yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berjanji akan menindak tegas perusahaan yang melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait sistem tenaga kerja kontrak atau outsourcing.
Sesuai dengan Permenakertrans, sedikitnya terdapat lima pekerjaan yang masih boleh dilakukan outsourcing. Namun pekerjaan inti tak boleh diberikan kepada mereka.
"Kelima pekerjaan inti itu adalah cleaning service, security, catering, transportasi, dan penunjang pertambangan. Di luar yang lima itu enggak boleh, enggak boleh memberikan pekerjaan intinya kepada tenaga outsourcing," tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Abdul Haris, Selasa (6/11/2012).
Haris menambahkan, aturan tersebut harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Jika melanggar, kata dia, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi teguran untuk tahap awal.
"Kalau ada yang seperti itu kita beri teguran. Itu harus diluruskan, saya pernah ke Jakarta ada perusahaan automotif nasional, dia punya karyawan delapan tahun bahkan enggak ada kontraknya, outsourcing tak sesuai aturan kita awasi dan tertibkan," tukasnya.
Permenakertrans yang baru mengenai outsourcing, lanjutnya, mengamanatkan agar lebih memperhatikan hak-hak pekerja dengan hubungan kerja yang jelas. "Hubungan kerja harus jelas, hak-hak tenaga kerja harus diberikan," tandasnya. (