• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Ada Kesamaan antara SBY dan Jokowi soal Perppu Pilkada

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
KJPqM.jpg
Presiden Joko Widodo mengatakan telah ada komitmen dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada. Hal itu dikatakan Jokowi seusai menerima kedatangan SBY dengan kapasitasnya sebagai Chairman Global Green Growth Institute (CGGGI), di Istana Merdeka, Senin (8/12/2014).

"Komitmennya hanya saya dan Pak SBY yang tahu," kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan, dalam pertemuan dengan SBY yang berlangsung sekitar 30 menit itu, disinggung juga mengenai Perppu Pilkada agar diterima oleh DPR. Menurut Jokowi, komitmen antara dirinya dan SBY dalam mendukung perppu tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat agar pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung.

"Kita masih punya waktu sampai Januari, tentu saja ini sesuai dengan harapan rakyat," ujarnya.

Meski demikian, Jokowi belum mau memastikan bahwa kesamaan sikap terkait perppu ini merupakan sinyal jika Demokrat akan masuk sebagai partai pendukung pemerintah. Jokowi hanya mengatakan tidak menutup kemungkinan kesamaan sikap dalam mendukung perppu ini menjadi pintu masuk Partai Demokrat menetapkan diri sebagai partai pendukung pemerintah.

"Yang dalam waktu dekat ini perppu dulu, kalau diteruskan ya bisa saja. Paling tidak menjadi pintu masuk," ucap Jokowi.

Sebelumnya, dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah diterbitkan di ujung masa jabatan SBY sebagai presiden, Kamis (2/10/2014) malam. Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diterbitkan untuk mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Sementara itu, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diterbitkan untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih kepala daerah.

Dukungan DPR pada perppu ini terbelah setelah Golkar menyatakan penolakan karena menjalankan rekomendasi Munas IX untuk memperjuangkan pilkada melalui DPRD. Golkar menampik jika sikapnya pada perppu dianggap melanggar kesepakatan dengan SBY.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.