• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Kendaraan tak lulus emisi didenda rp50 juta

alaric01

IndoForum Newbie C
No. Urut
82091
Sejak
12 Okt 2009
Pesan
129
Nilai reaksi
2
Poin
18
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai November 2009 akan memberlakukan penegakan hukum emisi gas buang kendaraan, dengan sanksi denda maksimal Rp50 juta bagi pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta, Ridwan P di Jakarta, Selasa, mengatakan, penegakan hukum akan tetap diberlakukan mulai November karena sosialisasi sudah dipandang cukup, melalui serangkaian uji simpatik.

Menurut dia, seluruh kendaraan beroda tiga, empat atau lebih wajib memiliki stiker bertanda lulus uji emisi, termasuk di dalamnya kendaraan angkutan umum.

"Ini masalah perawatan, intinya kalau melakukan perawatan, pembakaran BBM sempurna, berarti emisinya bagus," ujar Ridwan.

Mengenai banyaknya angkutan umum yang mayoritas masih mengepulkan asap hitam, BPLHD terus mendorong Departemen Perhubungan untuk memaksanya melakukan uji KIR.

"Sanksi tetap akan diberlakukan untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum," ujarnya.

Kepala BPLHD Provinsi DKI Jakarta, Feni Susanti mengatakan, penegakan Hukum Lingkungan Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta menargetkan satu juta kendaraan mengikuti uji emisi hingga akhir tahun 2009.

Jumlah mobil yang ada di Jakarta sebanyak 1,5 juta unit kendaraan. Saat ini yang telah mengikuti uji emisi baru 36.000 unit kendaraan. Feni berharap, hingga akhir tahun yang sudah ikut uji emisi sebanyak 1 juta unit.

"Untuk mencapai target tersebut BPLHD Provinsi Jakarta DKI akan terus melakukan sosialisasi uji emisi kepada masyarakat melalui media dan penyelenggaraan uji emisi gratis. Uji emisi gratis dilakukan secara berkala di lima Kantor Administrasi di Provinsi Jakarta," jelas Feni Susanti.

Selain itu, lanjut Feni, BPLHD Provinsi DKI Jakarta juga memberikan sertifikasi kepada 238 bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) dan 568 orang teknisi bersertifikat.

Seluruh bengkel dan teknisi tersebut tersebut di lima wilayah DKI Jakarta. Selain uji emisi, kata dia, BPLHD Provinsi DKI Jakarta, juga akan melakukan beberapa uji teguran simpatik di beberapa ruas di Jalan Raya.

Sesuai Peraturan Daerah No 2Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, kendaraan yang tak lulus uji emisi terancam hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.

Sumber
http://www.lebihcepat.com/nasional/34-berita-nasional/7245-kendaraan-tak-lulus-emisi-didenda-rp50-juta.html

Toolbar News,Games,and Entertainment
http://lebihcepatcom.ourtoolbar.com
 
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai November 2009 akan memberlakukan penegakan hukum emisi gas buang kendaraan, dengan sanksi denda maksimal Rp50 juta bagi pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta, Ridwan P di Jakarta, Selasa, mengatakan, penegakan hukum akan tetap diberlakukan mulai November karena sosialisasi sudah dipandang cukup, melalui serangkaian uji simpatik.

Menurut dia, seluruh kendaraan beroda tiga, empat atau lebih wajib memiliki stiker bertanda lulus uji emisi, termasuk di dalamnya kendaraan angkutan umum.

"Ini masalah perawatan, intinya kalau melakukan perawatan, pembakaran BBM sempurna, berarti emisinya bagus," ujar Ridwan.

Mengenai banyaknya angkutan umum yang mayoritas masih mengepulkan asap hitam, BPLHD terus mendorong Departemen Perhubungan untuk memaksanya melakukan uji KIR.

"Sanksi tetap akan diberlakukan untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum," ujarnya.

Kepala BPLHD Provinsi DKI Jakarta, Feni Susanti mengatakan, penegakan Hukum Lingkungan Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta menargetkan satu juta kendaraan mengikuti uji emisi hingga akhir tahun 2009.

Jumlah mobil yang ada di Jakarta sebanyak 1,5 juta unit kendaraan. Saat ini yang telah mengikuti uji emisi baru 36.000 unit kendaraan. Feni berharap, hingga akhir tahun yang sudah ikut uji emisi sebanyak 1 juta unit.

"Untuk mencapai target tersebut BPLHD Provinsi Jakarta DKI akan terus melakukan sosialisasi uji emisi kepada masyarakat melalui media dan penyelenggaraan uji emisi gratis. Uji emisi gratis dilakukan secara berkala di lima Kantor Administrasi di Provinsi Jakarta," jelas Feni Susanti.

Selain itu, lanjut Feni, BPLHD Provinsi DKI Jakarta juga memberikan sertifikasi kepada 238 bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) dan 568 orang teknisi bersertifikat.

Seluruh bengkel dan teknisi tersebut tersebut di lima wilayah DKI Jakarta. Selain uji emisi, kata dia, BPLHD Provinsi DKI Jakarta, juga akan melakukan beberapa uji teguran simpatik di beberapa ruas di Jalan Raya.

Sesuai Peraturan Daerah No 2Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, kendaraan yang tak lulus uji emisi terancam hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.

Sumber
http://www.lebihcepat.com/nasional/34-berita-nasional/7245-kendaraan-tak-lulus-emisi-didenda-rp50-juta.html

Toolbar News,Games,and Entertainment
http://lebihcepatcom.ourtoolbar.com



semoga ini nga jadi ajang pungli dan pemerasan oleh aparat
dan saran saya baja,metromini,kwk,kopaja,mikrolet dan sejenisnya untuk tiap jurusan dikurangi volume nya untuk mengurangi kemacetan dijalan raya

setuju????????
 
^ Setuju :) memang jumlah kendaraan umum yang terlalu banyak itu mengganggu sekali X(...

Btw, mana bisa kendaraan gak lulus emisi kena denda segitu banyak? :-/. Biasanya Omdo sih :( (alias omang doang), makanya bolak-balik bikin peraturan kayak gitu gagal melulu ;;)...
 
halah..ad2 aj neh pemerintah
polisi brani ga tilang angkutan umum..tertib in jalan aj kagak bs.wekz
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.