• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

21 Penyakit yg Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
IMG_5624-1536x1024.jpg


info dari: Rumah Sakit Humana Prima

Pemerintah resmi mengganti sistem kelas BPJS Kesehatan jadi KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.

Sistem KRIS ini berlaku di semua rumah sakit selambatnya Juni 2025. Dengan menerapkan KRIS, sistem kelas 1, 2, & 3 BPJS Kesehatan tidak berlaku lagi.

Semua peserta BPJS Kesehatan akan merasakan manfaat yg sama, tidak didasari besaran iuran bulanan seperti sebelumnya.

Selain itu, per Juni 2024 ini BPJS Kesehatan menetapkan ada 21 penyakit yg tidak ditanggung pengobatannya. Apa saja penyakit itu?

1. Perawatan dengan tujuan untuk estetika & kecantikan, seperti operasi plastik.

2. Penyakit setara wabah atau yg dianggap kejadian luar biasa.

3. Perawatan meratakan gigi, atau biasa disebut ortodonti.

4. Penyakit karena ketergantungan obat atau mengonsumsi alkohol.

5. Penyakit karena tindak pidana, contohnya kekerasan seksual atau penganiayaan.

6. Gangguan kesehatan atau cedera karena kejadian tidak dapat terhindarkan, seperti tawuran.

7. Gangguan kesehatan atau cedera karena sengaja mengerjakan usaha mengakhiri hidup (bunuh diri) atau menyakiti diri sendiri.

8. Pengobatan tradisional, alternatif, maupun komplementer yg dinyatakan belum efektif menurut evaluasi mengpakai teknologi kesehatan.

9. Tindakan medis & pengobatan kesehatan yg terjadi & diselesaikan di luar negeri.

10. Tindakan medis & pengobatan dalam kategori sebagai eksperimen atau percobaan.

11. Perawatan atau pengobatan untuk kondisi infertilitas atau mandul.

12. Peralatan serta obat kontrasepsi.

13. Perbekalan untuk kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yg tidak jadi kawan BPJS Kesehatan, kecuali pada keadaan darurat & kondisi darurat.

15. Pelayanan kesehatan yg bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, terdiri atas rujukan permintaan pribadi serta layanin kesehatan lain yg bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

16. Pelayanan kesehatan pada penyakit atau cedera karena hubungan maupun kecelakaan kerja yg terjamin program jaminan kecelakaan kerja atau jadi tanggungan bagi pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan dengan tujuan penyelenggaraan sebagai bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan yg terjamin program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan sifat wajib hingga nilai tanggungan dari program tersebut sesuai hak pada kelas rawat peserta.

19. Pelayanan kesehatan berhubungan dengan Polri, TNI, serta Kementerian Pertahanan

20. Pelayanan yg berstatus ditanggung program lain.

21. Pelayanan lain yg tidak berkaitan pada manfaat jaminan kesehatan yg ada.

Itulah daftar 21 penyakit yg tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.


kunjungi: Rumah Sakit Humana Prima
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.