• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Penerapan syariat islam Di Indonesia

Salman_AlFarisi

IndoForum Newbie D
No. Urut
27746
Sejak
9 Des 2007
Pesan
91
Nilai reaksi
1
Poin
8
Ass. Wr. Wb

NEW TOPIC
PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI INDONESIA

apa langkah2 yang harus ditempuh??? kendala-kendalnya??? kesiapan masyarakat dalam menerapkan syariat islam??? dan dampak dari penerapan syariat islam???

ayo kita ulas bersama disini. ane sangat berterima kasih jika teman-teman ingin saling bertukar pendapat juga pemikiran dan menyampaikan opininya serta argumen, yang mungkin sangat berguna bagi kita semua.

wass
 
menurut saya sih syariat islam harus diterapkan HANYA kepada umat islam sendiri
jadi kalo agama lain melanggar aturan dihukum dengan hukum agamanya atau dengan hukum negara

bgitu
 
menurut saya sih syariat islam harus diterapkan HANYA kepada umat islam sendiri
jadi kalo agama lain melanggar aturan dihukum dengan hukum agamanya atau dengan hukum negara

bgitu

memang syariat islamhanya diperuntukkan untukwarga negara muslim. sedangkan yang non muslim dipersilahkan menggunakan hukumlain yang sesuai.

tapikebanyakan warga non-muslim di indonesia tidak mengerti hal ini, jadimereka kebanyakan menentangnya.
 
sebenrnya hal ini mau diterapin waktu jaman bung karno dulu
tapi ditentang bukan hanya dari nonmuslim aja tapi golongan muslimnya ada jg yang nentang
mungkin karna blom ngerti yah
ato karna kondisi politiknya dulu memang bgitu
hmmmmm
 
kebanyakan dari umat uslimjuga ilmu agamanya masih cetek (termasuk ane. masih perlu banyak belajar)

dan pada awalpembuatan pancasila.
sila 1: ketuhanan yang maha esa, denga kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya
diatas kan bisakita lihat, hanya bagipemeluk islam.
 
tentang syari'at Islam....

jika nanti Indonesia menggunakan syari'at Islam, fiqih manakah yang akan di ambil??? sebab setau saya, negara2 yang menggunakan syari'at Islam, pasti menggunakan fiqih tertentu (dalam artian tidak menggunakan semua mazhab fiqih) dan sebagaimana kita ketahui, fiqih2 yang satu berbeda dengan fiqih yang lain, bagaimana menggabungkannya???
 
@atas...

islam itu agama fleksibel bro...gak ada keharusan fiqih mana yang diambil, semuanya benar kok, selama tidak bertentangan dengan quran dan hadits.
 
@atas...

islam itu agama fleksibel bro...gak ada keharusan fiqih mana yang diambil, semuanya benar kok, selama tidak bertentangan dengan quran dan hadits.

Saya setuju dengan mas.....

tapi mungkin mas lupa, bahwa di dalam fiqih, ada banyak pertentangan satu sama lain. Contoh kecil saja tentang batalnya wudlu karena menyentuh wanita. Fiqih yang satu dengan yang lain berbeda pendapat tentang arti kata menyentuh ini, ada yang bilang cuma menyentuh, ada yang bilang menyentuh artinya (maaf) berhubungan badan.

Nah mau milih fiqih yang mana????

Jika pemerintah memilih satu mazhab fiqih, berarti mazhab fiqih yang lain tidak akan dipakai....

terimakasih
 
mungkin dipakai mahzab imam syafii, jika dilihat dari banyaknya masyarakat yang sudah menganut mahzab ini sejak jaman walisongo.
 
@bro jalinus

gene lho...kalau kita merujuk kepada ayat alquran yg bunyinya..

yuriidullaahu bikumul yusro walaa yriidu bikumul 'usro.. <<lupa surat dan ayat ke berapa :D

Allah itu menginginkan kemudahan bagi kita hamba2nya dalam menjalankan ibadahnya, jadi jikalau kemudahan itu sudah ada kenapa harus di persulit?

lalu mewajibkan kita untuk hanya mengikuti 1 fiqih itu jg tidak ada hukumnya...
kenapa kita tidak ambil yg dari 4 madzhab fiqih itu hukum2 yg memudahkan kita..

contoh: ketika kita pergi haji dan melakukan thawaf, dimana pasti kita selalu bersentuhan
dengan kaum hawa, jika kita mengambil fiqih imam Syafi'i secara keseluruhan, yang mana
kalau sudah berwudlu dan kita bersentuhan dengan wanita maka wudlu kita batal...maka
kita tidak akan pernah bisa thawaf karena bolak balik wudlu, tp jika kita mengambil madzhab imam ahmad bin hanbal, yang mana jikalau kita sudah berwudlu lalu bersentuhan dengan wanita, selama tidak terbawa syahwat itu tidak batal...

dan saya kira di pemerintahan banyak juga yang mengerti ttg ilmu2 fiqih...jadi tidak mengharuskan madzhab yg di pakai apa tetapi bisa merujuk kepada 4 madzhab tsb, dan rakyat bebas memilih selama itu tidak bertentangan dengan quran dan hadits.

wassalam

jazakumullahu khoirul jazaaa
 
@saga

saya setuju neh bahwa kita harus mengambil kemudahan.... sesuai ayat yang anda tuliskan

Yang saya persoalkan adalah ketika negara kita mengambil syari'at islam sebagai dasar hukum, maka tidak bisa tidak, pemerintah harus mengambil hukum2 itu dari al-qur'an dan hadis, dalam islam hukum2 (yang diambil dari qur'an dan hadis) itu disebut fiqih (maaf kalau saya salah).

Nah, ketika ada suatu masalah, maka pemerintah harus menyelesaikannya dengan hukum tadi yaitu fiqih, dan sebagaimana kita ketahui, fiqih yang satu dengan yang lain seringkali berbeda bahkan kadang bertolak belakang. Nah bagaimana pemerintah menyelesaikan suatu masalah, fiqihnya juga berbeda2 satu sama lain???

soal menyentuh (batal apa enggak), itu hanyalah contoh kecil saja, ada banyak contoh lain yang menurut saya lumayan rumit.
misalkan: ketika orang mencuri, (dalam fiqih orang yang mencuri dipotong tangannya) nah setiap fiqih juga berbeda-beda dalam menentukan tangan yang akan dipotong, tangan kanan atau kiri, trus tangan seluruhnya atau hanya pergelangannya saja, atau hanya jarinya saja.
trus mencuri seperti apa yang bisa mengakibatkan tangan dipotong, dalam fiqih juga berbeda2, ada yang semua jenis pencurian, ada yang ditentukan beberapa dinar (mungkin saat ini rupiah kali) sehingga tangan pencuri harus dipotong, dll.
Nah, jika seseorang mencuri, kira2 pemerintah (yang menggunakan syari'at islam) akan memberi hukuman seperti apa????
dan menurut saya, ada banyak contoh2 lain.

terimakasih
 
sebenrnya hal ini mau diterapin waktu jaman bung karno dulu
tapi ditentang bukan hanya dari nonmuslim aja tapi golongan muslimnya ada jg yang nentang
mungkin karna blom ngerti yah
ato karna kondisi politiknya dulu memang bgitu
hmmmmm

Maaf, gw cuma mau komentarin dulu yang ini....

Pertama, Umat muslim di Indonesia pada waktu itu gw yakin ilmunya pasti lebih tinggi dibanding umat muslim masa kini (Ilmu tentang Quran n Hadist)...dan lagi, umat muslim pada masa itu masih banyak yang cinta damai, dibanding pada masa ini yang banyak sekali mudah termakan oleh provokasi....

Emang pada masa BPUPKI, Indonesia ingin dijadikan negara syariat....Tapi ada cita2 yang lebih besar lagi, yaitu menyatukan seluruh wilayah Nusantara yang telah menjadi korban penjajahan oleh pihak kolonalisme belanda....

Nah, kalo syariat dijalanin, maka Indonesia bagian tengah, dan Timur, pasti gak akan bisa menerima hukum Islam (sebab mayoritas masyarakat bagian timur Indonesia beragama nasrani, dan memiliki kepercayaan lainnya)....

Sedangkan mayoritas yang mengerti tentang prinsip syariah itu hanya di Pulau Sumatera, Jawa, madura, n sulawesi... (sebab mayoritas umat muslim pada masa itu banyak terfokus disini)...

sementara Itu, Soekarno n para petinggi politik di Indonesia sebagian besar pernah diasingkan ke bagian timur Indonesia, dan sebagian besar dari mereka pula mengerti tentang kepercayaan di bagian timur Indonesia, yang mana kalau prinsip syariah dijalankan di Indonesia, pasti mereka tidak akan bergabung.....Atau, walaupun ingin bergabung, nantinya pasti akan menjadi masalah baru bagi negara Indonesia yang masih baru berdiri pada waktu itu...

Begitu sejarah singkatnya mengapa syariah Islam tidak menjadi landasan hukum bagi NKRI....

Gw yakin, mayoritas umat muslim pasti ngerti tentang syariah, tapi apa kalian tidak memikirkan tentang masyarakat lain yang tidak mengerti prinsip Syariah??

Itu pendapat gw.....
Ada yang mau membantah??
 
Maaf, gw cuma mau komentarin dulu yang ini....

Pertama, Umat muslim di Indonesia pada waktu itu gw yakin ilmunya pasti lebih tinggi dibanding umat muslim masa kini (Ilmu tentang Quran n Hadist)...dan lagi, umat muslim pada masa itu masih banyak yang cinta damai, dibanding pada masa ini yang banyak sekali mudah termakan oleh provokasi....

Emang pada masa BPUPKI, Indonesia ingin dijadikan negara syariat....Tapi ada cita2 yang lebih besar lagi, yaitu menyatukan seluruh wilayah Nusantara yang telah menjadi korban penjajahan oleh pihak kolonalisme belanda....

Nah, kalo syariat dijalanin, maka Indonesia bagian tengah, dan Timur, pasti gak akan bisa menerima hukum Islam (sebab mayoritas masyarakat bagian timur Indonesia beragama nasrani, dan memiliki kepercayaan lainnya)....

Sedangkan mayoritas yang mengerti tentang prinsip syariah itu hanya di Pulau Sumatera, Jawa, madura, n sulawesi... (sebab mayoritas umat muslim pada masa itu banyak terfokus disini)...

sementara Itu, Soekarno n para petinggi politik di Indonesia sebagian besar pernah diasingkan ke bagian timur Indonesia, dan sebagian besar dari mereka pula mengerti tentang kepercayaan di bagian timur Indonesia, yang mana kalau prinsip syariah dijalankan di Indonesia, pasti mereka tidak akan bergabung.....Atau, walaupun ingin bergabung, nantinya pasti akan menjadi masalah baru bagi negara Indonesia yang masih baru berdiri pada waktu itu...

Begitu sejarah singkatnya mengapa syariah Islam tidak menjadi landasan hukum bagi NKRI....

Gw yakin, mayoritas umat muslim pasti ngerti tentang syariah, tapi apa kalian tidak memikirkan tentang masyarakat lain yang tidak mengerti prinsip Syariah??

Itu pendapat gw.....
Ada yang mau membantah??

betul pada masa itu lebih baik menyatukan indonesia menjadi satu negara dengan berbagai macam perbedaanya (NKRI). dikarenakan perjuangan sendiri2 akan sia2 seperti terjadi selama 3,5 abad maka akan lebih baik seluruh derah baik di barat,tengah, timur indonesia bersatu untuk merdeka dari penjajahan negara lain (dengan saling toleransi dan tidak menonjolkan keegoan masing2).
yah mungkin ini salah satu wujud toleransi di INDONESIA

sekarang pada masa ini terjadi berbagai kendala dalam menegakan sariah islam dalam ruang lingkup besar (negara) jadi kemungkinan penerapan sariah hanya mungkin dilaksanakan di derah yg mayoritas islam dan untuk umat islam. sedangkan untuk umat agama lain mungkin perlu adanya kebijakan dengan di laksanakan sesuai dengan hukum dasar yg ada.

sariah islam bukan suatu paksaan bagi umat agam lain untuk melaksanakan hukum sesuai dengan hukum islam lo. karena islam gue rasa adalah agama yg sangaat fleksible
 
@saga

saya setuju neh bahwa kita harus mengambil kemudahan.... sesuai ayat yang anda tuliskan

Yang saya persoalkan adalah ketika negara kita mengambil syari'at islam sebagai dasar hukum, maka tidak bisa tidak, pemerintah harus mengambil hukum2 itu dari al-qur'an dan hadis, dalam islam hukum2 (yang diambil dari qur'an dan hadis) itu disebut fiqih (maaf kalau saya salah).

Nah, ketika ada suatu masalah, maka pemerintah harus menyelesaikannya dengan hukum tadi yaitu fiqih, dan sebagaimana kita ketahui, fiqih yang satu dengan yang lain seringkali berbeda bahkan kadang bertolak belakang. Nah bagaimana pemerintah menyelesaikan suatu masalah, fiqihnya juga berbeda2 satu sama lain???

soal menyentuh (batal apa enggak), itu hanyalah contoh kecil saja, ada banyak contoh lain yang menurut saya lumayan rumit.
misalkan: ketika orang mencuri, (dalam fiqih orang yang mencuri dipotong tangannya) nah setiap fiqih juga berbeda-beda dalam menentukan tangan yang akan dipotong, tangan kanan atau kiri, trus tangan seluruhnya atau hanya pergelangannya saja, atau hanya jarinya saja.
trus mencuri seperti apa yang bisa mengakibatkan tangan dipotong, dalam fiqih juga berbeda2, ada yang semua jenis pencurian, ada yang ditentukan beberapa dinar (mungkin saat ini rupiah kali) sehingga tangan pencuri harus dipotong, dll.
Nah, jika seseorang mencuri, kira2 pemerintah (yang menggunakan syari'at islam) akan memberi hukuman seperti apa????
dan menurut saya, ada banyak contoh2 lain.

terimakasih

arti kata fiqih itu di ambil dari bahasa arab faqoha yafqohu, yang artinya
memahahi, dan fiqh itu mashdarnya yang berarti pemahaman, jadi kurang lebih
definisi ilmu fiqih adalah ilmu yang membantu kita dalam memahami hukum2
yang tertera di quran dan sunnah nabi, yaitu hadits.

masalah pemberian hukuman, di dalam alquran tercantum bahwa yang di potong itu tangan, di mulai tangan kanan, bila masih dilakukan lalu kiri dst..
nah memang definisi tangan ini kan bisa seluruh lengan, jadi bisa saja itu hanya pergelangan tangan, atau hingga siku, dan bukanlah jari karena jari
bagian dari tangan tp tidak mencakup seluruh fungsi tangan...

nah masalah penentuannya yang mana hrs dilakukan bukankah di dalam islam
selalu ditekankan untuk bermusyawarah sebelum memutuskan sesuatu, maka
sebaiknya di utarakan dalil2 berdasarkan quran dan hadits disertai pemahaman
imam 4 madzhab lalu diambil kata sepakat.

jadi permudahlah sesuatu dan jangan di persulit, jikalau kita melihat hukum yg
simple saja sudah di persulit bagaimana kita melihat masalah yang rumit..

wallaaahu yubaariku fiika...amiin
 
nah masalah penentuannya yang mana hrs dilakukan bukankah di dalam islam
selalu ditekankan untuk bermusyawarah sebelum memutuskan sesuatu, maka
sebaiknya di utarakan dalil2 berdasarkan quran dan hadits disertai pemahaman
imam 4 madzhab lalu diambil kata sepakat.
wallaaahu yubaariku fiika...amiin

mas...

Bukankah ke 4 mazhab fiqih itu mempunyai sumber hukum yang sama yaitu al-qur'an dan hadis????
tetapi mengapa mereka masih tetap berbeda pendapat mengenai banyak masalah???
mengapa mereka tidak memusyawarahkannya sehingga menghasilkan satu hukum saja???

mengenai mempermudah suatu masalah, saya setuju sekali mas.....

terimakasih....
 
mas...

Bukankah ke 4 mazhab fiqih itu mempunyai sumber hukum yang sama yaitu al-qur'an dan hadis????
tetapi mengapa mereka masih tetap berbeda pendapat mengenai banyak masalah???
mengapa mereka tidak memusyawarahkannya sehingga menghasilkan satu hukum saja???

mengenai mempermudah suatu masalah, saya setuju sekali mas.....

terimakasih....

benar...sumber mereka quran dan hadits
itulah sulitnya umat muslim saat ini, apalagi indonesia yang terkadang hanya
mengkultuskan 1 madzhab.
harusnya sih bisa di musyawarahkan..kita lihat saja NU dan muhammadiyah yang selalu berbeda2 dalam menentukan suatu sikap...
 
bolehkah saya nanya dua hal??
saya bukan muslim....

1. rencananya kan SI cuma berlaku buat muslim...
nah gimn kalo ada kondisi yg melibatkan banyak agama...
misal:2 orang cewek budha di perkosa oleh 3 orang cowok muslim

hukum apa yg akan dipake???
si cowok pengen pake SI..
si cewek pengen pake hukum budha.. atau uud 45

2. ada yg bisa ngejelasin prinsip dhimmi dan jizyah???

thanx
 
syariah di aceh saja masih jauh dari kaffah...kalo seluruh indonesia pake syariah...mimpi kali ye...
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.