magnum
IndoForum Activist C
- No. Urut
- 1320
- Sejak
- 27 Mei 2006
- Pesan
- 14.143
- Nilai reaksi
- 417
- Poin
- 83
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SMAN I Pasawahan, Purwakarta, yang menganiaya muridnya akhirnya dikenai sanksi berupa skorsing selama seminggu, terhitung mulai Senin (7/8). Guru berinisial DR itu diperbolehkan mengajar kembali di sekolah tersebut jika telah menjalani skorsing.
Demikian dikatakan Kepala SMAN I Pasawahan Drs Gaos Suherman Senin (7/8) siang. "Saya baru tahu peristiwa ini hari ini (kemarin --Red). Tetapi selaku kepala sekolah, saya bertanggung jawab dan telah memberikan sanksi yang setimpal terhadap DR," tutur Gaos.
Seperti yg diberitakan (7/8), DR menghajar siswa dan siswi kelas 3 IPS 2 gara-gara disoraki, Jumat (4/8) siang. Ia menampar satu per satu anak didiknya. Akibatnya, beberapa siswa sempat ketakutan dan tidak berani masuk sekolah.
Menurut Gaos, skorsing terhadap DR adalah keputusannya selaku kepala sekolah, sebagai hukuman terhadap guru yang melakukan kekerasan kepada murid. "Dengan sanksi skorsing, guru itu akan merenungi kesalahan yang diperbuatnya. Saya rasa untuk ke depannya tidak akan terjadi lagi hal serupa. Kejadian itu saya yakin didasari kekhilafan dan permasalahan seperti ini baru terjadi kali ini." tuturnya.
Untuk menegakkan peraturan, Gaos menerapkan tiga tahap hukuman bagi guru di sekolahnya. Tahap pertama adalah perhatian, kedua dengan skorsing, dan ketiga mengeluarkan guru tersebut atau memecatnya dari sekolah. Hukuman terakhir dijatuhkan bila dalam waktu satu bulan guru yang bersangkutan melakukan kesalahan serupa.
Saat dihubungi kemarin, Gaos sedang menerima perwakilan dari sejumlah orangtua murid kelas 3 IPS 2. Dia mengatakan bahwa masalah penganiayaan oleh DR sedang diselesakan secara kekeluargaan. Beberapa siswa kelas 3 IPS 2 yang semula enggan berangkat ke sekolah juga telah kembali belajar seperti biasa.
Namun Gaos mengklarifikasi bahwa korban pemukulan yang dilakukan DR bukan sebanyak 19 murid seperti yg disebutkan sebelumnya, melainkan 16 siswa yang terdiri dari 12 murid laki-laki dan empat murid perempuan. Ketika ditanya apakah dirinya bersedia dipanggil Komisi IV DPRD Purwakarta, Gaos menyatakan kesiapannya. "Setelah pertemuan dengan para orangtua murid, rencananya saya akan segera ke DPRD Purwakarta untuk memenuhi panggilan Komisi IV," katanya.
Aksi kekerasan guru terhadap murid ini ternyata memperoleh perhatian dari Komisi IV DPRD Purwakarta. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Drs H Tatang Abdurahman, mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Kepala SMAN I Pasawahan dan guru yang bersangkutan.
Dengan demikian, akan dapat diketahui kronologi kejadiannya. "Kami belum bisa memastikan kesalahan guru itu, soalnya kami belum tahu awal mula kejadiannya. Setelah kami tanyakan nanti, baru akan diketahui bagaimana permasalahan itu bisa terjadi," kata Tatang. Menyangkut sanksi yang pantas dijatuhi kepada guru yang melakukan tindak kekerasan, ia belum bisa memastikan.
Aksi kekerasan oleh DR bermula saat ia memanggil pesuruh sekolah, Pak Oman, dengan menggunakan pengeras suara di sekolah. Mendengar itu siswa kelas 3 IPS 2 meneriaki dengan cemoohan. "Uuuuh manggil Pak Oman aja pakai Toa," teriak siswa.
Mendengar sorakan itu, DR marah dan mengumpulkan seluruh siswa kelas 3 IPS 2 di depan pintu kelas. Belasan murid ditamparnya, termasuk empat murid perempuan. Aksi itu menjadi tontonan murid lainnya. Orangtua murid yang menjadi korban pemukulan itu tidak terima dan menuntut sekolah memberikan sanksi kepada DR.
Bagaimana Menurut Anda???
Demikian dikatakan Kepala SMAN I Pasawahan Drs Gaos Suherman Senin (7/8) siang. "Saya baru tahu peristiwa ini hari ini (kemarin --Red). Tetapi selaku kepala sekolah, saya bertanggung jawab dan telah memberikan sanksi yang setimpal terhadap DR," tutur Gaos.
Seperti yg diberitakan (7/8), DR menghajar siswa dan siswi kelas 3 IPS 2 gara-gara disoraki, Jumat (4/8) siang. Ia menampar satu per satu anak didiknya. Akibatnya, beberapa siswa sempat ketakutan dan tidak berani masuk sekolah.
Menurut Gaos, skorsing terhadap DR adalah keputusannya selaku kepala sekolah, sebagai hukuman terhadap guru yang melakukan kekerasan kepada murid. "Dengan sanksi skorsing, guru itu akan merenungi kesalahan yang diperbuatnya. Saya rasa untuk ke depannya tidak akan terjadi lagi hal serupa. Kejadian itu saya yakin didasari kekhilafan dan permasalahan seperti ini baru terjadi kali ini." tuturnya.
Untuk menegakkan peraturan, Gaos menerapkan tiga tahap hukuman bagi guru di sekolahnya. Tahap pertama adalah perhatian, kedua dengan skorsing, dan ketiga mengeluarkan guru tersebut atau memecatnya dari sekolah. Hukuman terakhir dijatuhkan bila dalam waktu satu bulan guru yang bersangkutan melakukan kesalahan serupa.
Saat dihubungi kemarin, Gaos sedang menerima perwakilan dari sejumlah orangtua murid kelas 3 IPS 2. Dia mengatakan bahwa masalah penganiayaan oleh DR sedang diselesakan secara kekeluargaan. Beberapa siswa kelas 3 IPS 2 yang semula enggan berangkat ke sekolah juga telah kembali belajar seperti biasa.
Namun Gaos mengklarifikasi bahwa korban pemukulan yang dilakukan DR bukan sebanyak 19 murid seperti yg disebutkan sebelumnya, melainkan 16 siswa yang terdiri dari 12 murid laki-laki dan empat murid perempuan. Ketika ditanya apakah dirinya bersedia dipanggil Komisi IV DPRD Purwakarta, Gaos menyatakan kesiapannya. "Setelah pertemuan dengan para orangtua murid, rencananya saya akan segera ke DPRD Purwakarta untuk memenuhi panggilan Komisi IV," katanya.
Aksi kekerasan guru terhadap murid ini ternyata memperoleh perhatian dari Komisi IV DPRD Purwakarta. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Drs H Tatang Abdurahman, mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Kepala SMAN I Pasawahan dan guru yang bersangkutan.
Dengan demikian, akan dapat diketahui kronologi kejadiannya. "Kami belum bisa memastikan kesalahan guru itu, soalnya kami belum tahu awal mula kejadiannya. Setelah kami tanyakan nanti, baru akan diketahui bagaimana permasalahan itu bisa terjadi," kata Tatang. Menyangkut sanksi yang pantas dijatuhi kepada guru yang melakukan tindak kekerasan, ia belum bisa memastikan.
Aksi kekerasan oleh DR bermula saat ia memanggil pesuruh sekolah, Pak Oman, dengan menggunakan pengeras suara di sekolah. Mendengar itu siswa kelas 3 IPS 2 meneriaki dengan cemoohan. "Uuuuh manggil Pak Oman aja pakai Toa," teriak siswa.
Mendengar sorakan itu, DR marah dan mengumpulkan seluruh siswa kelas 3 IPS 2 di depan pintu kelas. Belasan murid ditamparnya, termasuk empat murid perempuan. Aksi itu menjadi tontonan murid lainnya. Orangtua murid yang menjadi korban pemukulan itu tidak terima dan menuntut sekolah memberikan sanksi kepada DR.
Bagaimana Menurut Anda???