666
IndoForum Junior B
- No. Urut
- 19114
- Sejak
- 19 Jul 2007
- Pesan
- 2.522
- Nilai reaksi
- 67
- Poin
- 48
JAKARTA - Tim pengacara Soeharto telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas kasus Time Asia. Mereka kini mempersiapkan proses penagihan eksekusi denda Rp 1 triliun yang mereka menangkan atas majalah terkemuka itu.
"Salinan (putusan) itu telah ada di tangan sebelum Lebaran. Nah, selanjutnya, kami akan mengambil langkah eksekusi atas nilai gugatan Rp 1 triliun," kata Juan Felix Tampubolon, salah seorang anggota tim pengacara Soeharto, saat dihubungi kemarin. Sesuai dengan rencana, uang Rp 1 triliun tersebut akan dibagikan untuk kesejahteraan masyarakat.
Menurut Juan Felix, Majalah Time Asia diharapkan bersikap kooperatif sekaligus menghormati putusan hukum. Caranya, segera menjalankan eksekusi putusan perdata tersebut. "Kami menunggu komitmen mereka," jelas Juan Felix. Dia menambahkan, jika Time menolak membayar eksekusi, tim pengacara Soeharto menjajaki pengajuan gugatan baru.
Ditanya soal kubu Time Asia yang bakal mengajukan peninjauan kembali (PK), Juan Felix menjawab, itu hak mereka. "Namun, pengajuan PK tidak menunda eksekusi," jelas Juan Felix. Dalam kasus tersebut, kubu Soeharto menggugat tulisan berjudul Soeharto Inc How Indonesia’s Longtime Boss Built a Family Fortune. Di tingkat PN dan PT, Time Asia menang. Namun, ketika kasasi, Soeharto yang menang.
Menurut Juan Felix, pihaknya tidak melihat sesuatu yang baru pada novum atas materi PK yang diajukan tim pengacara Time Asia. "Itu hanya langkah yang sia-sia," ujar pengacara yang hobi main bola tersebut. Dia juga menolak argumentasi Time Asia bahwa putusan kasus tersebut mengancam kebebasan pers. Sebab, jauh-jauh hari sebelumnya, Time pernah digugat mantan PM Singapura Lee Kuan Yew, yang berakhir dengan kekalahan.
Di tempat terpisah, pengacara Time Todung Mulya Lubis mengakui juga telah menerima salinan putusan MA yang mengalahkan kliennya.
Meski demikian, Todung belum menerima surat berisi perintah pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut. "Surat (pelaksanaan eksekusi) itu belum saya terima. Ya kami menganggap belum ada eksekusi. Kami juga tidak membahasnya dengan perwakilan Time," kata Todung kemarin.
http://www.jawapos.co.id/index.php?a...il_c&id=308085
"Salinan (putusan) itu telah ada di tangan sebelum Lebaran. Nah, selanjutnya, kami akan mengambil langkah eksekusi atas nilai gugatan Rp 1 triliun," kata Juan Felix Tampubolon, salah seorang anggota tim pengacara Soeharto, saat dihubungi kemarin. Sesuai dengan rencana, uang Rp 1 triliun tersebut akan dibagikan untuk kesejahteraan masyarakat.
Menurut Juan Felix, Majalah Time Asia diharapkan bersikap kooperatif sekaligus menghormati putusan hukum. Caranya, segera menjalankan eksekusi putusan perdata tersebut. "Kami menunggu komitmen mereka," jelas Juan Felix. Dia menambahkan, jika Time menolak membayar eksekusi, tim pengacara Soeharto menjajaki pengajuan gugatan baru.
Ditanya soal kubu Time Asia yang bakal mengajukan peninjauan kembali (PK), Juan Felix menjawab, itu hak mereka. "Namun, pengajuan PK tidak menunda eksekusi," jelas Juan Felix. Dalam kasus tersebut, kubu Soeharto menggugat tulisan berjudul Soeharto Inc How Indonesia’s Longtime Boss Built a Family Fortune. Di tingkat PN dan PT, Time Asia menang. Namun, ketika kasasi, Soeharto yang menang.
Menurut Juan Felix, pihaknya tidak melihat sesuatu yang baru pada novum atas materi PK yang diajukan tim pengacara Time Asia. "Itu hanya langkah yang sia-sia," ujar pengacara yang hobi main bola tersebut. Dia juga menolak argumentasi Time Asia bahwa putusan kasus tersebut mengancam kebebasan pers. Sebab, jauh-jauh hari sebelumnya, Time pernah digugat mantan PM Singapura Lee Kuan Yew, yang berakhir dengan kekalahan.
Di tempat terpisah, pengacara Time Todung Mulya Lubis mengakui juga telah menerima salinan putusan MA yang mengalahkan kliennya.
Meski demikian, Todung belum menerima surat berisi perintah pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut. "Surat (pelaksanaan eksekusi) itu belum saya terima. Ya kami menganggap belum ada eksekusi. Kami juga tidak membahasnya dengan perwakilan Time," kata Todung kemarin.
http://www.jawapos.co.id/index.php?a...il_c&id=308085

