• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

11 Daerah di Aceh Belum Bentuk BNN

Tiopan1990

IndoForum Newbie E
No. Urut
282834
Sejak
28 Mar 2014
Pesan
63
Nilai reaksi
0
Poin
6
Sejumlah daerah kabupaten/kota di Aceh dinilai kurang menunjukkan kepeduliannya pada upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di tengah masyarakat.

Hal menyusul belum terbentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN) 11 daerah masing-masing Kabupaten Pidie, Kota Banda Aceh, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Kota Sabang, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Singkil, Kota Subulussalam, dan Aceh Tenggara.

“Karena di 11 kabupaten/kota ini belum terbentuk BNN, menyebabkan upaya pemberantasan narkoba di daerahnya menjadi tidak maksimal, padahal tugas yang harus dihadapi begitu berat,” ujar Kepala BNN Provinsi Aceh, Drs.Saidan Nafi, SH,M.Hum pada kegiatan FGD P4GN dengan insan pers di Banda Aceh, Kamis (27/3).

Disebutkan, pihaknya dari BNN-P Aceh telah turun sejak 2012 ke seluruh Aceh untuk mengantarkan bahan untuk pembentukan BNN-K di di kabupaten/kota, agar mereka bisa lebih maksimal berbuat untuk pemberantasan narkoba di tengah masyarakat.

“Tapi, selama dua tahun kita turun ke 23 daerah, hanya 12 kabupaten/kota yang telah membentuk BNN-K, sedangkan 11 lagi malah ada yang belum mengusulkan sama sekali ke BNN di pusat,” ungkap Saidan Nafi.

Ditambahkan, selama ini pihaknya terus melakukan koordinasi melalui Badan Kesbangpol Linmas masing-masing, sebagai leading sector untuk memfasilitasi pembentukan BNN-K.

Ini sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang fasilitasi P4GN Menurutnya, Permendagri No 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunanan Narkotika merupakan wujud sinergisitas penanganan masalah narkoba.

Di dalamnya mengatur peran gubernur/bupati/walikota, pendanaan, pembinaan, dan pelaporan dalam penyelenggaraan fasilitasi P4GN.

Saidan menargetkan, paling lambat pada 2015, seluruh daerah di Aceh sudah terbentuk BNN-K di daerahnya. Pada kesempatan tersebut, Ketua BNN-P Aceh, Saidan Nafi juga menyampaikan, pihaknya menaruh harapan cukup tinggi terhadap media massa baik cetak maupun elektronik, dapat berperan secara maksimal dalam upaya mensosialisasikan program P4GN.
 
Terakhir disunting oleh moderator:
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.