• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Soeharto tagih Rp. 1 Trilliun ke majalan TIME

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. 666
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

666

IndoForum Junior B
No. Urut
19114
Sejak
19 Jul 2007
Pesan
2.522
Nilai reaksi
67
Poin
48
JAKARTA - Tim pengacara Soeharto telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas kasus Time Asia. Mereka kini mempersiapkan proses penagihan eksekusi denda Rp 1 triliun yang mereka menangkan atas majalah terkemuka itu.

"Salinan (putusan) itu telah ada di tangan sebelum Lebaran. Nah, selanjutnya, kami akan mengambil langkah eksekusi atas nilai gugatan Rp 1 triliun," kata Juan Felix Tampubolon, salah seorang anggota tim pengacara Soeharto, saat dihubungi kemarin. Sesuai dengan rencana, uang Rp 1 triliun tersebut akan dibagikan untuk kesejahteraan masyarakat.

Menurut Juan Felix, Majalah Time Asia diharapkan bersikap kooperatif sekaligus menghormati putusan hukum. Caranya, segera menjalankan eksekusi putusan perdata tersebut. "Kami menunggu komitmen mereka," jelas Juan Felix. Dia menambahkan, jika Time menolak membayar eksekusi, tim pengacara Soeharto menjajaki pengajuan gugatan baru.

Ditanya soal kubu Time Asia yang bakal mengajukan peninjauan kembali (PK), Juan Felix menjawab, itu hak mereka. "Namun, pengajuan PK tidak menunda eksekusi," jelas Juan Felix. Dalam kasus tersebut, kubu Soeharto menggugat tulisan berjudul Soeharto Inc How Indonesia’s Longtime Boss Built a Family Fortune. Di tingkat PN dan PT, Time Asia menang. Namun, ketika kasasi, Soeharto yang menang.

Menurut Juan Felix, pihaknya tidak melihat sesuatu yang baru pada novum atas materi PK yang diajukan tim pengacara Time Asia. "Itu hanya langkah yang sia-sia," ujar pengacara yang hobi main bola tersebut. Dia juga menolak argumentasi Time Asia bahwa putusan kasus tersebut mengancam kebebasan pers. Sebab, jauh-jauh hari sebelumnya, Time pernah digugat mantan PM Singapura Lee Kuan Yew, yang berakhir dengan kekalahan.

Di tempat terpisah, pengacara Time Todung Mulya Lubis mengakui juga telah menerima salinan putusan MA yang mengalahkan kliennya.

Meski demikian, Todung belum menerima surat berisi perintah pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut. "Surat (pelaksanaan eksekusi) itu belum saya terima. Ya kami menganggap belum ada eksekusi. Kami juga tidak membahasnya dengan perwakilan Time," kata Todung kemarin.

http://www.jawapos.co.id/index.php?a...il_c&id=308085
 
wew...
1 triliun itu khan banyak bgt /heh
bagus deh klo emank mau dikasi kan buat kesejahteraan rakyat /no1
 
mau donk 1 M aja =))

katanya buat kesejahteraan semua orang?? =))
 
Dapet duit 1 T, itu bagian para lawyernya berapa ya.....kalo aja dapet 30 % aja, uda 300 M...pantes lawyer pada kaya2 and banyak2 istri cantik2 lagi
hehheheehe....salah ambil jurusan kuliah kalo gitu :(
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.