Hukuman adalah sebuah cara untuk menjadikan seorang yang melakukan pelanggaran berhenti dan tidak lagi mengulanginya. Selain itu juga menjadi pelajaran kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran itu. Setiap peradaban pasti memiliki bentuk hukum dan jenis hukuman tersendiri. Dan masing-masing bisa berjalan sesuai dengan apa yang telah digariskan.
Khusus dalam ajaran Islam, sebagian dari bentuk hukuman itu datang langsung dari Allah SWT dan sebagian lagi diserahkan bentuknya kepada ahli hukum dan para qadhi. Bentuk hukuman yang telah ditentukan oleh Allah disebut dengan hudud. Pidana Hudud ada tujuh macam, yaitu zina, qadf (menuduh zina), minum khamr, mencuri, hirabah (membuat kerusakan di muka bumi), murtad dan bughat.
Sangsi ini disebut pidana hudud karena sangsinya telah ditentukan dalam Al-Qur`an atau Sunnah Rasul Saw ., yaitu hukuman dengan dera seratus kali dan diasingkan setahun bagi pidana zina, sangsi dera bagi pidana minum khamr, sangsi potong tangan bagi pidana mencuri, sangsi dibunuh atau dibunuh dengan disalib bagi pidana hirabah, sangsi dibunuh bagi pidana murtad, sangsi dibunuh bagi pembangkang (baghi) ketika keluar dari pemimpin muslim.
Pandangan bahwa hukum Islam itu kejam, tidak manusiawi, tidak menghargai manusia, terbelakang tidak sesuai dengan kehormatan manusia dan kemajuan yang dicapainya berupa peradaban dan kemajuan adalah pandangan yang salah kaprah dan keliru besar.. Karena sebuah sangsi hukuman tidak dapat dilihat kejam atau keras kecuali bagi yang melihat dari satu sisi. Mereka melihat kesakitan yang dirasakan pelaku pidana dan tidak melihat pada sisi lainnya. Sisi lainnya yaitu:
- Bahaya pidana pembunuhan yang dikhususkan Islam dengan sangsi tersebut, yaitu sangsi atas pelanggaran pembunuhan jiwa dan pidana hudud. Bagaimana mungkin memberikan toleransi bagi orang yang membunuh, pelaku kriminal, pencuri dan lain-lain ? Bagaimana mungkin lebih mengutamakan emosi bagi pelaku kriminal dan tidak merasa kasihan kepada korban yang tidak berdosa?
- Memang benar dalam pelaksanaan hudud ada unsur keras yang mereka namakan sadis atau kejam. Sesuatu yang harus dipahami bahwa setiap sangsi harus ada unsur yang keras karena jika sangsi tidak ada unsur kerasnya maka sangsi tersebut tidak akan berpengaruh bagi pelaku kejahatan. Sangsi keras, maka cukup efektif untuk menolak dan menakuti-nakutinya, sehingga membuat jera bagi pelaku kejahatan yang lain. Bukankah jika seorang dokter berpendapat bahwa pasien yang terkena kanker, obat satu-satunya harus diamputasi . Apakah kita akan mengatakan bahwa dokter tersebut kejam atau sadis dan tidak sesui dengan kemanusiaan? Begitu juga dalam masyarakat. Syariat Islam sangat memperhatikan keselamatan anggota masyarakat dari penyakit kanker kriminal. Maka kewajibannya adalah melakukan amputasi pada anggota yang rusak dan berpenyakit yang senantiasa menimbulkan kerusakan dan tidak dapat diharapkan kebaikannya.
- Dibeberapa negara maju sekalipun hukuman mati masih berlaku. Di Singapura dan Malaysia konon ada huuman pukul dengan rotan yang ternyata cukup efektif, murah dan aman.
Adapun hikmah penetapan sangsi pada tindak pidana hudud karena tindak pidana ini adalah suatu yang paling bahaya terkait dengan kehidupan manusia di setiap waktu dan tempat.
Pelaksanaan sangsi pidana hudud harus sesuai dengan batasan-batasan berikut:
- Legal formal sangsi ini tidak dapat ditentukan kecuali oleh nash Al-Qur'an dan Sunnah dan tidak boleh ditentukan oleh qiyas karena pidana adalah ketentuan syariat sebagaimana bilangan shalat.
- Sangsi ini tidak dapat dilakukan dengan adanya syubhat sebagaimana hadits Rasulullah Saw : "Jauhkan hudud dari syubhat, jika ada jalan maka hilangkanlah jalannya, karena imam lebih baik salah dalam memaafkan daripada salah dalam menghukum" (HR at-Tirmidzi)
- Hudud tidak dapat bebas dengan maaf dan pertolongan jika sudah diangkat kepada kadi atau hakim. Tetapi jika belum diangkat kepada hakim maka boleh dimaafkan dan menutupi pelakunya sebelum diangkat ke kadi. Dalil dari pembolehan ini adalah penolakan Rasulullah Saw pada Zaid ketika datang untuk minta tolong meringankan hukuman seorang wanita Bani Makhzum yang mencuri. Rasul bersabda:" Wahai Usamah, apakah engkau ingin menolong dalam hudud Allah. Demi jiwa Muhammad Saw yang ada ditanganya-Nya jika Fatimah binti Muhammad mencuri maka aku akan potong tangannya." (HR Bukhari dan Muslim)
- Pelaksanaan hukum pidana hudud ini hanya dapat dilaksanakan oleh penguasa muslim atau yang mewakilinya.
Faktanya, negara yang memberlakukan hukum qishash, potong tangan dan rajam dan lainnya jelas-jelas bisa merasakan manfaat besar. Karena negeri mereka jauh lebih aman dan damai ketimbang negara yang �memanjakan� penjahat dan kriminal.
www.syariahonline.com