Gw baru lulus kelas 1 SMP nih jadi masih ngena-ngena

ini pake format yang ada di buku gw gak taw nih bener semua ato nggak ya...

Kyknya sih bener semua
#39
Inggris yang merupakan negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan tersebut juga ditandai dari keempat dokumen yang sebagai berikut:
1. Magna Charta, 1215.
Pada pemerintahan Raja John, ia bertundak sewenang-wenang terhadap rakyat dan kelompok bahsawan dan mengakibatkan rasa tidak puas kaum bangsawan yang kemudian berhasil membuat suatu perjanjian yang disebut "Magna Charta" yang isinya adalah sebagai berikut!
a. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan gereja Inggris:
b. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan untuk memberikan hak-hak sebagai berikut,
1. Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
2. Polisi sataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
3. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, atau dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
4. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2. Petition of Rights, 1628.
Dokumen ini berisi pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Isinya:
a. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai dengan persetujuan.
b. Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
c. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3. Habeas Corpus Act, 1679.
Merupakan UU yang mengatur penahanan seseorang yang isinya:
a. Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu dua hari setelah penahanan.
b. Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
4. Bill of Rights, 1689
Merupakan UU yang diterima parlemen Inggris, yaitu tentang:
a. Kebeasan dalam pemilihan anggota parlemen.
b. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c. Pajak, UU, dan pembentukan tentara tetap harus melaui izin parlemen.
d. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing.
e. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
Dan ada juga perjuangan penegakan HAM di AS. Perjuangan penegakan HAM di AS didasari pemikiran John Locke, yaitu hak-hak alam, seperti: hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Dasar inilah yang kemudian menjadi landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia yang terlihat dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat.
Di AS perjuangan terhadap HAM itu dilakukan oleh rakyat AS yang berasal dari Eropa sebagai emigran karena tertindas oleh pemerintahan Inggris, yang waktu itu merupakan jajahan Inggris (woi ngejajah bekas sebangsa tuh) tetapi dapat mencapai kemerdekaannya pada tanggal 4 Juli 1776.
Perjuangan HAM di Perancispun ada, dan dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis pada tahun 1789, sebagai pernyataan tidak puas dari kaum bangsawan dan rakyat terhadap kesewenang-wenangan Raja Loius XVI. Naskah tersbut dikenal dengan Declaration des Droits de L'homme et Du Citoyen (Deklarasi mengenai Hak-Hak Asasi Manusia dan Warga Negara).
Revolusi Prancis ini terkenal sebagai perjuangan penegakan HAM di Eropa. Dalam Revolusi ini muncul semboyan "Kebebasan, Persamaan, dan Persaudaraan".
Saat terjadi Perang Dunia II, muncullah Atlantic Carter pada tahun 1941 yang disebut juga "The Four Freedom" yang dipelopori oleh Presiden T. D. Roosevelt. Yang isinya:
1. Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat;
2. Kebebasan untuk beragama;
3. Kebebasan dari rasa takut; dan,
3. Kebebasan dari kemelaratan.
Empat kebebasan tersebut dianggap sebagai tiang penjaga hak-hak asasi manusia.
Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal dengan Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Sejak saat itulah tanggal 10 Desember sering diperingat sebagai Hari HAM Sedunia.
Tahun 1966, dalam sidan MU PBB, Covenant of Human Rights, HAM diakui dalam hukum internasional dan diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB. Perjanjian tersebut, antara lain memuat:
1. The Intenational on Civil and Political Rights
2. Optional Protocol
3. The International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights
Banyak juga yang memperjuangkan Hak-Hak Asasi Manusia khusus dan tentang yang rasis, yaitu di Amerika tentang perbedaan Kulit Hitam dan Kulit Putih, atau bisa juga disebut non-native American (dari Inggris), dan Afro American yang biasa disebut Negré, atau Nig**, atau Neg**. Salah satunya yang paling terkenal adalah Martin Luther King. Himbauannya dalam pidato "Saya Punya Mimpi" (I Have a Dream) merupakan himbauan terbesar dan paling mengharukan mengenai hak-hak asasi manusia di abad ke-20. Pengikutnya bukan cuma orang-orang kulit hitam, melainkan orang yang termasuk Native American (Indian), dan orang-orang kulit putih juga ikut dalam gerakannya. Sayang ia mati karena ditembak oleh seorang oknum dari orang kulit putih.
Lengkap gak ya

Awas kalo kagak