• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

2 Pengamen Pembunuh Preman Bakal Jalani Rekonstruksi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Dua pengamen yang melakukan pembunuhan secara sadis terhadap seorang preman, bakal menjalani rekontruksi pada Selasa 15 April besok. Sesuai rencana, rekontruksi akan dimulai sekira pukul 09.00 pagi di pintu keluar bus Terminal Giwangan, Yogyakarta yang merupakan lokasi kejadian.

"Besok pagi ada rekontruksi kasus pembunuhan di Terminal Giwangan Umbulharjo, Kota Yogyakarta," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Haryanta, Senin (14/4/2014).

Rekontruksi itu untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Jika nantinya berkas selesai atau P-21, akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta agar tersangka sepecapatnya menjalani persidangan.

"Nanti kalau sudah P-21, tugas polisi sebagai penyidik sudah selesai," bebernya.

Kedua pengamen yang statusnya tersangka itu berinisial BH alias Sempel alias Gondrong (28), asal Pasuruan, Jawa Timur, dan DV alias Davit (23) asal Pleret, Bantul, DIY.

Seperti diberitakan, BH dan DV nekat menghabisi nyawa Agus Nugroho karena sakit hati keseringan berebut lahan mengamen di Terminal Giwangan. Agus tewas dengan 22 luka tusuk dan satu sabetan di tubuh.

Selain Agus, pelaku juga menganiaya rekan Agus bernama Joko. Beruntung pria tersebut dapat menyelamatkan diri meski terkena lima kali tusukan.

Kedua pelaku berhasil diringkus setelah petugas melepaskan tembakan ke kaki para tersangka. Keduanya melawan saat akan ditangkap. Terlebih, mereka membawa senjata tajam jenis pedang dan belati.

Atas perbuatan tersebut, BH dan DV dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, kemudian Subsider Pasal 170 ayat 2 tentang Pengeroyokan Hingga Menyebabkan Korban Meninggal, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat Hingga Korban Meninggal.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.