Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Menikah itu bukan hal yg main-main, tetapi menikah itu hal yg sakral, wajib untuk setiap manusia. perkawinan bukan saja saling mengerti & memahami, tetapi khususnya harus dapat menjaga mulut untuk tidak menceritakan aib suami/istri.
Pernikahan bukan cuma sebuah mengatakan lewat ucapan.
Melaksanakan perkawinan merupakan suatu ibadah yg dianjurkan dalam ajaran agama islam. Ikatan suci antara dua insan dalam sebuah perkawinan akan membawa kebahagiaan baik di dunia maupun akhirat.
Meskipun dianjurkan, hukum nikah dapat berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing orang. Dalam kondisi tertentu hukumnya dapat jadi wajib, sunah, makruh, mubah & haram.
Bagi Mama yg sedang mempersiapkan perkawinan anak, saudara, atau kerabat terdekat. Berikut penjelasan lengkap 5 hukum nikah dalam agama islam.
1. WAJIB
Hukum nikah jadi wajib apabila seseorang sudah sanggup untuk membangun berumah tangga, baik secara fisik, mental maupun finansial. Selain itu, menikah dapat menolong seseorang terhindar dari perbuatan zina yg dilarang dalam Islam.
Sementara itu, hukum menikah bagi perempuan adalah wajib menurut Ibnu Arafah. Hal tersebut dikatakan wajib apabila seorang perempuan tidak sanggup mencari nafkah bagi dirinya sendiri & jalan satu-satunya, yakni dengan menikah.
2. SUNAH
Menikah dapat dianjurkan atau disunahkan, termasuk bagi orang-orang yg memilih untuk tidak mengerjakannya. Hukum tersebut berlaku bagi seseorang yg sudah sanggup menikah, namun tidak sanggup menafkahi istri secara finansial.
Dalam kondisi seperti ini, orang tersebut sebaiknya meminta petunjuk Allah dengan berikhtiar, beribadah & berpuasa. Selain itu, dapat berdoa hingga Allah SWT memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
Meskipun demikian, agama Islam sering menganjurkan umatnya untuk menikah kalau memang sanggup sebab perkawinan termasuk salah satu ibadah.
3. MAKRUH
Selanjutnya, hukum nikah dapat makruh apabila terjadi pada seseorang akan menikah, tetapi tidak berniat memiliki anak. Hal ini dapat terjadi karena faktor penyakit ataupun wataknya.
Dia juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri & keluarganya. Apabila kalau dipaksakan untuk menikah, maka akan dikhawatirkan ia tak dapat memenuhi hak & kewajibannya dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
4. MUBAH
Menikah hukumnya mubah atau boleh dilakukan. Artinya seseorang yg menikah dengan tujuan cuma sekedar sekedar untuk memenuhi syahwatnya saja atau bersenang-senang,
Ia tidak berniat untuk membina rumah tangga sesuai syariat agama Islam, memiliki keturunan atau melindungi diri dari maksiat.
5. HARAM
Hukum nikah juga dapat jadi haram apabila seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istrinya secara lahir batin. Contohnya saja tidak memiliki penghasilan & tidak dapat mengerjakan hubungan seksual karena suatu alasan.
Begitu juga perkawinan yg dilakukan dengan maksud untuk menganiaya, menyakiti & menelantarkan pasangannya. Selain itu, perkawinan juga dapat diharamkan kalau syarat sah & kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar.
Nah, itulah beberapa hukum nikah dalam agama Islam yg wajib diketahui. Semoga jadi informasi yg bermanfaat untuk orang terdekat Mama yg akan segera melangsungkan pernikahan.
Penulis :
INDRA MAULANA EDEMPA
DOMPU NTB Hari ini 20:13
Pernikahan bukan cuma sebuah mengatakan lewat ucapan.
Melaksanakan perkawinan merupakan suatu ibadah yg dianjurkan dalam ajaran agama islam. Ikatan suci antara dua insan dalam sebuah perkawinan akan membawa kebahagiaan baik di dunia maupun akhirat.
Meskipun dianjurkan, hukum nikah dapat berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing orang. Dalam kondisi tertentu hukumnya dapat jadi wajib, sunah, makruh, mubah & haram.
Bagi Mama yg sedang mempersiapkan perkawinan anak, saudara, atau kerabat terdekat. Berikut penjelasan lengkap 5 hukum nikah dalam agama islam.
1. WAJIB
Hukum nikah jadi wajib apabila seseorang sudah sanggup untuk membangun berumah tangga, baik secara fisik, mental maupun finansial. Selain itu, menikah dapat menolong seseorang terhindar dari perbuatan zina yg dilarang dalam Islam.
Sementara itu, hukum menikah bagi perempuan adalah wajib menurut Ibnu Arafah. Hal tersebut dikatakan wajib apabila seorang perempuan tidak sanggup mencari nafkah bagi dirinya sendiri & jalan satu-satunya, yakni dengan menikah.
2. SUNAH
Menikah dapat dianjurkan atau disunahkan, termasuk bagi orang-orang yg memilih untuk tidak mengerjakannya. Hukum tersebut berlaku bagi seseorang yg sudah sanggup menikah, namun tidak sanggup menafkahi istri secara finansial.
Dalam kondisi seperti ini, orang tersebut sebaiknya meminta petunjuk Allah dengan berikhtiar, beribadah & berpuasa. Selain itu, dapat berdoa hingga Allah SWT memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
Meskipun demikian, agama Islam sering menganjurkan umatnya untuk menikah kalau memang sanggup sebab perkawinan termasuk salah satu ibadah.
3. MAKRUH
Selanjutnya, hukum nikah dapat makruh apabila terjadi pada seseorang akan menikah, tetapi tidak berniat memiliki anak. Hal ini dapat terjadi karena faktor penyakit ataupun wataknya.
Dia juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri & keluarganya. Apabila kalau dipaksakan untuk menikah, maka akan dikhawatirkan ia tak dapat memenuhi hak & kewajibannya dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
4. MUBAH
Menikah hukumnya mubah atau boleh dilakukan. Artinya seseorang yg menikah dengan tujuan cuma sekedar sekedar untuk memenuhi syahwatnya saja atau bersenang-senang,
Ia tidak berniat untuk membina rumah tangga sesuai syariat agama Islam, memiliki keturunan atau melindungi diri dari maksiat.
5. HARAM
Hukum nikah juga dapat jadi haram apabila seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istrinya secara lahir batin. Contohnya saja tidak memiliki penghasilan & tidak dapat mengerjakan hubungan seksual karena suatu alasan.
Begitu juga perkawinan yg dilakukan dengan maksud untuk menganiaya, menyakiti & menelantarkan pasangannya. Selain itu, perkawinan juga dapat diharamkan kalau syarat sah & kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar.
Nah, itulah beberapa hukum nikah dalam agama Islam yg wajib diketahui. Semoga jadi informasi yg bermanfaat untuk orang terdekat Mama yg akan segera melangsungkan pernikahan.
Penulis :
INDRA MAULANA EDEMPA
DOMPU NTB Hari ini 20:13