• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

2.280 Pekerja Anak Dikembalikan ke Sekolah

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
tF2U6.jpg

SURABAYA - Jumlah pekerja anak di Jawa Timur cukup memprihatinkan. Hingga 2013 ini jumlahnya mencapai ribuan sehing perlu ada penanganan serius agar anak-anak usia sekolah tidak patah arang untuk memperoleh pendidikan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengatakan, Kemenakertrans berupanya untuk mengurangi jumlah pekerja anak. Setidaknya pada 2013 ini ditargetkan mampu mengembalikan 2.280 pekerja anak ke sekolah.

Upaya ini untuk mendukung program keluarga harapan (PPA-PKH). Jumlah tersebut tersebar di sejumlah kabupaten di Jawa Timur, di antaranya, Kabupaten Sampang 120 anak, Bangkalan 150 Anak, Pamekasan 120 anak.

Kemudian, Malang 210 anak, Kabupaten Probolinggo 180 anak, Kabupaten Jember 210 anak dan Kabupaten Lumajang 120 anak. Ditambah lagi di Kabupaten Tuban 210 anak, Pasuruan 150 anak, Sumenep 150 anak, Bojonegoro 120 anak, Situbondo 90 anak, Bondowoso 150 anak, Ngawi 90 anak, Ponorogo 60 anak, Lamongan 60 anak dan Jombang 90 anak.

"Untuk memantau perkembangan, bagi pekerja anak yang berasal dari rumah tangga sangat miskin (RTSM) diberikan pendampingan di shelter selama satu bulan," kata dia di sela acara penyerahan paket peralatan sekolah kepada penerima manfaat (pekerja anak) di Kampus C Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (23/5/2013).

Dia juga menyebut, PPA-PKH dilaksanakan secara terkoordinir yang melibatkan berbagai instansi dan lembaga terkait baik di tingkat propinsi hingga kabupaten/kota, seperti lembaga pendidikan sosial, kesehatan, kementrian agama, serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan LSM pemerhati anak.

"Tentunya para orang tua dan pengusaha harus tahu bahwa mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang karena melanggan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tentunya ada sanksi pidana," jelas pria asal Jombang, Jawa Timur itu.

Untuk skala nasional, lanjut Muhaimin, program pengembalian pekerja anak ke sekolah menargetkan sebanyak 11.000 anak yang tersebar di 89 kabupaten dan kota pada 21 provinsi se-Indonesia. "Sejak 2008 hingga saat ini, Kemenakertrans sudah menarik pekerja anak dari tempat kerja dan dikembalikan ke pendidikan sebanyak 32.663 anak," jelasnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.