• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

5 Jenis Kendaraan yg Terbebas dari Pembayaran PKB

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
5 Jenis Kendaraan yg Terbebas dari Pembayaran PKB


Ada beberapa kendaraan yg dikecualikan dari objek PKB. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah, berikut ini lima kendaraan yg dikecualikan dari objek PKB:

a. kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yg semata-mata dipakai untuk keperluan pertahanan & keamanan negara;

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, & lembaga-lembaga internasional yg memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor yg dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yg semata-mata disediakan untuk keperluan pameran & tidak untuk dijual.

Sumber selengkapnya https://oto.detik.com/berita/d-74986...pajak-tahunan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.