• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

1 Januari 2013, Aturan "Transaction Alert" Kartu Kredit Diberlakukan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
cO2nV.jpg
Penerbit kartu kredit wajib memberitahu pemegang kartu kredit terkait transaksi yang memenuhi sejumlah kriteria melalui transaction alert. Ketentuan ini paling lambat diimplementasikan oleh penerbit kartu kredit pada 1 Januari 2013.

"Dengan alert system dicek bener enggak ibu melakukan ini. Jangan sebel karena itu aturan BI," kata Kepala Grup Hubungan Masyarakat bunk Indonesia, Difi A Johansyah, dalam diskusi dengan wartawan di Kantor bunk Indonesia, Jakarta, Jumat (15/6/2012).

Menurut aturan bunk Indonesia mengenai penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), penerbit kartu kredit harus memberitahu pemegang kartu terkait sejumlah transaksi. Kriteria pertama, pemegang kartu wajib diberitahu bila transaksi terjadi di pedagang yang menurut penerbit memiliki risiko tinggi.

Kedua, transaksi terjadi dalam jumlah atau nilai yang besar atau menyimpang dari profil transaksi pemegang kartu kredit. Ketiga, transaksi terjadi berkali-kali di pedagang yang berbeda lokasi dalam waktu yang relatif singkat.

Keempat, pemegang kartu kredit wajib diberitahu bila transaksi terjadi berkali-kali di pedagang yang sama untuk pembayaran pembelanjaan barang atau jasa yang sama.

Penyampaian informasi bisa dilakukan penerbit kartu melalui layanin pesan singkat atau sarana telekomunikasi lain berdasarkan pilihan pemegang kartu kredit. Penerbit pun harus mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi dalam transaction alert. Ini semata untuk memberikan kemudahan pemegang kartu dalam merespons informasi.

bunk Indonesia baru saja menerbitkan aturan teknis mengenai kartu kredit. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran bunk Indonesia No 14/ 17 /DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran bunk Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Dalam SE ini, BI mengatur mekanisme pembatasan jumlah kartu kredit berdasarkan minimum pendapatan nasabah tiap bulan sebesar Rp 3 juta- Rp 10 juta. Mekanismenya, jumlah penerbit kartu kredit yang dapat memberikan fasilitas kartu kredit kepada seorang pemegang kartu adalah maksimum hanya dua penerbit. Selain itu, jumlah maksimum plafon kredit secara kumulatif yang dapat diberikan kepada seorang pemegang kartu kredit adalah tiga kali pendapatan tiap bulan pemegang kartu kredit.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.