roughtorer
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 44416
- Sejak
- 24 Mei 2008
- Pesan
- 6.755
- Nilai reaksi
- 174
- Poin
- 63
Selain mengumumkan hasil pemantauan terhadap siaran tv nasional selama bulan Ramadhan tahun ini, MUI juga mengabarkan 9 majalah yang dinilai “melanggar” nilai-nilai budaya kesopanan di Indonesia.
Pada kesempatan jumpa pers di Kantor Depkominfo (12/9), Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengabarkan bahwa mereka telah mengajukan surat kepada Dewan Pers tentang 9 majalah yang terbit di Indonesia. Majalah-majalah ini masuk dalam kategori bacaan orang dewasa, dan dijual bebas di pinggiran jalan, emperan toko, serta toko-toko buku regular. Dikhawatirkan, majalah-majalah ini mudah dijangkau dan dibaca oleh anak-anak di bawah umur.
“Selain itu, dalam bulan Ramadhan dan bulan yang suci ini, kami khawatir akan ada respon-respon umat islam yang di luar kendali terhadap majalah-majalah ini, seperti yang pernah terjadi terhadap kasus majalah Playboy Indonesia, waktu dulu,” ungkap Said Budairy, Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI sore itu di depan beberapa rekan dari berbagai media.
Sebagai langkah awalnya, MUI telah mengirimkan surat kepada Dewan Pers dilampiri dengan 9 contoh majalah yang dianggap "mengganggu” spirit bulan puasa itu. “Kami mengharapkan agar Dewan Pers segera menggunakan kewenangannya untuk mengambil tindakan atas ajuan kami ini,” tambahnya.
Sembilan majalah tersebut adalah Majalah Barbook Edisi September 2008, X2 Magazine Edisi Agustus 2008, Maxim, OK Magazine Edisi September 2008, ME Asia Edisi September 2008, COSMOPOLITAN Edisi September 2008, Fenomena Edisi Spetember 2008, FHM Indonesia Edisi Spetember 2008, dan Majalah POPULAR Edisi Agustus 2008.
Pada kesempatan jumpa pers di Kantor Depkominfo (12/9), Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengabarkan bahwa mereka telah mengajukan surat kepada Dewan Pers tentang 9 majalah yang terbit di Indonesia. Majalah-majalah ini masuk dalam kategori bacaan orang dewasa, dan dijual bebas di pinggiran jalan, emperan toko, serta toko-toko buku regular. Dikhawatirkan, majalah-majalah ini mudah dijangkau dan dibaca oleh anak-anak di bawah umur.
“Selain itu, dalam bulan Ramadhan dan bulan yang suci ini, kami khawatir akan ada respon-respon umat islam yang di luar kendali terhadap majalah-majalah ini, seperti yang pernah terjadi terhadap kasus majalah Playboy Indonesia, waktu dulu,” ungkap Said Budairy, Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI sore itu di depan beberapa rekan dari berbagai media.
Sebagai langkah awalnya, MUI telah mengirimkan surat kepada Dewan Pers dilampiri dengan 9 contoh majalah yang dianggap "mengganggu” spirit bulan puasa itu. “Kami mengharapkan agar Dewan Pers segera menggunakan kewenangannya untuk mengambil tindakan atas ajuan kami ini,” tambahnya.
Sembilan majalah tersebut adalah Majalah Barbook Edisi September 2008, X2 Magazine Edisi Agustus 2008, Maxim, OK Magazine Edisi September 2008, ME Asia Edisi September 2008, COSMOPOLITAN Edisi September 2008, Fenomena Edisi Spetember 2008, FHM Indonesia Edisi Spetember 2008, dan Majalah POPULAR Edisi Agustus 2008.