Creationz
IndoForum Junior E
- No. Urut
- 6396
- Sejak
- 10 Sep 2006
- Pesan
- 1.516
- Nilai reaksi
- 261
- Poin
- 83
JAKARTA--Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tak membantah laporan media Australia bahwa kecepatan Garuda GA-200 melebihi batas normal saat mendarat dan terbakar di Bandara Adisucipto Yogyakarta, 7 Maret lalu. Bahkan, KNKT menyebut kecepatan pesawat itu lebih besar daripada angka yang diungkap media Australia.Ketua Tim Investigasi KNKT Mardjono Siswo Suwarno mengatakan, dari penyelidikan sementara, diketahui pilot pesawat tersebut melakukan pendaratan dengan kecepatan 414 kilometer per jam. "Kecepatan ketika approach (mendekati landasan) mencapai 230 knot. Batas normalnya 140-160 knot," ujar Mardjono kepada Fajar, kemarin.
Mardjono menjelaskan, kecepatan 230 knot itu setara dengan 414 kilometer per jam. Sedangkan media Australia menyebutkan angka 410 km per jam.
"Di atas 160 knot saja sudah terlalu cepat. Ini mencapai 230 knot, tentu sangat cepat," tegasnya.
Menurut dia, data kecepatan itu diperoleh berdasarkan hasil pembacaan kotak hitam Flight Data Recorder (FDR) GA-200. Dari rekaman di FDR diperoleh informasi mengenai lima parameter utama dalam penerbangan. Yaitu, heading (arah penerbangan), altitude (ketinggian terbang), airspeed (kecepatan terbang), vertical acceleration (percepatan vertikal), dan time (waktu).
Mengenai informasi kecepatan GA-200 yang lebih dulu terungkap di media Australia, Mardjono menolak berkomentar. "Saya tidak bisa kasih komentar. Masak saya membenarkan soal kebocoran. Rencananya minggu depan publik akan kita kasih tahu," terangnya.
Kecepatan pendaratan GA-200 diketahui, hampir dua kali lipat dari kecepatan normal. Tapi, KNKT belum bisa menyebutkan fakta tersebut sebagai human factor (faktor manusia). Perlu penyelidikan lebih lanjut yang mungkin menyangkut seluruh sistem. Itu mengingat kecepatan bisa diturunkan atau pesawat diterbangkan kembali sebelum menyentuh landasan. "Jangan-jangan ada sesuatu yang menyebabkan pilot tidak bisa mengendalikan kecepatan," ujarnya.
Meski begitu, tambah Mardjono, bila ditemukan permasalahan mendasar terletak pada operator di kabin pilot, KNKT akan merekomendasi agar ada pembenahan lebih lanjut.
Tujuannya, agar pilot maupun kopilot bisa mengambil keputusan yang tepat sebelum mendarat. Pembenahan bisa melalui proses psikotes atau perbaikan sistem pelatihan.
Dia mengaku belum bisa memberi keterangan terkait hasil pembicaraan pilot dan kopilot yang tengah digodok tim KNKT. "Saya bukan ahlinya untuk bercerita soal itu," elaknya.
Menurut dia, penyelidikan yang lebih komprehensif akan dilakukan tim KNKT yang terdiri atas beberapa ahli, seperti psikolog, pilot senior, dan instruktur penerbangan. Tim tersebut menyelidiki isi dan situasi pembicaraan antara pilot dan kopilot sebelum mendarat.
Meski pernah dilakukan, psikolog KNKT akan kembali mengundang pilot Marwoto untuk wawancara. "Saat ini, pilotnya sudah ada di rumah di Jakarta kok. Tapi, kondisinya belum stabil," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap kepolisian yang menganggap kecelakaan pesawat Garuda Indonesia sebagai suatu kejahatan.
Menurut Satar, tidak mungkin seorang pilot sengaja kebut-kebutan atau melakukan sesuatu untuk mencelakai penumpang. Dia tidak setuju jika pilot diperiksa lalu dijerat dengan pasal-pasal KUHP.
"Jangan disamakan pilot dengan sopir angkot yang kebut-kebutan di jalan, terus nabrak kemudian melarikan diri," jelasnya.
Mardjono menjelaskan, kecepatan 230 knot itu setara dengan 414 kilometer per jam. Sedangkan media Australia menyebutkan angka 410 km per jam.
"Di atas 160 knot saja sudah terlalu cepat. Ini mencapai 230 knot, tentu sangat cepat," tegasnya.
Menurut dia, data kecepatan itu diperoleh berdasarkan hasil pembacaan kotak hitam Flight Data Recorder (FDR) GA-200. Dari rekaman di FDR diperoleh informasi mengenai lima parameter utama dalam penerbangan. Yaitu, heading (arah penerbangan), altitude (ketinggian terbang), airspeed (kecepatan terbang), vertical acceleration (percepatan vertikal), dan time (waktu).
Mengenai informasi kecepatan GA-200 yang lebih dulu terungkap di media Australia, Mardjono menolak berkomentar. "Saya tidak bisa kasih komentar. Masak saya membenarkan soal kebocoran. Rencananya minggu depan publik akan kita kasih tahu," terangnya.
Kecepatan pendaratan GA-200 diketahui, hampir dua kali lipat dari kecepatan normal. Tapi, KNKT belum bisa menyebutkan fakta tersebut sebagai human factor (faktor manusia). Perlu penyelidikan lebih lanjut yang mungkin menyangkut seluruh sistem. Itu mengingat kecepatan bisa diturunkan atau pesawat diterbangkan kembali sebelum menyentuh landasan. "Jangan-jangan ada sesuatu yang menyebabkan pilot tidak bisa mengendalikan kecepatan," ujarnya.
Meski begitu, tambah Mardjono, bila ditemukan permasalahan mendasar terletak pada operator di kabin pilot, KNKT akan merekomendasi agar ada pembenahan lebih lanjut.
Tujuannya, agar pilot maupun kopilot bisa mengambil keputusan yang tepat sebelum mendarat. Pembenahan bisa melalui proses psikotes atau perbaikan sistem pelatihan.
Dia mengaku belum bisa memberi keterangan terkait hasil pembicaraan pilot dan kopilot yang tengah digodok tim KNKT. "Saya bukan ahlinya untuk bercerita soal itu," elaknya.
Menurut dia, penyelidikan yang lebih komprehensif akan dilakukan tim KNKT yang terdiri atas beberapa ahli, seperti psikolog, pilot senior, dan instruktur penerbangan. Tim tersebut menyelidiki isi dan situasi pembicaraan antara pilot dan kopilot sebelum mendarat.
Meski pernah dilakukan, psikolog KNKT akan kembali mengundang pilot Marwoto untuk wawancara. "Saat ini, pilotnya sudah ada di rumah di Jakarta kok. Tapi, kondisinya belum stabil," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap kepolisian yang menganggap kecelakaan pesawat Garuda Indonesia sebagai suatu kejahatan.
Menurut Satar, tidak mungkin seorang pilot sengaja kebut-kebutan atau melakukan sesuatu untuk mencelakai penumpang. Dia tidak setuju jika pilot diperiksa lalu dijerat dengan pasal-pasal KUHP.
"Jangan disamakan pilot dengan sopir angkot yang kebut-kebutan di jalan, terus nabrak kemudian melarikan diri," jelasnya.


