star8online
IndoForum Newbie D
- No. Urut
- 69021
- Sejak
- 20 Apr 2009
- Pesan
- 90
- Nilai reaksi
- 1
- Poin
- 8
Pasal 6
Pelaksana kampanye Pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi dilarang:
mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
mengganggu ketertiban umum;
mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan atau
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye;
mengirimkan pesan sampah (spamming).
sumber: http://www.star8online.com/archives/531
Pelaksana kampanye Pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi dilarang:
mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
mengganggu ketertiban umum;
mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan atau
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye;
mengirimkan pesan sampah (spamming).
sumber: http://www.star8online.com/archives/531