• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Knapa Qishas Gk Ada Lg Se?

mungkin sedikit contoh
negeri seberang, china yg menerapkan hukuman mati bwt para koruptornya...
membuat banyak investor tertarik membuka usaha disana.

sampe" bush bingun bwt kalahin tu negeri china di bidang ekonomi


Setau saya, china adalah negara komunis dan para koruptornya juga lumayan banyak, dan setahu saya, partai komunis telah dipermalukan oleh para koruptor itu dengan memakan urang rakyat.
Walaupun ada hukuman mati, tetap saja koruptormah ada saja, bahkan mungkin banyak.
 
Qishas :

Gw mau coba jawab, Maaf dan kl ada salah tlg di koreksi yaa..

Gw rasa pemerintah jg ckp bijaksana dlm hal ini,
kl org mencuri tanganya di potong, bayangin kl ada yg nyuri uang 1.000 aja trus tanganya di potong ? rasanya kita kurang siap untuk hukum ky gini, Dan di negara ini ngk semua org penganut islam, jadi kita tidak bisa memaksakan.

Mungkin sekarang kita mulai dari diri kita sendiri aja, untuk melakukan yang terbaik untuk kita.. selagi kita masih punya kesempatan untuk melakukanya. itu aja
 
Gw mau coba jawab, Maaf dan kl ada salah tlg di koreksi yaa..

Gw rasa pemerintah jg ckp bijaksana dlm hal ini,
kl org mencuri tanganya di potong, bayangin kl ada yg nyuri uang 1.000 aja trus tanganya di potong ? rasanya kita kurang siap untuk hukum ky gini, Dan di negara ini ngk semua org penganut islam, jadi kita tidak bisa memaksakan.

Mungkin sekarang kita mulai dari diri kita sendiri aja, untuk melakukan yang terbaik untuk kita.. selagi kita masih punya kesempatan untuk melakukanya. itu aja



untuk qishash potong tangan,,setau saya islam sudah menetapkan kadar hukuman ini..jadi ada jumlah minimal untuk potong tangan..juga untuk yg lain..ga sembarangan nyuri 1000 perak langsung potong tangan gitu kk..
 
untuk qishash potong tangan,,setau saya islam sudah menetapkan kadar hukuman ini..jadi ada jumlah minimal untuk potong tangan..juga untuk yg lain..ga sembarangan nyuri 1000 perak langsung potong tangan gitu kk..


Tapi setahu saya juga, tiap aliran fiqih berbeda2 dalam menentukan kadar minimum dan maksimum dalam mencuri sehingga bisa dipotong tangannya, lah mau milih yang mana dong???
Bahkan tangan yang dipotongpun batasnya beda2, ada yang cuma jari, ada yang pergelangan tangan, ada yang tangan seluruhnya, dan lain2.
Terus mau milih yang mana dong????
 
tapi nyuri kan ada alesannya juga, ada saksi, ada bukti, dll.

malahan ada kisah
orang nyuri roti, waktu dia ditanya kenapa nyuri? dia jawab karna kelaperan, padahal dia udah kerja ama majikannya. setelah di usut akhirnya yang kena hukuman malah majikannya :D karna gk kasi upah ato makanan bwt dia. kalo gak sala majikkanya itu dipotong tangan (rada lupa)
 
Tapi setahu saya juga, tiap aliran fiqih berbeda2 dalam menentukan kadar minimum dan maksimum dalam mencuri sehingga bisa dipotong tangannya, lah mau milih yang mana dong???
Bahkan tangan yang dipotongpun batasnya beda2, ada yang cuma jari, ada yang pergelangan tangan, ada yang tangan seluruhnya, dan lain2.
Terus mau milih yang mana dong????



pilih yg terbaik aja kk..karena qishash itu sebenernya bertujuan bukan hanya untuk membuat jera si pelaku..tapi sebagai peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kesalahan yg sama lagi..:D
 
pilih yg terbaik aja kk..karena qishash itu sebenernya bertujuan bukan hanya untuk membuat jera si pelaku..tapi sebagai peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kesalahan yg sama lagi..:D

Justru itu, tiap orang pasti berbeda memilih yang terbaik. Bisa saja, yang menganut faham fiqih A (misalkan) menganggap bahwa yang terbaik itu fiqih A saja, dan yang menganut Fiqih yang lain dianggap tidak baik atau bahkan salah.
Trus, jika hanya sebagai peringatan untuk orang lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama, menurut saya, dalam hukum yang sekarang juga sudah melakukan hal itu. Bukankah adanya hukuman (baik itu dipenjara atau hukuman lain) merupakan peringatan buat orang lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama.........tetapi faktanya tetap saja ada orang yang melakukan kesalahan yang sama.
Trus....mmmmm..... apa lagi ya????
 
Justru itu, tiap orang pasti berbeda memilih yang terbaik. Bisa saja, yang menganut faham fiqih A (misalkan) menganggap bahwa yang terbaik itu fiqih A saja, dan yang menganut Fiqih yang lain dianggap tidak baik atau bahkan salah.
Trus, jika hanya sebagai peringatan untuk orang lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama, menurut saya, dalam hukum yang sekarang juga sudah melakukan hal itu. Bukankah adanya hukuman (baik itu dipenjara atau hukuman lain) merupakan peringatan buat orang lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama.........tetapi faktanya tetap saja ada orang yang melakukan kesalahan yang sama.
Trus....mmmmm..... apa lagi ya????


ini yg salah dari masyarakat kita..mereka tidak melihat kembali kepada "sumber" fikih..hanya kembali kepada penafsiran sang penafsir dan merasa penafsir yg lain salah..


soal hukuman,,hukuman penjara yg ada diindonesia ini skrg menurut saya tidak bisa dikatakan sebagai peringatan..kita bisa liat banyak orang "bangga" pernah masuk penjara dan justru menjadi makin bengal..

saya pernah mengalami kejadian ada orang minta2 dibus ngomong gini "maaf para penumpang skalian,,saya baru saja kluar dari penjara.dan skrg saya lapar.saya minta uang seikhlasnya dari para penumpang skalian"..


mohon direnungkan.:D
 
ya memang
bayangkan saja, tampaknya saja penjara membuat jera. nyatanya malah bikin pengalaman, makin pinter kriminal dll. sharing sesama napi x ya :)
apa lagi kalo napinya pejabat wah, penjara kaya rumah sendiri aja tu, makanan mewah, laptop, dll. gak kebayang :(

nah pada qisash pemikiran orang menganggap lebih baik memaafkan dr pada melakukan qisash, padahal pihak yang di rugikan belum tentu rela/ikhlas.
 
ini yg salah dari masyarakat kita..mereka tidak melihat kembali kepada "sumber" fikih..hanya kembali kepada penafsiran sang penafsir dan merasa penafsir yg lain salah..

Justru itu, menurut gw hampir smua orang (dalam Islam) harus merujuk kepada penafsiran suatu ayat, mengapa?? karena tidak ada yang tau apa maksud suatu ayat kecuali hanya Allah dan Rosulnya yang tahu.
Dan menurut gw, bencana bisa timbul karena kita menganggap bahwa penafsiran suatu ayat itu sebagai kebenaran mutlak. Padahal yang tahukan hanya Allah dan Rosulnya, manusia hanya menafsirkan saja.
So.....

soal hukuman,,hukuman penjara yg ada diindonesia ini skrg menurut saya tidak bisa dikatakan sebagai peringatan..kita bisa liat banyak orang "bangga" pernah masuk penjara dan justru menjadi makin bengal..

Kalau contoh seperti itumah gw bisa balikin juga, apakah nanti bakalan jera tuh orang yang kena Qishash???? kan belum tentu. Jadi kalau menurut gw, mengenai jera atau tidak itu tergantung kepada individunya.

saya pernah mengalami kejadian ada orang minta2 dibus ngomong gini "maaf para penumpang skalian,,saya baru saja kluar dari penjara.dan skrg saya lapar.saya minta uang seikhlasnya dari para penumpang skalian"..

Kalau contoh ini, menurut gw, kalau Qishash juga bisa. Misalkan ada orang yang mencuri, dan sudah di potong tangannya, nah apakah nanti dia bakalan nyari uang dengan tangannya yang dah di potong??? menurut gw, justru yang seperti ini yang bakalan nambah masalah baru lagi. Malah ketika tangannya dah dipotong, bisa jagi banyak orang yang gak mau mempekerjakan dia, karena tangannya potong. Bukankah itu merupakan masalah baru????

mohon direnungkan.:D

Terima kasih
 
tanpa tangan bukan berarti kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan..klo tanpa tangan dijadikan alasan untuk kehilangan Rejeki,,knp Allah menciptakan manusia cacat fisik??untuk ga dapet pekerjaan??
dan ketika orang dipotong tangannya(misalnya),,dengan apa dia membanggakan diri dia??dengan tangannya yg sudah dipotong??
setau saya qishash itu oleh Rasulullah dijadikan pelajaran sosial bagi masyarakat yg lain agar tidak melakukan kriminal lagi..itu setau saya loh.
 
tanpa tangan bukan berarti kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan..klo tanpa tangan dijadikan alasan untuk kehilangan Rejeki,,knp Allah menciptakan manusia cacat fisik??untuk ga dapet pekerjaan??
dan ketika orang dipotong tangannya(misalnya),,dengan apa dia membanggakan diri dia??dengan tangannya yg sudah dipotong??
setau saya qishash itu oleh Rasulullah dijadikan pelajaran sosial bagi masyarakat yg lain agar tidak melakukan kriminal lagi..itu setau saya loh.

Kalau yang namanya rejeki, menurut gw, mo yang ada tangan atau enggak, pasti dapat tuh rejeki. Tapi kalau soal pekerjaan, logis aja lah, apakah kesempatannya sama yang gak punya tangan (potong) dengan yang punya tangan. Jelas kesempatannya sangat dikit.
Trus kalau tentang membanggakan diri, siapapun bisa, mau yang potong tangan, atau yang enggak, begitu juga sebaliknya, rendah diri misalkan, bisa dilakukan oleh siapa saja, yang kaya atau miskin, yang punya tangan atau enggak, itu hanya masalah individu masing2.
Menurut yang gw ketahui, hukum potong tangan itu sudah ada sebelum Islam datang, tetapi kemudian diadopsi oleh Islam
 
jangankan masalah qishas yg merupakan bentuk hukum.. masalah perekonomian khususnya masalah ekonomi syariah undang2 bakunya dr DPR lom ada hanya baru sampai tingkat wacana malahan banyak anggota DPR yg menolaknya padahal mereka muslim alesannya negara kita bukan negara Islam padahal bunk Indonesia sendiri mengakui bahwa sistem ekonomi syariah itu unggul dan dalam tahap perkembangan yg positif (aku ada filenya yg dr BI kalau temen2 ada yg berminat ntar aku share)

mau donk filenya. share disini aja, biar temen2 semua pada tau. makasi ya...
 
Hukuman adalah sebuah cara untuk menjadikan seorang yang melakukan pelanggaran berhenti dan tidak lagi mengulanginya. Selain itu juga menjadi pelajaran kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran itu. Setiap peradaban pasti memiliki bentuk hukum dan jenis hukuman tersendiri. Dan masing-masing bisa berjalan sesuai dengan apa yang telah digariskan.

Khusus dalam ajaran Islam, sebagian dari bentuk hukuman itu datang langsung dari Allah SWT dan sebagian lagi diserahkan bentuknya kepada ahli hukum dan para qadhi. Bentuk hukuman yang telah ditentukan oleh Allah disebut dengan hudud. Pidana Hudud ada tujuh macam, yaitu zina, qadf (menuduh zina), minum khamr, mencuri, hirabah (membuat kerusakan di muka bumi), murtad dan bughat.

Sangsi ini disebut pidana hudud karena sangsinya telah ditentukan dalam Al-Qur`an atau Sunnah Rasul Saw ., yaitu hukuman dengan dera seratus kali dan diasingkan setahun bagi pidana zina, sangsi dera bagi pidana minum khamr, sangsi potong tangan bagi pidana mencuri, sangsi dibunuh atau dibunuh dengan disalib bagi pidana hirabah, sangsi dibunuh bagi pidana murtad, sangsi dibunuh bagi pembangkang (baghi) ketika keluar dari pemimpin muslim.

Pandangan bahwa hukum Islam itu kejam, tidak manusiawi, tidak menghargai manusia, terbelakang tidak sesuai dengan kehormatan manusia dan kemajuan yang dicapainya berupa peradaban dan kemajuan adalah pandangan yang salah kaprah dan keliru besar.. Karena sebuah sangsi hukuman tidak dapat dilihat kejam atau keras kecuali bagi yang melihat dari satu sisi. Mereka melihat kesakitan yang dirasakan pelaku pidana dan tidak melihat pada sisi lainnya. Sisi lainnya yaitu:

- Bahaya pidana pembunuhan yang dikhususkan Islam dengan sangsi tersebut, yaitu sangsi atas pelanggaran pembunuhan jiwa dan pidana hudud. Bagaimana mungkin memberikan toleransi bagi orang yang membunuh, pelaku kriminal, pencuri dan lain-lain ? Bagaimana mungkin lebih mengutamakan emosi bagi pelaku kriminal dan tidak merasa kasihan kepada korban yang tidak berdosa?

- Memang benar dalam pelaksanaan hudud ada unsur keras yang mereka namakan sadis atau kejam. Sesuatu yang harus dipahami bahwa setiap sangsi harus ada unsur yang keras karena jika sangsi tidak ada unsur kerasnya maka sangsi tersebut tidak akan berpengaruh bagi pelaku kejahatan. Sangsi keras, maka cukup efektif untuk menolak dan menakuti-nakutinya, sehingga membuat jera bagi pelaku kejahatan yang lain. Bukankah jika seorang dokter berpendapat bahwa pasien yang terkena kanker, obat satu-satunya harus diamputasi . Apakah kita akan mengatakan bahwa dokter tersebut kejam atau sadis dan tidak sesui dengan kemanusiaan? Begitu juga dalam masyarakat. Syariat Islam sangat memperhatikan keselamatan anggota masyarakat dari penyakit kanker kriminal. Maka kewajibannya adalah melakukan amputasi pada anggota yang rusak dan berpenyakit yang senantiasa menimbulkan kerusakan dan tidak dapat diharapkan kebaikannya.

- Dibeberapa negara maju sekalipun hukuman mati masih berlaku. Di Singapura dan Malaysia konon ada huuman pukul dengan rotan yang ternyata cukup efektif, murah dan aman.

Adapun hikmah penetapan sangsi pada tindak pidana hudud karena tindak pidana ini adalah suatu yang paling bahaya terkait dengan kehidupan manusia di setiap waktu dan tempat.

Pelaksanaan sangsi pidana hudud harus sesuai dengan batasan-batasan berikut:

- Legal formal sangsi ini tidak dapat ditentukan kecuali oleh nash Al-Qur'an dan Sunnah dan tidak boleh ditentukan oleh qiyas karena pidana adalah ketentuan syariat sebagaimana bilangan shalat.

- Sangsi ini tidak dapat dilakukan dengan adanya syubhat sebagaimana hadits Rasulullah Saw : "Jauhkan hudud dari syubhat, jika ada jalan maka hilangkanlah jalannya, karena imam lebih baik salah dalam memaafkan daripada salah dalam menghukum" (HR at-Tirmidzi)

- Hudud tidak dapat bebas dengan maaf dan pertolongan jika sudah diangkat kepada kadi atau hakim. Tetapi jika belum diangkat kepada hakim maka boleh dimaafkan dan menutupi pelakunya sebelum diangkat ke kadi. Dalil dari pembolehan ini adalah penolakan Rasulullah Saw pada Zaid ketika datang untuk minta tolong meringankan hukuman seorang wanita Bani Makhzum yang mencuri. Rasul bersabda:" Wahai Usamah, apakah engkau ingin menolong dalam hudud Allah. Demi jiwa Muhammad Saw yang ada ditanganya-Nya jika Fatimah binti Muhammad mencuri maka aku akan potong tangannya." (HR Bukhari dan Muslim)

- Pelaksanaan hukum pidana hudud ini hanya dapat dilaksanakan oleh penguasa muslim atau yang mewakilinya.

Faktanya, negara yang memberlakukan hukum qishash, potong tangan dan rajam dan lainnya jelas-jelas bisa merasakan manfaat besar. Karena negeri mereka jauh lebih aman dan damai ketimbang negara yang �memanjakan� penjahat dan kriminal.

www.syariahonline.com
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.