yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
YOGYAKARTA– Becak-becak yang beroperasi di Kota Yogyakarta mendapatkan pelat nomor dan surat kepemilikan baru, kemarin. Pelat nomor dan surat kepemilikan lama yang telah berlaku sejak 2009 telah habis sejak Februari 2012.
Pelat nomor dan surat kepemilikan becak diberikan kemarin di beberapa titik. Di antaranya di kawasan Malioboro,Pasar Beringharjo, Stasiun Tugu, dan di Jalan Bantul.Kebijakan ini untuk mengantisipasi munculnya becak dari luar kota yang beroperasi di Kota Gudeg ini. Staf Angkutan Umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Kus Daryanto mengatakan, pelat nomor dan surat kepemilikan diberikan kepada 8.200 unit becak di seluruh kota Yogyakarta.“Kami lakukan cek fisik dulu di tempat,setelah itu baru kita berikan bukti kepemilikan becak,” ungkapnya kemarin.
Pelat nomor dan surat kepemilikan baru tersebut diberikan karena yang lama telah habis sejak Februari lalu. Dinas Perhubungan baru membuka pendaftaran perpanjangan pada Mei.“Kami mendatangi dan melayani minimal ada sepuluh becak.Jadi kalau tidak sampai angka tersebut, kami tidak mendatanginya dan diharapkan datang ke kantor Dishub,” ucap Kus Daryanto.
Becak yang beroperasi tanpa pelat nomor dan surat kepemilikan akan tindak dan tidak boleh beroperasi lagi. Salah satu pengemudi becak, Harto, 46, warga Bantul mendukung adanya bukti kepemilikan becak tersebut.
Pelat nomor dan surat kepemilikan becak diberikan kemarin di beberapa titik. Di antaranya di kawasan Malioboro,Pasar Beringharjo, Stasiun Tugu, dan di Jalan Bantul.Kebijakan ini untuk mengantisipasi munculnya becak dari luar kota yang beroperasi di Kota Gudeg ini. Staf Angkutan Umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Kus Daryanto mengatakan, pelat nomor dan surat kepemilikan diberikan kepada 8.200 unit becak di seluruh kota Yogyakarta.“Kami lakukan cek fisik dulu di tempat,setelah itu baru kita berikan bukti kepemilikan becak,” ungkapnya kemarin.
Pelat nomor dan surat kepemilikan baru tersebut diberikan karena yang lama telah habis sejak Februari lalu. Dinas Perhubungan baru membuka pendaftaran perpanjangan pada Mei.“Kami mendatangi dan melayani minimal ada sepuluh becak.Jadi kalau tidak sampai angka tersebut, kami tidak mendatanginya dan diharapkan datang ke kantor Dishub,” ucap Kus Daryanto.
Becak yang beroperasi tanpa pelat nomor dan surat kepemilikan akan tindak dan tidak boleh beroperasi lagi. Salah satu pengemudi becak, Harto, 46, warga Bantul mendukung adanya bukti kepemilikan becak tersebut.