hendladi
IndoForum Beginner D
- No. Urut
- 113568
- Sejak
- 15 Jan 2011
- Pesan
- 685
- Nilai reaksi
- 2
- Poin
- 18
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menyampaikan surat permohonan kepada majelis hakim agar 15 dari 138 saksi terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa meminta 15 saksi diperiksa melalui teleconference.
Andi M Taufik, ketua tim jaksa, mengatakan, pihaknya menerima surat dari 15 saksi yang juga terdakwa teroris agar dilakukan pemeriksaan jarak jauh melalui teleconference. "Mereka berharap tidak diperiksa bersamaan dengan terdakwa (Ba'asyir)," kata Andi.
Permohonan itu disampaikan setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi pihak Ba'asyir dan memerintahkan jaksa melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Permintaan itu langsung disambut teriakan para pendukung Ba'asyir di dalam sidang.
Selain itu, jaksa juga meminta agar sidang digelar dua kali seminggu lantaran banyaknya saksi. Selama ini, sidang digelar seminggu sekali. Jaksa mengatakan telah menyiapkan nama-nama saksi yang akan dihadapkan pada sidang selanjutnya.
Atas permintaan itu, Herry Swantoro, ketua majelis hakim meminta surat permohonan dari 15 saksi. "Ini asli saudara jaksa?" tanya Herry. "Asli pak," jawab Andi. Atas permohonan itu, pihak Ba'asyir keberatan.