• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

13 PPK Kelabakan Kembalikan Duit Caleg Gerindra

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
ETY2Q.jpg

Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan memeriksa petugas PPK yang dituduh menerima gratifikasi untuk memenangkan caleg Partai Gerindra, Agustina Amprawati
Terbongkarnya kasus dugaan jual beli suara caleg Partai Gerindra, Agustina Amprawati, membuat 13 ketua dan anggota panitia pengawas kecamatan (PPK) kalang kabut. Setelah dinonaktifkan dari jabatannya, mereka kelabakan mengembalikan uang saat menjalani pemeriksaan di Panwaslu Kabupaten Pasuruan.

Salah seorang ketua PPK mengaku harus mencari pinjaman kesana kemari untuk mengembalikan uang yang terlanjur dipergunakannya. Dengan segala cara ia berusaha mendapatkan uang sebesar yang diberikannya untuk kepentingan pengamanan suara caleg Agustina.

"Pokoknya saya berusaha mencari pinjaman sebanyak yang diberikan. Saya terpaksa pinjam ke teman untuk mengembalikan uang tersebut," kata seorang ketua PPK yang enggan disebut jatidirinya.

Namun dalam keterangannya kepada Panwaslu, mereka menyatakan bahwa uang diberikan Agustina tersebut masih utuh seperti ketika diserahkan. Bahkan mereka juga mengaku sudah berinisiatif mengembalikan uang tersebut sebelum kasus ini terbongkar.

"Saya memang menerima dan menandatangi kuitansi yang hanya bertuliskan dari ibu Tina dan besarnya nominal uang. Saya tidak tahu, jika kemudian keterangan kuitansi itu berisi tentang pemberian jaminan mengamankan dan memenangkan suara dengan cara menambah 5.000 suara di kecamatan," kata Sujarwanto, Ketua PPK Bangil disela menjalani pemeriksaan di Panwaslu Kabupaten Pasuruan.

Kesediaannya menerima uang tersebut, kata Sujarwanto, karena mendapat ajakan dari rekan sejawatnya di PPK. Namun ia enggan membeber isi pertemuan dengan caleg Agustina yang dilakukan dua hingga tiga kali.

"Waktu itu saya disodori lembaran absensi kehadiran yang berisi nama dan tanda tangan. Saya juga tidak tahu lembaran itu ternyata berubah menjadi surat pernyataan berisi jaminan pemenangan," tandasnya.

Ketua PPK Kraton, Ansori juga mengaku telah menerima uang dari caleg Agustina. Namun ia menyangkal telah membuat kesepakatan dan komitmen untuk memenangkan dengan cara menambah suara sebanyak 5.000 suara. "Saya cuma disuruh jaga suara agar tidak berkurang. Tidak ada kesepakatan untuk menambah jumlah suara," kata Ansori.

Keterangan para ketua dan anggota PPK ini tentu saja bertolak belakang dengan Agustina Amprawati. Menurutnya, seusai pencoblosan ia masih melakukan komunikasi dengan 13 PPK dan tetap menyatakan kesanggupannya untuk menggelembungkan perolehan suaranya.

"Saya sudah menghubungi mereka seusai pencoblosan. Mereka tetap berkomitmen mengawal pemenangan saya," kata Agustina saat diundang wawancara disalah satu stasiun televisi swasta.

Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane, menyatakan, pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari 13 PPK yang dituduh menerima gratifikasi dari caleg Agustina. Para petugas PPK tersebut sebagian telah mengembalikan uang yang diberikan dan akan dipergunakan sebagai barang bukti. Sementara hasil pengembalian barang bukti tersebut baru mencapai Rp30juta.

"Dari hasil klarifikasi, PPK ini hanya mengisi daftar hadir. Mereka menyangkal menandatangani surat pernyataan yang berisi jaminan pemenangan. Besaran uang yang diterima bervariasi, dari Rp5 juta/orang hingga Rp25 juta/orang. Mereka mengaku belum mempergunakan uang tersebut," kata Suryono Pane.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.