• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Selain PNS, Presiden Juga Dapat THR

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Ternyata, tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai tahun depan. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani meluruskan perihal anggaran Rp 7,5 triliun untuk THR PNS yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. “Semua pejabat negara dapat THR, semua aparatur negara, TNI/Polisi juga, Presiden juga,” kata Askolani di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Untuk golongan PNS sendiri, diperkirakan akan ada 4 juta orang abdi negara yang berhak mendapatkan THR mulai tahun depan. Mereka adalah pegawai PNS pusat, yang mendapat THR dari danang APBN. Sementara, pegawai pemerintah daerah masuk dalam APBD.

Askolani menyampaikan, alasan mengapa pemerintah dan DPR lebih memilih memberi THR kepada PNS, daripada menaikkan gaji pokok. Semua aparatur negara yang sudah masuk pensiun, selama hidup dibiayai. Apabila yang bersangkutan masih punya pasangan, dan anak sampai 18 tahun, keduanya pun turut dibiayai negara. “Biasanya besaran pensiun dihitung dari gaji pokok yang sedang berlaku. Repotnya, Taspen itu kan tidak menghitung risiko kenaikan gaji pokok yang kelewat tinggi dari ekspektasi dia,” sambung Askolani.

Terakhir kali, gaji pokok PNS naik 6 persen. Angka ini pun telah menjadi formula penghitungan pensiun oleh Taspen. Apabila terjadi kenaikan gaji pokok lagi, yang berarti lebih dari 6 persen, pemerintah harus menutup kekurangannya. “Kalau ini (diberikan THR) kan enggak. Keluar sekali, tetapi kita tidak ada beban lanjutan,” pungkas Askolani.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menuturkan, dalam APBN 2016 yang telah disahkan Jumat (30/10/2015) pekan lalu, akan ada THR untuk PNS, yang besarnya satu kali gaji pokok untuk PNS aktif, dan 50 persen untuk pensiunan. THR ini di luar gaji 12 bulan dan gaji ke-13. Besarnya THR yang dianggarkan dalam APBN 2016 yakni Rp 7,5 triliun.
 
Wah kira-kira THR presiden nanti sama tidak ya dengan THR kita? 1x gaji? Jangan sampai lebih loh hahaha
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.