• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita 1.661 Ijazah Palsu Dijual dalam 5 Tahun

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
7S62H.jpg
Praktek penjualan ijazah palsu di Jawa Timur yang dilakukan oleh pelaku bernama Sucipto (48) sejak tahun 2007 diperkirakan telah menyebar 1.661 ijazah palsu. Pelaku saat ini sudah ditangkap dan kasusnya sedang dikembangkan kepolisian.

"Kami masih terus melakukan penelusuran dan pengembangan kasus karena tersangka tidak mungkin bergerak sendiri," kata Kanit II Haki, Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Andy Arisandi.

Dari 1.661 ijazah yang sudah diedarkan itu, sebanyak 62 persen adalah ijazah akta IV, 31 persen ijazah S1, 4 persen ijazah S2, dan 1 persen S3.

Ijazah palsu yang dijual itu atas nama beberapa perguruan tinggi swasta di Jawa Timur, diantaranya Universitas Dr Soetomo Surabaya, Universitas Merdeka Malang, dan Universitas Darul Ulum Jombang. Harga yang dibandrol untuk ijazah S1 dan akta IV tersebut Rp 12,5 juta, ijazah S2 seharga Rp 20 juta, dan ijazah S3 Rp 70 juta.

Pelaku pemalsuan ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim akhir Mei lalu di Jalan Hasanudin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pelaku mengaku jebolan salah satu PTS di Surabaya bergelar Magister Manajemen.

Tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain pasal 67 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Ia juga berpotensi dijerat dengan pasal 68 UU yang sama dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.