p0peye_let0ye
IndoForum Newbie A
- No. Urut
- 14025
- Sejak
- 12 Apr 2007
- Pesan
- 287
- Nilai reaksi
- 22
- Poin
- 18
Jakarta, Hutchison CP Telecommunication Indonesia (HCPT) sebagai operator seluler 3 (three) diduga melanggar Undang-Undang Anti Monopoli karena menerapkan tarif SMS Rp 0 antar sesama pelanggannya.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Dr. Ir. Bambang P. Adiwiyoto, M.Sc, menyebutkan dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada UU No. 5/1999 Pasal 20 tentang Praktek Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal itu menyebutkan, pelaku usaha dilarang memasukan barang dengan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bambang mengatakan praktek tarif SMS Rp 0 tersebut dikhawatirkan menjadi predatory pricing alias 'pemberian harga yang mematikan persaingan'. BRTI, ujarnya, telah memanggil Hutchison pada 20 Mei 2007 lalu dan mengimbau agar tarif tersebut diubah, minimal sama dengan daftar penawaran interkoneksi Rp 38.
"Bukan gratisnya yang jadi permasalahan, tapi dengan harga Rp 0 Hutchison yang sudah besar di pasar internasional bisa saja menjadi posisi dominan nantinya dalam jangka menengah dan panjang begitu operator pesaingnya di Indonesia bertumbangan. Setelah itu mereka bisa saja mengenakan tarif tinggi seenaknya karena monopoli," jelas Bambang.
Namun demikian, menurut Bambang, Hutchison menganggap tindakan pemasarannya tidak akan mematikan operator yang lain karena pihaknya bukan operator dominan (incumbent). "Walau mereka bukan incumbent, tapi pemodal internasional mereka kuat sehingga berpotensi memicu monopoli di kemudian hari," ujarnya.
"Saya sudah bilang ke mereka, jika dalam waktu sebulan setelah pertemuan (hingga akhir Juni 2007) tarif tersebut tidak diubah, maka BRTI akan melaporkan kasus ini pada KPPU," Bambang menandaskan.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Dr. Ir. Bambang P. Adiwiyoto, M.Sc, menyebutkan dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada UU No. 5/1999 Pasal 20 tentang Praktek Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal itu menyebutkan, pelaku usaha dilarang memasukan barang dengan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bambang mengatakan praktek tarif SMS Rp 0 tersebut dikhawatirkan menjadi predatory pricing alias 'pemberian harga yang mematikan persaingan'. BRTI, ujarnya, telah memanggil Hutchison pada 20 Mei 2007 lalu dan mengimbau agar tarif tersebut diubah, minimal sama dengan daftar penawaran interkoneksi Rp 38.
"Bukan gratisnya yang jadi permasalahan, tapi dengan harga Rp 0 Hutchison yang sudah besar di pasar internasional bisa saja menjadi posisi dominan nantinya dalam jangka menengah dan panjang begitu operator pesaingnya di Indonesia bertumbangan. Setelah itu mereka bisa saja mengenakan tarif tinggi seenaknya karena monopoli," jelas Bambang.
Namun demikian, menurut Bambang, Hutchison menganggap tindakan pemasarannya tidak akan mematikan operator yang lain karena pihaknya bukan operator dominan (incumbent). "Walau mereka bukan incumbent, tapi pemodal internasional mereka kuat sehingga berpotensi memicu monopoli di kemudian hari," ujarnya.
"Saya sudah bilang ke mereka, jika dalam waktu sebulan setelah pertemuan (hingga akhir Juni 2007) tarif tersebut tidak diubah, maka BRTI akan melaporkan kasus ini pada KPPU," Bambang menandaskan.