• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita 46 Kontainer Limbah Beracun Ancam Surabaya

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
29JU0.jpg
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim I, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menggagalkan impor 46 kontainer ukuran 20 feet dari Inggris yang isinya mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dalam dokumen tertera, isi kontainer adalah heavy melting scrap (HMS) atau besi bekas dengan tujuan perusahaan peleburan besi PT Ispad Indo di kawasan Sepanjang, Sidoarjo, Jatim.

"Di dalam 46 kontainer itu ternyata berisi barang-barang lain yang dilarang. Di antaranya, tabung kimia, potongan logam, barang-barang elektonik, kabel, PVC, plastik, ban, aki bekas, potongan kain dan barang lainnya yang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dinyatakan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun," kata Kepala Kanwil Jatim 1 Bea dan Cukai Tanjung Perak Muhammad Chariri, Rabu 6 Juni 2012.

Kepala Penyidikan dan Penindakan, Eko Darmanto menambahkan, limbah besi didatangkan dari negara importir, Inggris menggunakan kapal Filipina, dengan rute dari negara asal transit di Singapura, kemudian ganti kapal menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Ini yang sangat mencengangkan, setelah dilakukan pengecekan oleh Deputi IV Kementerian LH, ternyata 46 kontainer itu berisi limbah berbahaya, tidak sesuai yang tertera di dokumen," urai Eko sambil menunjukkan sejumlah kontainer yang berisi limbah B3.

Terkait pelanggaran itu, pihak importir dikenakan saksi melanggar Pasal 103 huruf a UU No 17/2006 tentang Perubahan UU No 10/1995 tentang Kepabeanan, dengan pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp100 juta atau paling banyak Rp1 miliar, sesuai ketentuan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Eko juga menyesalkan masuknya limbah B3 asal Inggris itu, karena sesuai konvensi internasional harusnya Inggris ikut mendukung program ramah lingkungan.

Selanjutnya, kiriman limbah itu akan ditindaklanjuti di Kementerian LH untuk dapat dikembalikan ke negara asalnya.

Impor sampah sebelumnya juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok. Jumlahnya bahkan jauh lebih besar: 113 kontainer dari Inggris dan Belanda. Dua kontainer yang dibuka berisi limbah sampah logam bercampur tanah dan aspal.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.