yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Sepanjang 2012, sedikitnya 111 orang gadis di bawah umur mengadu ke Polresta Medan, karena menjadi korban pencabulan. Kasat Reskrim, Komisaris Yoris Marzuki, mengatakan, dari Januari hingga Desember, baru tujuh pelaku ditangkap.
Saat ini sedang dalam proses persidangan, sedangkan 92 orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Medan, Ajun Komisaris Haryani, menjelaskan, pelaku akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 293, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Pasal 293 dikenakan ke pelaku dengan korban di atas 18 tahun dan di bawah 21 tahun. Kalau UU Anak berlaku untuk anak di bawah usia 18 tahun," kata dia, Sabtu 29 Desember 2012.
Haryani mengaku kesulitan menangkap pelaku, karena mereka menghilangkan jejak. Biasanya pelaku kabur ke luar kota.
Pengaruh jejaring sosial
Menurut dia, separuh dari kasus pencabulan ini akibat pengaruh internet dan jejaring sosial, seperti Facebook, dan Twitter. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku terlebih dulu berkenalan melalu jejaring sosial.
"Awalnya kenalan, setelah itu diajak jalan-jalan dan kemudian digauli, lalu ditinggalkan," ucap dia. "Ini juga perlu pantauan dari orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anak dari dunia maya."
Saat ini sedang dalam proses persidangan, sedangkan 92 orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Medan, Ajun Komisaris Haryani, menjelaskan, pelaku akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 293, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Pasal 293 dikenakan ke pelaku dengan korban di atas 18 tahun dan di bawah 21 tahun. Kalau UU Anak berlaku untuk anak di bawah usia 18 tahun," kata dia, Sabtu 29 Desember 2012.
Haryani mengaku kesulitan menangkap pelaku, karena mereka menghilangkan jejak. Biasanya pelaku kabur ke luar kota.
Pengaruh jejaring sosial
Menurut dia, separuh dari kasus pencabulan ini akibat pengaruh internet dan jejaring sosial, seperti Facebook, dan Twitter. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku terlebih dulu berkenalan melalu jejaring sosial.
"Awalnya kenalan, setelah itu diajak jalan-jalan dan kemudian digauli, lalu ditinggalkan," ucap dia. "Ini juga perlu pantauan dari orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anak dari dunia maya."
