Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Hai Agan & Sista semuanya!
Shalom Aleichem!
Di thread ini, gue akan membahas tentang topik HAM yg sering banget luput dari perhatian, yaitu pelanggaran HAM yg dilakukan oleh anak-anak. Biasanya, kalau kita ngomongin pelanggaran HAM, yg muncul di otak kita adalah pelanggaran HAM yg dilakukan oleh orang dewasa, seperti penyiksaan, persekusi, diskriminasi rasial, atau kekerasan aparat. Namun, ada sisi lain yg jarang tersorot, bahwa anak-anak pun dapat jadi pelaku pelanggaran HAM, meskipun sering kali tidak kita sadari.
Sebelum masuk ke inti pembahasan, satu hal harus ditegaskan dulu adalah bahwa anak-anak sebenarnya tidak jahat, tetapi memang punya pencerahan & kontrol impuls yg masih terlalu rendah, sehingga perlu pembinaan, alih-alih kekerasan.
Dalam konteks HAM, anak-anak tetap punya kapasitas untuk melukai martabat manusia lain, biasanya melalui perilaku impulsif, pengaruh lingkungan, atau kurangnya edukasi dari orang dewasa.
Mari kita bahas satu per satu, supaya lebih jelas & mudah dipahami.
Quote:
7 Perbuatan Melanggar HAM Yang Dilakukan Oleh Anak-anak
1. Bullying Fisik
1. Bullying Fisik
Ini contoh paling umum, & sering dianggap oleh orang dewasa sebagai anak-anak yg sedang bercanda. Padahal, bullying fisik adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, karena melanggar hak atas rasa aman, hak terbebas dari kekerasan, & hak atas perlakuan manusiawi.
Bullying fisik meliputi memukul, mencubit, menendang, memaksa teman untuk mengerjakan aktivitas fisik yg sangat melelahkan (misalnya berlari puluhan putaran atau push up ratusan kali), atau merebut paksa barang milik teman.
Hal ini sangat melanggar HAM, karena tubuh seseorang, termasuk anak-anak, merupakan objek proteksi hukum internasional. United Nations Convention on the Rights of the Child (CRC) Pasal 19 menegaskan bahwa setiap anak berhak dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik dari orang dewasa maupun teman sebaya.
UNICEF (2020) mencatat bahwa 1 dari 3 anak usia sekolah di seluruh dunia pernah mengalami bullying fisik.
Bahkan, penelitian dari Journal of Adolescent Health menunjukkan bahwa remaja korban bullying fisik memiliki risiko depresi hingga 2,5 kali lebih tinggi.
Ini bukan sekadar kenakalan anak kecil, melainkan benar-benar bentuk pelanggaran HAM yg dapat berdampak jangka panjang.
2. Bullying Verbal
Bullying tidak harus sering berupa kekerasan fisik. Terkadang, kata-kata jauh lebih menyakitkan daripada pukulan. Anak-anak sering melontarkan bullying verbal dalam bentuk ejekan fisik (seperti gemuk, hitam, atau pesek), penghinaan terkait keluarga, penghinaan terkait status sosial, komentar rasisme, & kalimat ejekan lainnya yg dilontarkan secara berulang kali hingga menciptakan seseorang tertekan.
Hal ini termasuk pelanggaran HAM, karena bullying verbal melanggar hak atas martabat manusia, hak bebas dari perlakuan merendahkan, & hak untuk terbebas dari diskriminasi.
Anak-anak sering melontarkan hal semacam ini tanpa memahami konsekuensinya. Namun, bagi korban, dampaknya dapat berupa luka psikologis jangka panjang, menurunkan rasa percaya diri, bahkan dapat berujung pada depresi & trauma.
Sebuah penelitian oleh American Psychological Association (APA, 2017) menegaskan bahwa bullying verbal meninggalkan akibat traumatis yg setara dengan bullying fisik.
Jadi, ketika seorang anak menghina anak lain dengan kata-kata ejekan berulang kali, itu bukan sekadar kenakalan biasa, melainkan pelanggaran HAM berbasis martabat.
3. Bullying Dunia Maya
Anak-anak usia 6-12 tahun zaman sekarang sudah melek teknologi sejak kecil. Sayangnya, anak-anak belum dapat sepenuhnya memahami etika digital. Akibatnya muncul perilaku bullying dunia maya, seperti menyebarkan bukti diri diri atau foto dokumen pribadi teman sekolah di sebuah forum komunitas biasa tanpa izin (kalau di Kaskus namanya RL abuse), menciptakan akun palsu untuk menghina seseorang, mempermalukan teman sekolah melalui komentar publik di media sosial, mengedit foto untuk mempermalukan orang lain, hingga menyebarkan fitnah digital.
Perbuatan ini melanggar hak asasi manusia atas privasi, hak atas proteksi data pribadi, hak bebas dari penghinaan, & hak atas rasa aman, termasuk di dunia digital.
Bullying dunia maya bahkan dapat terjadi 24 jam sehari, menciptakan korban jadi tidak punya ruang aman.
Laporan Pew Research Center (2022) menunjukkan bahwa 46% remaja pernah mengalami bullying dunia maya & 32% orang pernah dipermalukan secara daring oleh teman sebayanya. Dalam banyak kasus, pelakunya adalah sesama anak-anak.
4. Diskriminasi Terhadap Teman Yang Berbeda
Terkadang, anak-anak mengikuti perilaku orang dewasa tanpa memahami bahwa itu salah. Misalnya, menghina teman yg berkulit gelap atau berhidung datar, menolak bermain dengan anak dari agama yg berbeda, membeda-bedakan teman berdasarkan kasta sosial di sekolah, mengejek anak perempuan yg suka berolahraga karena stereotip gender, hingga menghina tubuh teman yg kurus atau gemuk.
Ini termasuk pelanggaran HAM berdasarkan diskriminasi.
Convention on the Rights of the Child pasal 2 dengan tegas melarang segala bentuk diskriminasi kepada anak.
Data menunjuklan bajwa organisasi Save the Children (2021) menemukan bahwa diskriminasi antar siswa sudah muncul sejak usia 7 tahun, khususnya yg berkaitan dengan warna kulit & gender.
Diskriminasi yg dilakukan oleh anak-anak sangat berbahaya, karena dapat mengakar jadi perilaku diskriminatif dewasa yg lebih ekstrem.
5. Perusakan Barang Milik Teman Dengan Disengaja
Kalau mendengar tentang pelanggaran HAM, kebanyakan orang langsung membayangkan pembunuhan atau penyiksaan. Padahal, hak milik juga termasuk hak asasi manusia yg dilindungi oleh deklarasi HAM PBB.
Anak-anak sering merusak alat tulis atau tas teman dengan sengaja, membuang barang milik teman, merobek kertas tugas sekolah, menyembunyikan ponsel atau laptop milik teman hingga rusak, bahkan mencorat-coret buku pelajaran milik teman.
Walaupun kelihatannya sepele, perilaku ini termasuk pelanggaran kepada hak asasi manusia atas properti.
Selain itu, kalau ditinjau dari aspek psikologis, merusak barang milik seseorang berarti merendahkan martabat pemilik barang tersebut. Hal ini pernah dibahas dalam Child Development Journal (2021), bahwa merusak barang milik teman adalah bentuk kekerasan tidak langsung yg sering disepelekan, padahal akibat negatifnya sangat signifikan.
6. Eksploitasi Teman
Anak-anak, khususnya usia sekolah, dapat memanfaatkan kelemahan teman untuk keuntungan pribadi, misalnya memaksa teman mengerjakan PR, meminta uang jajan secara rutin, menyuruh teman membelikan makanan, memanfaatkan rasa takut teman untuk mendapat keuntungan, hingga membentuk hierarki sosial kecil di sekolah.
Ini adalah perbuatan eksploitasi, bentuk pelanggaran HAM yg biasanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi ternyata juga dapat dilakukan oleh anak-anak.
Eksploitasi melanggar hak asasi manusia untuk bebas dari pemaksaan, hak untuk diperlakukan setara, & hak atas pendidikan (kalau PR dikerjakan oleh pihak lain).
UNICEF menyebut fenomena ini sebagai peer exploitation, & data penelitian tahun 2019 menunjukkan bahwa 17% anak sekolah pernah dimanipulasi temannya untuk mengerjakan tugas atau memberikan uang jajan.
Eksploitasi bukan sekadar anak nakal yg suka memaksa teman untuk kenyamanan diri sendiri, melainkan bentuk ketidakadilan struktural kecil yg terbentuk di lingkungan sekolah.
7. Mengisolasi Dan Mengucilkan Teman
Ini adalah pelanggaran HAM yg paling sunyi, karena tidak ada kekerasan fisik atau verbal, tetapi justru paling menyakitkan.
Contohnya, tidak mengajak seseorang bermain karena alasan sepele, memboikot teman, memaksa teman lain untuk tidak boleh mengobrol dengan seseorang, memutus komunikasi di grup WA kelas, bahkan sengaja melarang teman ikut dalam tugas kelompok sekolah.
Semuanya itu melanggar hak untuk berpartisipasi sosial, hak untuk tidak diperlakukan secara tidak manusiawi, & hak atas proteksi mental & emosional.
Penelitian dari University of Michigan (2015) menemukan bahwa isolasi sosial pada masa sekolah memiliki akibat jangka panjang yg setara dengan bullying fisik kepada kesehatan mental.
Pengucilan sosial yg dilakukan anak-anak dapat berdampak pada kecemasan, perasaan kesepian ekstrem, keharapan untuk menarik diri dari sekolah, hingga perkembangan sosial yg terganggu.
Ini bukan sekadar tidak diajak bekerja kelompok, melainkan bentuk pelanggaran HAM sosial.
Quote:
Mengapa Pelanggaran HAM Oleh Anak-anak Sering Disepelekan?
Jawabannya sederhana, yaitu karena masyarakat menganggap anak-anak belum tahu apa-apa.
Namun, berbagai lembaga internasional seperti UNICEF, UNESCO, & WHO berulang kali menegaskan bahwa perilaku bullying atau diskriminatif pada anak-anak bukan sekadar fase sementara.
Jika tidak ditangani, hal ini dapat berkembang jadi perilaku kekerasan di masa dewasa, kecenderungan untuk berbuat kriminal, sikap rasisme yg mengakar, ketidakmampuan berempati, hingga hubungan sosial yg buruk.
Laporan WHO (2020) memaparkan bahwa 80% pelaku kekerasan di usia remaja pernah mengerjakan atau jadi korban bullying di masa sekolah.
Karena itulah, memahami pelanggaran HAM yg dilakukan anak-anak adalah langkah penting dalam mencegah kekerasan jangka panjang.
Quote:
Bagaimana Cara Mencegah Anak Melakukan Pelanggaran HAM?
1. Edukasi anak sejak dini: Ajari anak konsep empati, toleransi, & menghargai perbedaan.
2. Komunikasi terbuka: Anak perlu tahu bahwa kata-kata mereka punya konsekuensi.
3. Pembiasaan positif: Berikan teladan nyata, karena anak-anak belajar dari meneladani, bukan dari perintah.
4. Penegakan aturan yg adil: Sekolah harus punya peraturan yg tegas terkait bullying & diskriminasi.
4. Peran psikolog pendidikan: Anak kecil yg suka berperilaku agresif atau impulsif perlu diarahkan, bukan dihukum.
5. Lingkungan rumah yg sehat: Banyak anak kecil jadi pelaku bullying karena terlalu sering melihat kekerasan di rumah.
Upaya penegakan HAM bukan cuma untuk orang dewasa saja, melainkan juga untuk membentuk generasi baru yg lebih manusiawi.
Quote:
KESIMPULAN
Pelanggaran HAM bukan cuma sebatas urusan negara, aparat, atau institusi besar. Bahkan, dalam lingkungan kecil seperti SD atau TK, pelanggaran HAM dapat terjadi, bahkan dapat dilakukan oleh anak-anak.
Ketujuh perbuatan yg dibahas tadi sebenarnya sering dianggap sepele, tetapi kalau ditelaah lebih dalam, semua perbuatan itu melanggar hak asasi manusia, mulai dari martabat, keamanan, kesetaraan, privasi, hingga hak atas inklusi sosial.
Kesadaran tentang hal ini penting, supaya kita tidak lagi menormalisasi perilaku bullying yg dilakukan oleh anak-anak. Anak-anak tidak jahat, mereka cuma butuh bimbingan, & kita sebagai orang dewasa memegang peranan penting untuk membentuk tabiat manusiawi sejak dini.
Quote:
SUMBER
American Psychological Association. (2017). Bullying and mental health outcomes in adolescents. APA Publishing.
Pew Research Center. (2022). Teens, social media and cyberbullying. Pew Research.
Save the Children. (2021). Child discrimination in early school years. Save the Children International.
UNICEF. (2019). Peer exploitation and child protection. United Nations Childrens Fund.
UNICEF. (2020). Bullying among school-age children: Global analysis. United Nations Childrens Fund.
United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child. United Nations General Assembly.
World Health Organization. (2020). Violence against children: Global status report. WHO.
University of Michigan. (2015). Effects of social exclusion on child development. UM Child Behavior Research Lab.
Child Development Journal. (2021). Indirect aggression in childhood peer relations. Wiley.
@sahabat.006 @fevierbee @bukhorigan