• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita 3.000 Karyawan PT Newmont Mogok

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. ArRay
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

ArRay

IndoForum Senior C
No. Urut
98490
Sejak
1 Jun 2010
Pesan
5.107
Nilai reaksi
142
Poin
63
Senin, 2 Agustus 2010 | 19:16 WIB
0838187p.jpg

Ilustrasi
TERKAIT:



SUMBAWA BARAT, KOMPAS.com - Sekitar 3.000 karyawan PT Newmont Nusa Tenggara, perusahaan tambang emas dan tembaga di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, mogok kerja mulai Senin (2/8/2010) yang direncanakan hingga delapan hari ke depan.

"Ada sekitar 3.000 karyawan mogok kerja mulai hari ini (Senin) karena sudah tidak ada lagi ruang negosiasi. Kami tetap pada putusan agar manajemen PT Newmont Nusa Tenggara membayar apa yang menjadi tuntutan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) terkait upah lembur," kata Wakil Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI PT Newmont Nusa Tenggara Zainuddin, di Town Site Newmont.

Mogok kerja yang dilakukan PUK SPSI PT Newmont Nusa Tenggara diwarnai aksi duduk di sejumlah titik di kawasan operasi perusahaan tambang emas dan tembaga sambil menggelar spanduk.

Salah satu spanduk yang terpasang di pintu masuk kawasan PT Newmont Nusa Tenggara di Maluk bertuliskan, Perjuangankan hak pekerja, lawan penindasan terhadap pekerja.

Mogok kerja ini dilakukan ribuan karyawan terkait uang lembur tidak dibayar PT NNT, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 120 miliar.

Surat nota peringatan hasil pemeriksaan kasus No. 560/450.32/Nakertrans NTB, 24 Juli 2010 tentang perhitungan kekurangan pembayaran upah lembur 2.920 karyawan hingga kini belum ditindaklanjuti.

PT NNT diwajibkan membayarkan kelebihan jam lembur yang diperkirakan Rp 120 miliar lebih sejak Mei 2008 hingga Mei 2010. Newmont juga diberi tenggat waktu hingga 1 Juli 2010 untuk menuntaskan kewajibannya itu.

Kompromi, bisa terjadi jika berbicara soal kesepekatan realisasi tuntutan para pekerja saja. Di luar itu, tidak akan ada lagi.

Para karyawan PT NNT melakukan aksi mogok pertama di kawasan Power Plant, Departemen Informasi dan Teknologi serta Administrator Tiga.

Menurut dia negosiasi terakhir yang dilakukan di Hotel Grand Legi Mataram pada Minggu malam tidak menemukan titik temu, sehingga serikat pekerja memastikan aksi mogok dimulai pukul 00.00 WITA 2 Agustus 2010 sesuai surat resmi yang dikirimkan kepada manajemen PT NNT.

Ketua PUK SPSI PT NNT, Muhammad Sahril membantah, pihaknya tidak memberikan ruang untuk kembali bernegosiasi dengan perusahaan.

"Berbagai pertemuan sudah dilakukan, demikian juga langkah kooperatif yang dilakukan serikat pekerja, tetapi tidak juga menemukan titik temu," katanya.

Menurut Sahril pihaknya berusaha berniat baik. "Kami hanya minta respons perusahaan, tetapi tidak digubris," katanya.

Ia membenarkan, perusahaan melakukan banding sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 102/2004 yang pada pasal 13 menyebutkan jika ada beberapa hal yang tidak sepakati terkait pengaturan kelebihan jam kerja, perusahaan bisa melakukan banding.

"Namun alasan perusahaan untuk banding terhadap beberapa aturan kelebihan pembayaran jam kerja, tidak jelas. Proses banding pun, tidak akan mempengaruhi kewajiban perusahaan membayar hak serikat pekerja," katanya.

Ia mengatakan SPSI intinya berniat baik, tidak ada upaya untuk melumpuhkan produksi, karena mogok kerja sebagai hak dasar dan dijamin undang-undang.

Manager Public Relations PT NNT, Kasan Mulyono menegaskan mogok kerja ini tidak sampai mengganggu kegiatan operasional. "Operasi masih berjalan dan perusahaan tidak dirugikan akibat aksi ini," katanya.

Ia mengatakan operasional tidak terganggu, masih berjalan seperti biasa. "Kami tetap mengimbau agar mogok kerja diakhiri," katanya.

Seorang anggota SPSI PT NNT menambahkan aksi mogok kerja ini akan dilakukan 8 x 24 jam di seluruh unit kerja.

Mogok kerja karyawan PT NNT ini sudah menyebar ke hampir seluruh warga di Maluk, Taliwang dan Sekongkang, daerah yang berada dekat lingkar tambang.

Pihak kepolisian setempat menjaga beberapa lokasi strategis termasuk di pintu masuk kawasan PT NNT di Maluk.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.