• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

17 Minimarket di Solo Ditutup Paksa

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
a9mSn.jpg
Sebanyak 37 minimarket disemprit Satpol PP lantaran terbukti melanggar Perda No.5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Sebanyak 17 di antaranya bahkan harus ditutup paksa karena belum mengantongi izin operasional. Temuan itu didapat seusai operasi gabungan yang digelar beberapa hari lalu.

Kabid Penegakan Perda, Arif Darmawan, saat ditemui wartawan di Balai Kota, Kamis (13/2/2014), mengatakan ada 17 minimarket yang harus menghentikan sementara operasionalnya lantaran belum mengantongi izin usaha toko modern (IUTM).

Menurut Arif, tim penertiban telah merekomendasi penutupan minimarket sebelum semua izin terpenuhi. “Yang tidak berizin memang harus ditindak tegas. Sementara kami larang beroperasi dulu,” ujarnya.

Pihaknya enggan memerinci 17 minimarket yang melanggar ketentuan perizinan tersebut. Arif hanya mau menyebut seperti minimarket yang terletak di samping Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu (Jl. Slamet Riyadi), dekat RS dr. Moewardi (Jl. Kolonel Sutarto) dan beberapa minimarket di sepanjang Jl. Ki Mangunsarkoro Banjarsari.

Dari ketujuh belas minimarket tersebut, beberapa di antaranya bahkan juga melanggar ketentuan jarak minimal dari pasar tradisional yakni 500 meter. Arif mengatakan minimarket itu di antaranya berada di sekitar RS dr Oen Kandang Sapi yang berdekatan dengan Pasar Mojosongo dan Jl. Ki Mangunsarkoro yang dekat dengan Pasar Joglo.

“Mengacu perda, harusnya minimarket ini ditutup permanen,” jelas dia.

Sementara, minimarket di samping RS Kasih Ibu yang sebelumnya diduga melanggar ketentuan serupa justru lolos. Satpol PP mengklaim jarak minimarket tersebut dengan Pasar Purwosari sekitar 520-540 meter.

Kepala Satpol PP, Sutarjo, memberi waktu pengelola minimarket untuk merampungkan proses perizinannya. Hanya, dia mewanti-wanti minimarket jangan beroperasi dalam masa pengurusan tersebut. “Kami terus awasi. Sejauh ini kami lihat belum ada yang ngeyel,” ujarnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.