• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

5-10-2009: Kosta Rika Hukum Presiden Koruptor

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
dJ46M.jpg

Rafael Calderón
Tiga tahun lalu, mantan Presiden Kosta Rika, Rafael Calderon, dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat.

Calderon merupakan kepala negara Kosta Rika pertama yang dihukum karena korupsi. Ketika diadili, Calderon tengah berupaya mencalonkan diri kembali sebagai presiden untuk pemilu 2010.

Calderon, yang menjabat sebagai presiden pada 1990 hingga 1994, dinyatakan bersalah menyalahgunakan danang sistem keamanan sosial negara. Hukuman yang dibacakan Hakim Alejandro Lopez McAdam ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Laman stasiun televisi CNN memberitakan bahwa jaksa menuntut agar Calderon dijatuhi hukuman 24 tahun penjara. Namun, hakim hanya mengganjar dia lima tahun.

Tujuh orang lain juga dihukum karena terlibat dan menikmati danang jutaan dolar Amerika Serikat (AS) dalam kasus ini.

Kepala pelaksana program keamanan sosial Eliseo Vargas juga dihukum lima tahun penjara. Calderon mengajukan banding atas putusan ini.

Pada 11 Mei 2011, hakim pengadilan menolak permohonan banding dari pihak Calderon. Namun, hakim bersedia mengurangi masa hukuman penjara bagi Calderon, dari lima hingga tiga tahun.
 
terlalu..ini baru adil...
presiden juga di hajar..
jadi gak pandang bulu deh..
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.