• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

4 Provinsi ini kebal UU Pilkada

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
96
Poin
48
9is7E.jpg
Setelah melalui proses cukup panjang, Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah akhirnya sudah disahkan. UU Pilkada itu kini sudah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.

Salah satu pasal dalam UU Pilkada adalah mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah. Isinya diputuskan kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Nantinya DPRD kembali punya kewenangan memilih kepala daerah dan pilkada tidak lagi dipilih rakyat secara langsung.

Disahkannya UU Pilkada ternyata tidak berlaku di seluruh Indonesia. Ada empat provinsi yang kebal akan undang-undang ini karena punya undang-undang sendiri. Ada yang tetap melaksanakan pilkada langsung dan lewat penetapan.

Berikut ini empat daerah yang kebal UU Pilkada:

1.DKI Jakarta tetap pilkada langsung

Jakarta punya undang-undang khusus. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Dalam proses pemilihan kepala daerah, DKI juga punya aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.? Dalam Pasal 10 UU Nomor 29 tahun 2007 disebutkan bahwa; "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah".

Sedangkan dalam Pasal 11 (1) menjelaskan; "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih".

Jika ingin pilkada lewat DPRD juga berlaku di DKI, maka UU Nomor 29 Tahun 2007 juga harus direvisi.

2.Aceh

Tidak hanya Jakarta, Aceh juga termasuk daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 206 tentang Pemerintah Aceh juga mengatur tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Pada Pasal 1 ayat 7 UU Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan; "Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil".

Sama halnya gubernur dan wakil gubernur, untuk bupati dan wali kota juga dipilih secara langsung. Hal itu tertulis dalam Pasal 1 ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2006 yaitu; "Bupati/walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil".

3.Papua

Awalnya Provinsi Papua juga dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur lewat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 7 (1). "DPRP mempunyai tugas dan wewenang: memilih Gubernur dan Wakil Gubernur".

Kemudian aturan itu diubah, gubernur dan wakil gubernur dipilih secara langsung setelah dibuat Perppu Nomor 1 Tahun 2008. Dalam Perppu itu ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf l yang berbunyi tentang wewenang DPRP memilih gubernur dan wakil gubernur dihapus. Kemudian Perppu itu disahkan menjadi UU No 35 Tahun 2008.

UU No 35 Tahun 2008 sempat digugat ke MK. Namun MK menyatakan pemilihan langsung di Papua tidak bertentangan dengan konstitusi.

4.Yogyakarta

Provinsi keempat adalah Yogyakarta. Provinsi ini gubernur dan wakil gubernur tidak dipilih secara langsung atau lewat DPRD, namun lewat penetapan.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam Pasal 18 ayat 1c mengatur tentang calon gubernur dan wakil gubernur.

Berikut ini bunyi Pasal 18 ayat 1c:

Pasal 18

(1) Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat:

c. bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur;
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.