yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
"28 itu yang sudah diberi SK (Surat Keputusan) oleh pimpinan KPK, dan sudah disampaikan ke Mabes Polri kemarin siang," kata Busyro di kantornya, Kamis, 4 Oktober 2012.
Surat Keputusan itu merupakan surat pengangkatan penyidik tetap KPK. Busyro yakin pengangkatan 28 penyidik sebagai pegawai KPK itu, sudah sesuai dengan peraturan perundangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Manusia di KPK. PP ini merupakan turunan UU KPK yang secara khusus mengatur sistem sumber daya manusia di KPK.
Kendati begitu, Busyro dengan pimpinan KPK lainnya tengah mempertimbangkan bagaimana mekanisme pengunduran diri para penyidik itu dari institusi Polri. Agar para penyidik ini bisa bekerja secara profesional. Busyro menampik kedudukan penyidik ini akan menjadi polemik dikemudian hari.
"Lah ini kan kami angkat sudah berdasarkan aturan-aturan hukum. UU KPK juga menyatakan boleh mengangkat penyidik sendiri kan. Sehingga penegak hukum juga pasti mengakulah legalitas."
