebagaimana informasi intelejen Bea dan Cukai, dilakukan di Singapura, Rabu (9/2/2011).

Setelah menangkap kedua kapal, Bea dan Cukai berencana membongkar muatan pada Sabtu pagi. Namun, Sabtu dini hari, sekitar 180 orang menggunakan bom molotov dan senjata tajam menyerang aparat dan merampas barang sitaan.

Anjungan dan kaca kapal BC 7004 ikut rusak dalam perisitiwa itu. Penyerangan terjadi di dalam kawasan Pelabuhan Batu Ampar, tempat seluruh unsur aparat hukum di lautan memiliki kantor perwakilan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Komisaris Besar Eka Yudha Satriawan menyatakan, pihaknya telah mengidentifikasi massa penyerang. Mereka adalah masyarakat Tanjung Sengkuang.

Polisi juga telah memeriksa lima petugas Bea dan Cukai dan dua orang dari massa penyerang sebagai saksi. Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan.

"Penyerangan itu ada sebabnya. Masyarakat, urusannya untuk perut, sementara Bea dan Cukai menangkapnya. Jadi, melawanlah masyarakat ini," kata Eka.

Eka menegaskan, seluruh barang muatan KM Muara Jaya dan KM Sinar Indah adalah rongsokan atau barang bekas. Ia memastikan tidak ada muatan minuman beralkohol sebagaimana dugaan Bea dan Cukai.

Ini bertolak belakang dengan informasi intelejen Bea dan Cukai. Keterangan pers Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menyebutkan, muatan yang coba diselundupkan KM Muara Jaya dan KM Sinar Indah ke Batam adalah minuman beralkohol .

Jika dugaan ini benar, ditengarai ada juragan besar di balik penyelundupan tersebut. Pasalnya, nilai penyelundupan persatu kali pengapalan dipastikan mencapai puluhan bahkan bisa ratusan jutaan rupiah, apalagi jika barangnya adalah minuman beralkohol.

Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Riau (kepri) Surya Makmur Nasution berpendapat, insiden Batu Ampar menunjukkan rawannya situasi keamanan di wilayah Kepri.

Penyerangan petugas Bea dan Cukai sama artinya melawan negara. Tindakan kriminal seperti ini tak bisa dibiarkan dan harus dihentikan. Negara jangan kalah dengan aksi premanisme tersebut, kata Surya.

Timbangan keadilan

Penyelundupan yang nilainya kecil dan benar-benar untuk urusan perut banyak dilakukan masyarakat nelayan di Kepulauan Riau menggunakan kapal kecil.

Ini rasional karena masyarakat lebih mudah mengakses barang kebutuhan harian dari Malaysia dan Singapura dibandingkan dengan harus menunggu distribusi jalur agen dari Jakarta atau Pekanbaru ke Kepri yang harganya pasti lebih mahal. Untuk urusan seperti ini, semua aparat penegak hukum akan tutup mata di lapangan.

Pertanyaannya, penyelundupan melalui kapal berbobot mati sekitar 100 ton dan 80 ton sebagaimana terjadi pada insiden di Pelabuhan Batu Ampar tersebut apakah termasuk dalam skala urusan perut yang layak direferensikan guna memaklumi insiden di Pelabuhan Batu Ampar dan kemudian melupakannya?

Untuk menjawab pertanyaan itu, ada baiknya kisah nelayan di Batam menjadi referensinya. Heri (45), bukan nama sebenarnya, bersama tiga nelayan lainnya harus mendekam selama dua hari di Polsek Batuaji, Batam, beberapa tahun silam. Mereka akhirnya dibebaskan setelah membayar uang tunai senilai Rp 7 juta.

Heri dipenjara gara-gara memulung besi rongsokan di dasar laut dalam kawasan galangan kapal. Kegiatan memulung besi di galangan kapal banyak dilakukan nelayan Kota Batam sebagai bentuk bertahan hidup atas ruang hidup mereka yang kian terdesak industrialisasi.

Toh, untuk urusan ini, aparat hukum tak pandang bulu. Nelayan tetap saja dinilai mencuri karena masuk kawasan galangan kapal tanpa izin.

Bagi Heri dan nelayan lainnya, hukum tampil dalam sosok angker dan tidak pandang bulu. Adapun bagi penyelundup, hukum penuh kompromi dan pemakluman.

Batam adalah beranda Indonesia. Posisinya persis menghadap jalur perhubungan laut internasional. Perlindungan dan kepastian hukum di Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, kalau tidak sekadar jargon, tentunya mutlak dihadirkan.

Kini semua pihak menunggu langkah pemerintah dan aparat hukum. Apakah insiden di Pelabuhan Batu Ampar, sim salabim, selesai begitu saja atau ada tindakan hukum tegas bagi para pelanggarnya.

Semoga timbangan keadilan merdeka dari pesanan juragan dan bebas dari bandul pemberat mafia. Sebab, seperti tersurat dalam pepatah Latin: a byssus abyssum incitavit, kehancuran yang satu membangkitkan kehancuran yang lain.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.