• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Aceng & Lima Temannya Ditahan Polisi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
bVSeZ.jpg

BANDUNG - Lima petugas keamanan proyek pembangunan ruko Nasution Square Boulevard di Jalan AH Nasution, Nomor 103, Kota Bandung, Jawa Barat, berurusan dengan petugas Unit Reskrim Polsekta Antapani.

Mereka ditangkap karena terbukti terlibat pencurian besi beton di tempat bekerja. Selain lima satpam, pihak kepolisian juga meringkus Aceng, penadah barang curian.

“Kelimanya, yaitu Dadang, Boni, Mulyadi, Sandi, dan Ule, satpam proyek yang juga warga sekitar. Setiap mereka mencuri, ditampung oleh Aceng,” terang Kapolsekta Antapani, Kompol Iwan Wahyudin, kepada wartawan, Kamis (14/2/2013).

Iwan menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari laporan penanggung jawab proyek yang curiga dengan banyaknya besi beton yang hilang. Polisi kemudian mengatur siasat untuk memancing para pelaku. Alhasil, tiga orang, yakni Dadang, Boni, dan Mulyadi, masuk jebakan saat mencuri besi-besi tersebut.

“Dari hasil pengembangan, akhirnya kami tangkap Sandi dan Ule yang juga terlibat. Terakhir, kami juga tangkap Aceng sebagai penadah barang curian,” bebernya.

Dalam beraksi, lanjut Iwan, komplotan ini memanfaatkan waktu kerja mereka, yakni antara pukul 22.00 WIB dan 04.00 WIB.

“Saat itu, mereka mengambil besi dan diangkut menggunakan mobil pikap,” jelasnya, seraya menambahkan, atas pencurian tersebut proyek rugi hingga Rp40 juta. Besi beton itu dijual dengan harga Rp1,5 juta per 30 batang.

Sementara, lima satpam dan Aceng kini ditahan di sel Mapolsekta Antapani. “Untuk satpam kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sedangkan penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan ancamannya di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan 125 batang besi beton dan satu karung potongan besi yang belum sempat dijual pelaku.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.