yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
[table="width: 500, class: outer_border, align: center"]
[tr]
[td]
[/td]
[/tr]
[/table]
Bea Cukai Tanjung Priok Jakarta Utara mengembalikan 113 kontainer berisi besi bekas yang bercampur limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) milik PT HHS, tahap ke dua.
"Kami kembalikan ke negara asalnya atau reekspor, yaitu Inggris dan Belanda," kata Humas Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Agus Rofiudin, Jumat 22 Juni 2012.
Sesuai peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 39/M-DAG/PER/9/2009, maka setiap importir wajib mengembalikan barang yang mengandung limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ke negara asalnya. "Biaya pengiriman ditangung sepenuhnya oleh perusahaan importir itu," terang Agus.
Penetapan reekspor telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 01/Pen.Pid/2012/PN.JK.UT tanggal 6 Maret 2012.
Realisasi reekspor ini, papar Agus, dilakukan dalam 2 tahap. Prosedur pelaksanaannya harus menunggu notifikasi dari negara asal barang. "Artinya negara asal barang harus mengetahui dan bersedia menerima kembali barang tersebut," ucap Agus.
Tahap pertama pengembalian dilakukan tanggal 9 Maret 2012, sebanyak 89 kontainer dipulangkan ke negara asalnya Inggris. Dan tahap kedua dilaksanakan hari ini 22 Juni 2012 sebanyak 24 kontainer ke Belanda.
"Dengan dilakukan tahap kedua ini, maka seluruh barang milik PT HHS sebanyak 113 kontainer telah semuanya dikembalikan ke negara asalnya," terang Agus.
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono mengatakan, kontainer berisi limbah mulai masuk sejak Januari lalu. Dia menjelaskan, impor besi bekas memang dibolehkan. Namun, "limbah ini sudah tercampur limbah lain," kata dia.
Awalnya sempat dicurigai ada campuran nuklir dalam kontainer sampah ini. "Tapi ternyata aman," tambah dia.
pengusaha kok mental nya Mulung ya ..... dia pikir Indonesia Tempat Pembuangan Akhir Sampah apa ya ?
[tr]
[td]
[/tr]
[/table]
Bea Cukai Tanjung Priok Jakarta Utara mengembalikan 113 kontainer berisi besi bekas yang bercampur limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) milik PT HHS, tahap ke dua.
"Kami kembalikan ke negara asalnya atau reekspor, yaitu Inggris dan Belanda," kata Humas Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Agus Rofiudin, Jumat 22 Juni 2012.
Sesuai peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 39/M-DAG/PER/9/2009, maka setiap importir wajib mengembalikan barang yang mengandung limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ke negara asalnya. "Biaya pengiriman ditangung sepenuhnya oleh perusahaan importir itu," terang Agus.
Penetapan reekspor telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 01/Pen.Pid/2012/PN.JK.UT tanggal 6 Maret 2012.
Realisasi reekspor ini, papar Agus, dilakukan dalam 2 tahap. Prosedur pelaksanaannya harus menunggu notifikasi dari negara asal barang. "Artinya negara asal barang harus mengetahui dan bersedia menerima kembali barang tersebut," ucap Agus.
Tahap pertama pengembalian dilakukan tanggal 9 Maret 2012, sebanyak 89 kontainer dipulangkan ke negara asalnya Inggris. Dan tahap kedua dilaksanakan hari ini 22 Juni 2012 sebanyak 24 kontainer ke Belanda.
"Dengan dilakukan tahap kedua ini, maka seluruh barang milik PT HHS sebanyak 113 kontainer telah semuanya dikembalikan ke negara asalnya," terang Agus.
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono mengatakan, kontainer berisi limbah mulai masuk sejak Januari lalu. Dia menjelaskan, impor besi bekas memang dibolehkan. Namun, "limbah ini sudah tercampur limbah lain," kata dia.
Awalnya sempat dicurigai ada campuran nuklir dalam kontainer sampah ini. "Tapi ternyata aman," tambah dia.
pengusaha kok mental nya Mulung ya ..... dia pikir Indonesia Tempat Pembuangan Akhir Sampah apa ya ?
