• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Abaikan Keputusan MK,Sby bisa diMakzulakan

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. byakuya
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

byakuya

IndoForum Activist C
No. Urut
46894
Sejak
25 Jun 2008
Pesan
14.460
Nilai reaksi
288
Poin
83
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga saat ini belum merespon putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan keabsahan jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.

Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden dapat dimakzulkan, karena telah melakukan tidakan inkonstitusi pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

"Presiden bisa di-impeachment dengan putusan ini. Karena di sini dia melanggar sumpah jabatan dan ketentuan hukum. Presiden membiarkan Jaksa Agung tidak sah selama ini," katanya di Doekoen Coffee, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2010).

Presiden seharusnya segera mengeluarkan keputusan untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) pengganti Hendarman. Keputusan Presiden harus dikeluarkan untuk mengangkat Jaksa Agung baru.

Lebih lanjut, DPR juga harus mempertanyakan sikap pemerintah. SBY telah membiarkan selama ini jaksa agung ilegal. Presiden juga telah mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Langkah yang paling tepat saat ini adalah pernyataan pendapat oleh oposisi di parlemen," pungkasnya
by:inilah.com
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.