• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

10 Penari Terjerat UU Pornografi

roughtorer

IndoForum Senior A
No. Urut
44416
Sejak
24 Mei 2008
Pesan
6.755
Nilai reaksi
175
Poin
63
0 Penari Terjerat UU Pornografi Sunday, 02 November 2008 JAKARTA(SINDO) – Sepuluh wanita ditangkap karena melanggar UU Pornografi. Dari sepuluh wanita itu, tiga di antaranya terbukti menari erotis di depan umum. Ketiganya yakni Sutriyah, 20, Antewi, 19, dan Suryani, 23.

Mereka ditangkap di Pub Today Country yang berlokasi di kawasan Lokasari,Jakarta Barat, Sabtu (1/10) malam.Mereka ditangkap setelah diberlakukannya UU Pornografi yang disahkan Kamis (30/10) lalu. Kapolsek Taman Sari Jakarta Barat Kompol Imam Saputra mengatakan, razia yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB ini dilakukan di seluruh tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari.

”Dari semua tempat hiburan malam, hanya di tempat itu yang menampilkan tarian erotis,” kata Kompol Imam Saputra kemarin. Imam mengaku, razia tersebut merupakan implementasi dari UU Pornografi dan Pornoaksi yang baru saja disahkan. Menurut dia, saat dirazia, ketiganya kedapatan sedang menari striptis, sedangkan tujuh lainnya menunggu giliran. ”Seluruh penari, termasuk pengelola tempat tersebut, saat ini masih dimintai keterangan,”lanjutnya.

Mereka dijerat Pasal 82 tentang Antipornografi dan Pornoaksi, yakni setiap orang bergoyang erotis di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.”Ini merupakan peringatan kepada pengusaha hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang berlaku,”paparnya.

Lebih jauh,Imam mengatakan hingga kini masih memeriksa intensif terkait kemungkinan adanya keterlibatan mereka dalam jaringan trafficking atau mempekerjakan karyawan di bawah umur. ”Jika terbukti,mereka bisa dikenai pasal berlapis,”tandasnya. Tidak hanya striptis, tempathiburanmalamyangdianggap menampilkan sesuatu yang berbau pornografi juga bisa dikenai sanksi.Sebab,UU tersebut bisa diterjemahkan secara luas.

”Jangankan striptis, para wanita yang dipajang dalam etalase yang dapat menimbulkan kesan negatif,juga bisa dijerat,”terangnya. Meski demikian, kata Imam, pihaknya tidak melarang para pengusaha membuka bisnis hiburan malam. Hanya, mereka harus bisa menampilkan dan memberikan pembelajaran yang positif bagi masyarakat.

”Kami tidak melarang,tapi tolong hormati peraturan yang ada,”tegasnya Untuk mengantisipasi masih adanya tempat hiburan malam yang menggelar pertunjukkan erotis,Imam menegaskan, polisi secara simultan akan melakukan pengawasan. Jika terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman mengaku belum mendapat laporan mengenai penangkapan tersebut.

Menurut dia, jika memang terbukti ada tempat hiburan malam yang melakukan tindakan tersebut memang harus ditindak. ”Untuk hal-hal yang berbau pornografi memang tidak perlu ada toleransi dan menunggu UU,”ucapnya. Jika nantinya mereka terbukti melanggar UU Pornografi, Dinas Pariwisata akan memberikan sanksi tegas berupa penyegelan. ”Jika pengelola mengajukan permohonan dan berjanji tidak akan melakukan tindakan tersebut, izin operasi diperbolehkan,” terangnya. (sucipto)
 
makanya bagi yang berprofesi menari pake sarung dari kepala sampe kaki biar nga terjerat UU pornografi.
 
wkwkwkkwkwkkwkwkkwkwkwkwkkw.... contohlah ninja hattori kl mao menari.. dijamin aman ^_^
 
HMM..makin lm hidup di indo makin gk asik../swt
 
Wkwkwk, di Pub juga nga boleh, Edan...
 
dulu mau berjudi harus keluar negri tuh..
sekarang mau liat penari erotis di nightclub juga mau keluar negri deh..
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.