roughtorer
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 44416
- Sejak
- 24 Mei 2008
- Pesan
- 6.755
- Nilai reaksi
- 175
- Poin
- 63
0 Penari Terjerat UU Pornografi Sunday, 02 November 2008 JAKARTA(SINDO) – Sepuluh wanita ditangkap karena melanggar UU Pornografi. Dari sepuluh wanita itu, tiga di antaranya terbukti menari erotis di depan umum. Ketiganya yakni Sutriyah, 20, Antewi, 19, dan Suryani, 23.
Mereka ditangkap di Pub Today Country yang berlokasi di kawasan Lokasari,Jakarta Barat, Sabtu (1/10) malam.Mereka ditangkap setelah diberlakukannya UU Pornografi yang disahkan Kamis (30/10) lalu. Kapolsek Taman Sari Jakarta Barat Kompol Imam Saputra mengatakan, razia yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB ini dilakukan di seluruh tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari.
”Dari semua tempat hiburan malam, hanya di tempat itu yang menampilkan tarian erotis,” kata Kompol Imam Saputra kemarin. Imam mengaku, razia tersebut merupakan implementasi dari UU Pornografi dan Pornoaksi yang baru saja disahkan. Menurut dia, saat dirazia, ketiganya kedapatan sedang menari striptis, sedangkan tujuh lainnya menunggu giliran. ”Seluruh penari, termasuk pengelola tempat tersebut, saat ini masih dimintai keterangan,”lanjutnya.
Mereka dijerat Pasal 82 tentang Antipornografi dan Pornoaksi, yakni setiap orang bergoyang erotis di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.”Ini merupakan peringatan kepada pengusaha hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang berlaku,”paparnya.
Lebih jauh,Imam mengatakan hingga kini masih memeriksa intensif terkait kemungkinan adanya keterlibatan mereka dalam jaringan trafficking atau mempekerjakan karyawan di bawah umur. ”Jika terbukti,mereka bisa dikenai pasal berlapis,”tandasnya. Tidak hanya striptis, tempathiburanmalamyangdianggap menampilkan sesuatu yang berbau pornografi juga bisa dikenai sanksi.Sebab,UU tersebut bisa diterjemahkan secara luas.
”Jangankan striptis, para wanita yang dipajang dalam etalase yang dapat menimbulkan kesan negatif,juga bisa dijerat,”terangnya. Meski demikian, kata Imam, pihaknya tidak melarang para pengusaha membuka bisnis hiburan malam. Hanya, mereka harus bisa menampilkan dan memberikan pembelajaran yang positif bagi masyarakat.
”Kami tidak melarang,tapi tolong hormati peraturan yang ada,”tegasnya Untuk mengantisipasi masih adanya tempat hiburan malam yang menggelar pertunjukkan erotis,Imam menegaskan, polisi secara simultan akan melakukan pengawasan. Jika terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman mengaku belum mendapat laporan mengenai penangkapan tersebut.
Menurut dia, jika memang terbukti ada tempat hiburan malam yang melakukan tindakan tersebut memang harus ditindak. ”Untuk hal-hal yang berbau pornografi memang tidak perlu ada toleransi dan menunggu UU,”ucapnya. Jika nantinya mereka terbukti melanggar UU Pornografi, Dinas Pariwisata akan memberikan sanksi tegas berupa penyegelan. ”Jika pengelola mengajukan permohonan dan berjanji tidak akan melakukan tindakan tersebut, izin operasi diperbolehkan,” terangnya. (sucipto)
Mereka ditangkap di Pub Today Country yang berlokasi di kawasan Lokasari,Jakarta Barat, Sabtu (1/10) malam.Mereka ditangkap setelah diberlakukannya UU Pornografi yang disahkan Kamis (30/10) lalu. Kapolsek Taman Sari Jakarta Barat Kompol Imam Saputra mengatakan, razia yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB ini dilakukan di seluruh tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari.
”Dari semua tempat hiburan malam, hanya di tempat itu yang menampilkan tarian erotis,” kata Kompol Imam Saputra kemarin. Imam mengaku, razia tersebut merupakan implementasi dari UU Pornografi dan Pornoaksi yang baru saja disahkan. Menurut dia, saat dirazia, ketiganya kedapatan sedang menari striptis, sedangkan tujuh lainnya menunggu giliran. ”Seluruh penari, termasuk pengelola tempat tersebut, saat ini masih dimintai keterangan,”lanjutnya.
Mereka dijerat Pasal 82 tentang Antipornografi dan Pornoaksi, yakni setiap orang bergoyang erotis di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.”Ini merupakan peringatan kepada pengusaha hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang berlaku,”paparnya.
Lebih jauh,Imam mengatakan hingga kini masih memeriksa intensif terkait kemungkinan adanya keterlibatan mereka dalam jaringan trafficking atau mempekerjakan karyawan di bawah umur. ”Jika terbukti,mereka bisa dikenai pasal berlapis,”tandasnya. Tidak hanya striptis, tempathiburanmalamyangdianggap menampilkan sesuatu yang berbau pornografi juga bisa dikenai sanksi.Sebab,UU tersebut bisa diterjemahkan secara luas.
”Jangankan striptis, para wanita yang dipajang dalam etalase yang dapat menimbulkan kesan negatif,juga bisa dijerat,”terangnya. Meski demikian, kata Imam, pihaknya tidak melarang para pengusaha membuka bisnis hiburan malam. Hanya, mereka harus bisa menampilkan dan memberikan pembelajaran yang positif bagi masyarakat.
”Kami tidak melarang,tapi tolong hormati peraturan yang ada,”tegasnya Untuk mengantisipasi masih adanya tempat hiburan malam yang menggelar pertunjukkan erotis,Imam menegaskan, polisi secara simultan akan melakukan pengawasan. Jika terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman mengaku belum mendapat laporan mengenai penangkapan tersebut.
Menurut dia, jika memang terbukti ada tempat hiburan malam yang melakukan tindakan tersebut memang harus ditindak. ”Untuk hal-hal yang berbau pornografi memang tidak perlu ada toleransi dan menunggu UU,”ucapnya. Jika nantinya mereka terbukti melanggar UU Pornografi, Dinas Pariwisata akan memberikan sanksi tegas berupa penyegelan. ”Jika pengelola mengajukan permohonan dan berjanji tidak akan melakukan tindakan tersebut, izin operasi diperbolehkan,” terangnya. (sucipto)