• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Kuis Universal

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. 666
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai
Status
Tidak terbuka untuk balasan lebih lanjut.
#38 Telur/Embrio - Larva - Pupa - Imago

btw, imago artinya bentuk evolusi terakhir. Tetapi memang sering orang bilangnya dewasa.
 
#38 telur-larva-pupa-nyamuk dewasa

benar, skor 5

#39

Jelaskan selengkapnya tentang HAM, dimanakah HAM pertama kali diperkenalkan dlm pemerintahan , serta siapakah yang memperkenalkan! ( Penjelasan yang paling lengkap adalah pemenang )

Skor : 10
Medali : Kategori sejarah
 
#39 King John of England
angel ki pertanyaane ketoke salah deh jawabanku
tak jawab wae pencetus magna carta
 
answer cancelled deh... >.<
 
saya tidak akan menerima jawaban yang singkat2, jelaskan selengkapnya, atau yang singkat tapi mengena semua tentang ruang lingkup HAM
 
#39 lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.

Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.

Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.

Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :

"The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world."

Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.


lengkap ga nih /hmm
 
#39 lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.

Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.

Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.

Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :

"The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world."

Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.


lengkap ga nih /hmm


biar adil tolong buat yang singkat tapi mengena, kalau cuma copy paste dari web nanti jadi gak seru.
 
#39 HAm lahir dari magna charta pada tahun 1215 di Inggris.Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum.Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu.Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.

Tetapi pada dsarnya HAM diperoleh sejak lahir yaitu dari Tuhan Yang Maha Esa /no1
 
#38 di Inggris tahun 1215(Magna Charta)....Pada Masa Kerajaan di Britania Raya.Ini karena keadaan Raja yang segala kuasa dan semena-mena. lalu berlanjut dengan berdirinya Liga Bangsa Bangsa dan PBB.. tapi Liga Bangsa Bangsa gagal karena tidak mampunya menindak negara2 besar... lalu pecahnya perang dunia ke 2 membuat Roosevelt ingin mendamaikan dunia yang waktu itu presiden AS... Nah Sejak itu di buat berbagai perjanjian seperti Declaration Of Human Right tahun 10 Desember 1948... Sejak Perang Dunia ke II lah yang membuat manusai sadar pentingnya HAM...
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Hasil Declaration Of Human Rights:Menentukan HAM Yaitu:

Contoh hak asasi manusia (HAM):

* Hak untuk hidup.
* Hak untuk memperoleh pendidikan.
* Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
* Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
* Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Liat2 dari buku pelajaran kelas 2 SMP ama Kelas 3 SMP+Om id.wikipedia.org

ada yg kurang tokohnya... yaitu J.J.Roessaue,Thomas Aquinas,Thomas Jefferson,Montesqueu...
dan pada masa sekarang seperti Munir, di Afrika selatan yang menolak politik apartheid yaitu Nelson Mandela dan penolakan Politik Kulit Hitam yaitu Martin Luther King di Amerika Serikat.

Setelah sukses menundukan Wales yang mengadakan pemberontakan tahun 1211 dan mengakhiri perselisihannya dengan kepausan, John mengalihkan perhatiannya kembali pada ketertarikannya ke luar negeri. Perang eropa mencapai puncaknya dengan kekalahan di pertempuran di Bouvines, yang memaksa raja John untuk menerima perdamaian yang tidak diharapkan dengan perancis. Hal ini akhirnya mengalihkan baron-baron dan berubah untuk melawannya, dan dia bertemu dengan pemimpinnya di Runnymede, dekat London, tanggal 15 Juni, 1215 untuk menandatangani yang disebut Piagam Charter, dalam bahasa latin, Magna Charta. Karena dia menandatanganinya di bawah paksaan, tetapi, John mendapatkan restu dari Paus untuk mengingkari perjanjian itu segera setelah permusuhan itu berhenti, hal ini kemudian menyulut Perang Baron Pertama.
 
#39
a.Ham Adalah Hak asasi manusia
hak yg diterima manusia sejak lahir
yg di berikan oleh Tuhan Yang Maha Esa


b.Ham di perkenalkan di negara Inggris

c.Yg memperkenalkan James Madison


(maybe right /sob)
 
#39.a HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya

b.HAM lahir sejak Magna Charta di cetuskan di Inggris pada tahun 1215

c.Motesquieu,John Locke dan Thomas Jefferson
 
masih kurang, kalian belum menjelaskan akibat magna charta
 
aduh kacau nih moga2 bener



#39
a.Ham Adalah Hak asasi manusia
hak yg diterima manusia sejak lahir
yg di berikan oleh Tuhan Yang Maha Esa

ttg magna charta:
magna charta itu di tulis oleh
Pope Innocent III, King John dan Baron Inggris
Magna charta lahir di inggris tahun 1215
Magna charta membuat Raja jadi tidak terlalu dapat banyak bertindak(duh jelasinnya gimana english gw masi jelek buka en.wikipedia)
kira2 peraturan magna charta seperti rule of law (baru aja 1 smp belajar rule of law)
yg berarti hukumlah yg mengatur


b.Ham di perkenalkan di negara Inggris

c.Yg memperkenalkan James Madison,John Locke(wew locke cole masuk /e4),Thomas Jefersson
 
#39 HAm lahir dari magna charta pada tahun 1215 di Inggris.Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum.Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu.Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.

Tetapi pada dsarnya HAM diperoleh sejak lahir yaitu dari Tuhan Yang Maha Esa

adapun dampak dari magna charta adalah : raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum

bener ga ya /hmm
 
#38 di Inggris tahun 1215(Magna Charta)....Pada Masa Kerajaan di Britania Raya.Ini karena keadaan Raja yang segala kuasa dan semena-mena. lalu berlanjut dengan berdirinya Liga Bangsa Bangsa dan PBB.. tapi Liga Bangsa Bangsa gagal karena tidak mampunya menindak negara2 besar... lalu pecahnya perang dunia ke 2 membuat Roosevelt ingin mendamaikan dunia yang waktu itu presiden AS... Nah Sejak itu di buat berbagai perjanjian seperti Declaration Of Human Right tahun 10 Desember 1948... Sejak Perang Dunia ke II lah yang membuat manusai sadar pentingnya HAM...
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Hasil Declaration Of Human Rights:Menentukan HAM Yaitu:

Contoh hak asasi manusia (HAM):

* Hak untuk hidup.
* Hak untuk memperoleh pendidikan.
* Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
* Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
* Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Liat2 dari buku pelajaran kelas 2 SMP ama Kelas 3 SMP+Om id.wikipedia.org

ada yg kurang tokohnya... yaitu J.J.Roessaue,Thomas Aquinas,Thomas Jefferson,Montesqueu...
dan pada masa sekarang seperti Munir, di Afrika selatan yang menolak politik apartheid yaitu Nelson Mandela dan penolakan Politik Kulit Hitam yaitu Martin Luther King di Amerika Serikat.

Setelah sukses menundukan Wales yang mengadakan pemberontakan tahun 1211 dan mengakhiri perselisihannya dengan kepausan, John mengalihkan perhatiannya kembali pada ketertarikannya ke luar negeri. Perang eropa mencapai puncaknya dengan kekalahan di pertempuran di Bouvines, yang memaksa raja John untuk menerima perdamaian yang tidak diharapkan dengan perancis. Hal ini akhirnya mengalihkan baron-baron dan berubah untuk melawannya, dan dia bertemu dengan pemimpinnya di Runnymede, dekat London, tanggal 15 Juni, 1215 untuk menandatangani yang disebut Piagam Charter, dalam bahasa latin, Magna Charta. Karena dia menandatanganinya di bawah paksaan, tetapi, John mendapatkan restu dari Paus untuk mengingkari perjanjian itu segera setelah permusuhan itu berhenti, hal ini kemudian menyulut Perang Baron Pertama.

Sejarah Raja John:
John anak Kelima Dari Raha Henry II Pada (24 Desember 1166 – 18 Oktober -19 Oktober 1216) naik tahta sebagai raja Inggris pada tanggal 6 April 1199 sampai kematiannya. Dia sukses naik tahta sebagai adik dari Raja Richard I (dikenal sebagai Richard si Hati Singa). John mendapatkan panggilan Lackland
 
#39 [reanswer]
HAM, secara singkat adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak lahir.
Konsep ini sudah ada sejak pemerintahan Ur-Nammu pada tahun 2050 sebelum masehi, yang menuliskan tentang hak-hak anak, budak, dll.
HAM yang resmi diakui adalah Magna Carta (1215) di Inggris. Awalnya Magna Carta dimulai dari ketidak setujuan Paus Innocent III, Raja John, dan para baron Inggris tentang hak seorang Raja.

Akibat dari Magna Carta ini :
- Pada saat itu:

- Raja dibatasi haknya oleh hukum
- Raja mempunyai beberapa prosedur legal
- Raja kehilangan beberapa haknya.
- Pada saat sekarang/modern:

- Adanya hukum konstitusional
- Timbulnya kesadaran demokrasi
- Timbulnya kesadaran hukum
- Adanya peraturan-peraturan (undang-undang, dsb.)

Teori ini diperkenalkan oleh John Locke.
 
Gw baru lulus kelas 1 SMP nih jadi masih ngena-ngena :) ini pake format yang ada di buku gw gak taw nih bener semua ato nggak ya... :) Kyknya sih bener semua :D

#39

Inggris yang merupakan negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan tersebut juga ditandai dari keempat dokumen yang sebagai berikut:

1. Magna Charta, 1215.

Pada pemerintahan Raja John, ia bertundak sewenang-wenang terhadap rakyat dan kelompok bahsawan dan mengakibatkan rasa tidak puas kaum bangsawan yang kemudian berhasil membuat suatu perjanjian yang disebut "Magna Charta" yang isinya adalah sebagai berikut!
a. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan gereja Inggris:
b. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan untuk memberikan hak-hak sebagai berikut,
1. Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
2. Polisi sataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
3. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, atau dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
4. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

2. Petition of Rights, 1628.

Dokumen ini berisi pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Isinya:
a. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai dengan persetujuan.
b. Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
c. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

3. Habeas Corpus Act, 1679.

Merupakan UU yang mengatur penahanan seseorang yang isinya:
a. Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu dua hari setelah penahanan.
b. Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

4. Bill of Rights, 1689

Merupakan UU yang diterima parlemen Inggris, yaitu tentang:
a. Kebeasan dalam pemilihan anggota parlemen.
b. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c. Pajak, UU, dan pembentukan tentara tetap harus melaui izin parlemen.
d. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing.
e. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

Dan ada juga perjuangan penegakan HAM di AS. Perjuangan penegakan HAM di AS didasari pemikiran John Locke, yaitu hak-hak alam, seperti: hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Dasar inilah yang kemudian menjadi landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia yang terlihat dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat.
Di AS perjuangan terhadap HAM itu dilakukan oleh rakyat AS yang berasal dari Eropa sebagai emigran karena tertindas oleh pemerintahan Inggris, yang waktu itu merupakan jajahan Inggris (woi ngejajah bekas sebangsa tuh) tetapi dapat mencapai kemerdekaannya pada tanggal 4 Juli 1776.

Perjuangan HAM di Perancispun ada, dan dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis pada tahun 1789, sebagai pernyataan tidak puas dari kaum bangsawan dan rakyat terhadap kesewenang-wenangan Raja Loius XVI. Naskah tersbut dikenal dengan Declaration des Droits de L'homme et Du Citoyen (Deklarasi mengenai Hak-Hak Asasi Manusia dan Warga Negara).
Revolusi Prancis ini terkenal sebagai perjuangan penegakan HAM di Eropa. Dalam Revolusi ini muncul semboyan "Kebebasan, Persamaan, dan Persaudaraan".

Saat terjadi Perang Dunia II, muncullah Atlantic Carter pada tahun 1941 yang disebut juga "The Four Freedom" yang dipelopori oleh Presiden T. D. Roosevelt. Yang isinya:
1. Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat;
2. Kebebasan untuk beragama;
3. Kebebasan dari rasa takut; dan,
3. Kebebasan dari kemelaratan.
Empat kebebasan tersebut dianggap sebagai tiang penjaga hak-hak asasi manusia.

Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal dengan Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Sejak saat itulah tanggal 10 Desember sering diperingat sebagai Hari HAM Sedunia.

Tahun 1966, dalam sidan MU PBB, Covenant of Human Rights, HAM diakui dalam hukum internasional dan diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB. Perjanjian tersebut, antara lain memuat:
1. The Intenational on Civil and Political Rights
2. Optional Protocol
3. The International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights

Banyak juga yang memperjuangkan Hak-Hak Asasi Manusia khusus dan tentang yang rasis, yaitu di Amerika tentang perbedaan Kulit Hitam dan Kulit Putih, atau bisa juga disebut non-native American (dari Inggris), dan Afro American yang biasa disebut Negré, atau Nig**, atau Neg**. Salah satunya yang paling terkenal adalah Martin Luther King. Himbauannya dalam pidato "Saya Punya Mimpi" (I Have a Dream) merupakan himbauan terbesar dan paling mengharukan mengenai hak-hak asasi manusia di abad ke-20. Pengikutnya bukan cuma orang-orang kulit hitam, melainkan orang yang termasuk Native American (Indian), dan orang-orang kulit putih juga ikut dalam gerakannya. Sayang ia mati karena ditembak oleh seorang oknum dari orang kulit putih.

Lengkap gak ya :-? Awas kalo kagak
 
benar, skor 5

#39

Jelaskan selengkapnya tentang HAM, dimanakah HAM pertama kali diperkenalkan dlm pemerintahan , serta siapakah yang memperkenalkan! ( Penjelasan yang paling lengkap adalah pemenang )

Skor : 10
Medali : Kategori sejarah

#39 lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. magna charta itu di tulis oleh Pope Innocent III, King John.

Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut, menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum.

masih kurang, kalian belum menjelaskan akibat magna charta

Akibat dari magna carta adalah:
- Petition of Rights (tahun 1628) mengenai Hak - Hak Rakyat.

- Habeas Corpus Act (tahun 1679) mengenai Tahanan

- Bill of Rights (tahun 1689). mengenai persamaan kedudukan manusia di muka Hukum.

- Akibat dari adanya Test Act (Perdana Menteri di Inggris harus beragama Anglikan), maka muncul Catholic Emansipation Bill (thn 1673), dimana isinya memperbolehkan Perdana Menteri Inggris boleh beragama Katholik.

- Factory Art => Mengatur tentang siapa yang boleh atau tidak boleh bekerja di pabrik ( * anak usia kurang dari sama dengan 9thn gak bole kerja dipabrik, anak umur 9 - 15 thn hanya bole kerja 9 jam, 2 jam untuk pendidikan)

- Reform Bill (sistem Parlemen) yang isinya:
_____->Perwakilan dalam parlemen didasarkan pada komposisi jumlah penduduk.
_____-> Hak pilih dalam parlemen berdasarkan pada beswarnya pajak yg dibayarkan.
_____-> Di dalam suatu parlemen tidak boleh ada jual-beli suara.
_____-> Dihapuskannya daerah - daerah kosong akibat urbanisasi.

- Poor Law (aturan khusus untuk masyarakat yang miskin)

- Corn Law (Melarang Import Gandum, supaya produk dalam negeri dapat terjual)

- Abolition Bill (Menghapus sistem perbudakan menjadi buruh)


Akibat lain bagi seluruh dunia adalah, Kemerdekaan Amerika, revolusi perancis, serta kemerdekaan bagi negara2 jajahan di asia dan Afrika.

ada yang kurang??? /hmm

ayo tanya lg tentang sejarah.... /gg
 
Status
Tidak terbuka untuk balasan lebih lanjut.
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.