• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Ada di UU, Polri Yakin Berhak Terbitkan SIM, STNK, dan BPKB

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum Polri Irjen Iriawan menegaskan, registrasi dan identifikasi untuk kendaraan bermotor serta penerbitan izin mengemudi, merupakan wewenang Polri. Penegasan itu terkait digugatnya wewenang Polri dalam hal-hal tersebut oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu sudah memasuki tahap sidang perdana di MK. "Wewenang itu tidak bertentangan. Sudah ada regulasi atau undang-undang yang mengatur wewenang Polri itu," ujar Iriawan kepada Kompas.com, Senin (10/8/2015).

Iriawan memaparkan, wewenang tersebut tertuang di Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 72 ayat (1) dan (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2), Pasal 88 yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Iriawan menegaskan, Polri adalah pelaksana UU.

"Pasal itu berisi soal wewenang Polri di dalam mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB. Jadi sudah jelas dan ada regulasi yang mengatur kewenangan tersebut," lanjut dia.

Lantas, apa tanggapan Polri terhadap gugatan itu sendiri? Iriawan enggan menanggapinya. Ia mengatakan, gugatan ittu merupakan hak setiap warga negara.

Diketahui, permohonan gugatan wewenang Polri itu telah memasuki sidang perdana di MK pada Kamis 6 Agustus 2015 yang lalu. Penggugat mempersoalkan Pasal 15 ayat (2) huruf b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 72 ayat (1) dan (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal itu menjadi dasar Polri melakukan registrasi, identifikasi kendaraan bermotor serta menerbitkan surat izin mengemudi.

"Jika melihat konsep dasar Kepolisian sebagaimana yang dimaksud konstitusi, maka kewenangan tidak ditemukan. Dua UU itu secara salah kaprah memberikan kewenangan kepada Kepolisian untuk mengurus hal-hal teknis," kata kuasa hukum Koreksi, Erwin Natoesmal dalam sidang.

Koreksi membandingkan wewenang itu di Indonesia dengan negara lain. Di Malaysia, urusan itu dikerjakan Departemen Transportasi Darat. Model serupa diterapkan di Singapura, Inggris, India dan Amerika Serikat.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.