• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

2021 CUKAI ROKOK NAIK 12,5%

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Okeee, pa kabar gansis? Gegara sebungkus rokok di tangan, ditambah nda sengaja baca berita, pikiranku mulai terbang. Dan akhirnya memacu sel-sel kelabuku bekerja.

2021 CUKAI ROKOK NAIK 12,5%


Kucoba liat satu-satu, dimulai dari tulisan di samping pita tertulis Rp34000 20 batang. Itu adalah HET (harga eceran tertinggi) untuk penjualan satu bungkus yg berisi 20 batang rokok. Aku nda tau pasti kalo di rokok, tetapi kalau kita ambil obat sebagai perbandingan, HET obat itu harga neto apotek ditambah pajak 10% & margin apotek 25%. Jadi apotek bebas nentuin harga sepanjang tidak melampaui HET (walau pada praktiknya sering ada yg melanggar). Nah, saya nda tau pasti brp persen margin yg sudah disiapin untuk rokok, tetapi yg pasti, berdasar survey singkatku ke beberapa pedagang akbar rokok di Pasar 16 Palembang, buat mereka nda ada tuh yg namanya HET = harga eceran tertinggi. Ketika ditanya soal HET, jawaban mereka satu: aiih rokok mana ada batasan. Selama orang masih beli ya jual. Padahal produsen nentuin HET itu nda asal seenak jidat lho. Semua ada pertimbangan & rumusnya. Termasuk di dalamnya faktor inelastis permintaan penawaran rokok. Makin tinggi harga, sudah pasti mempengaruhi permintaan. & pada titik tertentu, tidak menutup kemungkinan turut mengganggu merk rokok tersebut.

2021 CUKAI ROKOK NAIK 12,5%


Berikutnya pindah ke pita di bagian belakang, di sana tertulis 2020 SKM Rp740/btg. SKM itu singkatan dari Sigaret Kretek Mesin, 2020 itu tahun pita, & tariff cukai sebesar Rp740,00 perbatang. Jadi, untuk sebungkus rokok (dalam hal ini saya mengpakai Esse sebagai sampel) berisi 20 batang, cukai yg dibayar sebesar 20 x Rp720,00 = Rp14.400,00. Nah, itu baru cukai lho. Nanti akan ditambah lagi pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok, sesuai UU No. 28/2009. Cukai sebungkus rokok adalah Rp14.400,00, maka pajak yg harus dibayar adalah 10% x Rp14.400,00 = Rp1.440,00. Jadi, dari tiap bungkus rokok yg dibayarkan, sebesar Rp14.400,00 + Rp1.440,00 = Rp15.840,00 dibayar ke Negara. Kurang gede? Cukup gede? Atau kegedean?

Sekarang pemerintah resmi menaikkan tariff cukai hasil tembakau, sebagai berikut.

1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%
7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik

Fyi, pemerintah mengklaim kenaikan rata-rata sebesar 12,5%.

Untuk Esse yg kuambil sebagai sampel, saya belum tau pasti Esse termasuk di golongan mana, tetapi kalo diambil rentang kenaikan 13,8% hingga 16,9%. Sebelumnya Rp740,00 berarti sekarang akan berkisar Rp842,12 (kenaikan 13,8%) hingga Rp865,06 (kenaikan 16,9%). Kalo diitung 20 batang perbungkus, cukai sekarang jadi Rp16.842,00 hingga Rp17.301,00, & kalo ditambah pajak akan jadi Rp18.526 hingga Rp19.031,00. Bandingkan dengan sebelum kenaikan sebesar Rp 15.840,00. Cukup kerasa bukan? Kenaikan tariff cukai memang secara langsung akan mengerek harga rokok di pasaran.

Hmm Mengapa pemerintah menaikkan cukai rokok di tengah pandemi? Petani tembakau & pengusaha rokok jelas menolak, karena akan meningkatkan risiko penyebaran & peredaran rokok illegal. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkali-kali menegaskan akan mengimbau Direktorat Jenderal Bea & Cukai untuk lebih memperbanyak penindakan kepada rokok ilegal. Sebenarnya kebijakan ini sejalan dengan berita sebelumnya yg menyatakan bahwa Menteri Keuangan merilis beleid yg menginstruksikan supaya pemerintah daerah memanfaatkan danang Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk bidang kesehatan sebagai penyokong danang kegiatan pencegahan dan/atau penanganan virus Corona (COVID-19).

Instruksi pemanfaatan danang tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) No 19/PMK.07 tahun 2020. Adapun yg dimaksud dengan DBH CHT adalah bagian dari danang transfer ke daerah yg dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.CHT sendiri merupakan cukai yg dikenakan pada hasil pengolahan tembakau, salah satunya rokok. Hal ini berarti rokok merupakan salah satu produk yg dikenakan cukai atau biasa disebut cukai rokok. Dari sini dapat disimpulkan bahwa pajak rokok adalah pajak daerah.



Mengapa rokok dikenai cukai? Informasi tambahan, saat ini ada tiga barang kena cukai: etil alkohol atau etanol, minuman beralkohol (dengan kadar berapapun, termasuk konsentrat yg mengandung etanol), & hasil tembakau (termasuk di dalamnya yang sigaret/rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, & hasil pengolahan tembakau lainnya). Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 39/2007, cukai dikenakan kepada barang-barang tertentu yg mempunyai sifat atau karakteristik sebagai berikut:
1. barang-barang yg konsumsinya harus dibatasi,
2. barang-barang yg distribusinya harus diawasi,
3. barang-barang yg konsumsinya berdampak pada rusaknya lingkungan hidup,
4. sebagai sarana untuk memenuhi rasa kebersamaan keadilan di masyarakat.



Kenaikan tarif cukai hasil tembakau selain untuk meningkatkan penerimaan negara juga untuk mengendalikan konsumsi rokok di kalangan remaja Indonesia usia 10-18 tahun supaya dapat sesuai target yg dipatok sebesar 8,7% di RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tahun 2024 nanti.Kebijakan ini menurut eks bos bunk Dunia itu sudah mempertimbangkan beberapa hal seperti target penerimaan negara dari cukai yg dipatok di Rp 173 triliun pada 2021 & untuk melindungi pekerja di industri tembakau sebanyak 158,5 ribu orang & petani tembakau sebanyak 2,6 juta orang.


2021 CUKAI ROKOK NAIK 12,5%

Kenaikan rata-rata cukai rokok beberapa tahun terakhir​


Artinya dalam kurun waktu lima tahun terakhir, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 11,3% per tahun. Pada 2019 pemerintah sempat tidak menaikkan tarif cukai rokok. Baru di tahun 2020 tarif cukai rokok dinaikkan sebesar 23%.



Tentu saja kenaikan tarif cukai ini akan berdampak pada harga jual rokok. Ketika melihat kasus tahun ini saat cukai naik 23% semestinya harga jual rokok melesat 35%. Namun pada kenyataannya harga rokok tidak naik setinggi itu.

Terutama untuk rokok-rokok SKMyang pangsa pasarnya lebih dari 75%, kenaikan harga rokok secarayear to datepaling tinggi di level 20,5%.



Dan kembali lagi ke rokok di tanganku. Aku jadi berpikir, strategi apa yg akan dilakukan KT&G selaku produsen Esse dalam menyikapi kenaikan cukai tahun ini. Untuk diketahui, di tanganku terdapat Esse Change Double, yg perdana dalam memasukkan dua kapsul Mangoburst & Applecrush ke dalam rokok. Teknologi tinggi yg dipakainya sudah semestinya berbanding lurus dengan harganya. Tapi kondisi sekarang berbeda. Adanya pandemiCovid-19 menciptakan daya beli masyarakat tergerus sehingga permintaan menurun. Di sisi lain masyarakat juga mengalami perubahan perilaku, ada tren di mana mereka cenderung beralih ke harga rokok yg lebih murah.Banyak konsumen yg memilih rokok-rokok SKM dengan kandungan tar tinggi & harga murah sehingga pangsa pasarnyameningkat & menggerus segmen SKMrendah tar.
Hari ini 01:16
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.